Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Benefits of Ayatul Kursi

It is the light of the skies and treasure of the throne. Prophets recycle was Ayatul Kursi and the highest point of the Holy Quran.
1. If we recite 41 times before Maghrib or during Maghrib then all our desires will be fulfilled
2. Protection during the journey
3. Man is never afflicted
4. For financial matters
5. Removes the fright and attracts help from Allah
6. Reciting at night protects throughout the night
7. Reciting at day protects throughout the day
8. Eye cure
9. Shaitan will get distant from us
10. To increase knowledge
11. Ease death
 AYAT KURSI

PERBANDINGAN ISTINBATH HUKUM IMAM AS-SYAFI’I DAN IMAM HANBALI



MAKALAH FIQH MUAMALAH

Dosen : sak karep e

Disusun oleh :
dfsdgfsgfdhghfghgf
PMH SEMESTER III

FAKULTAS BLOGGER
Kampus mahaguru
DUNIA DAN ANGKASA
2010





BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Empat Imam, masing-masing adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-syafi’I dan Ahmad bin Muhammad bin hanbal adalah para pendiri empat Madzhab Fiqh yang teersebar luas diseluruh penjuru dunia dan masyhur dikalagan umat sejak dulu hingga sekarang. Mereka telah meretas jalan bagi embrio pertumbuhan fiqh Islam sejak awal prkembangan Islam hingga masa kejayaan Imam-imam Madzhab.
Namun, dalam melakukan Istinbath diantara para Imam Madzhab selalu berbeda antara madzhab yang satu degan madzhab yang lainnya. Oleh karena itu, penulis akan membahas tentang perbandingan istinbath antara Istibath Madzhab As-Syafi’I dengan Madzhab hanbali.











BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN ISTINBATH HUKUM IMAM AS-SYAFI’I DAN IMAM HANBALI

  1. Biografi Imam Asy-Syafi’i
Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al- Muttalib (ayah Abdul Muttalib kakek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam) bin Abdi Manaf. Beliau bertemu nasabnya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pada Abdi Manaf. Beliau bergelar Nashirul hadits (pembela hadits), karena kegigihannya dalam membela hadits dan komitmennya untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam1.
Kelahiran
Imam Al-Baihaqi menyebutkan,”Imam Asy-Syafi’I dilahirkan dikota Ghazzah, kemudian dibawa ke Asqalan, lalu dibawa ke Mekkah.2
Ibnu Hajar menambahkan,” Imam Asy-Syafi’i dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di kota Asqalan. Ketika berusia dua tahun ibunya membawanya ke Hijaz dan hidup bersama orang-orang keturunan Yaman karena ibunya dari suku Azdiyah. Diusia 10 tahun, Ibnu Hajar menambahkan,”Imam Asy-Syafi’i dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di kota Asqalan. Ketika berusia dua tahun ibunya membawanya ke Hijaz dan hidup bersama orang-orang keturunan Yaman karena ibunya dari suku Azdiyah. Diusia 10 tahun, beliau dibawa ke Mekkah karena khawatir nasabnya yang mulia akan leyap.3
DASAR-DASAR IMAM ASY-SYAFI'i DALAM MENETAPKAN AQIDAH (ISTINBATH HUKUM)
Sebagaimana para ulama salaf lainnya, Imam Asy- Syafi’i membuat beberapa landasan (Kaidah) dalam menetapkan Kaidah di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kaidah pertama: Iltizam (komitmen) terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dan mendahulukan keduanya dari akal.
Mengambil lahiriyah Al-Qur’an dan sunnah dan menjadikan keduanya sebagai landasan dan sumber dalam menetapkan aqidah islamiyah. Apa yang ditetapkan oleh keduanya maka wajib diterima dan apa yang dinafikan oleh keduanya wajib untuk ditolak, Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”.
Imam Asy-Syafi’i berkata,” Aku beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan aku beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa Salam dan apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sesuai dengan apa yang dimaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam4 ”.
Kedudukan As-Sunnah menurut Imam Syafi’i dan bantahan beliau terhadap orang yang mengingkar sunnah sebagai hujjah.
Imam Asy-Syafi’i berkata,” Semua yang datang dari sunnah merupakan penjelasan dari al-Qur’an. Maka setiap orang yang menerima Al-Qur’an, maka wajib menerima sunnah Rasulullah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan hamba-Nya untuk mentaati Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya. Orang yang menerima apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berarti ia telah menerima apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia telah mewajibkan kita untuk mentaatinya5”.
Beliau berdalil dengan sejumlah ayat diantaranya
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Bantahan Imam Syafi’i kepada orang yang mengingkari sunnah sebagai hujjah.
  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam dan menyuruh kita mematuhi perintah dan menjauhi larangannya.
  2. Tidak ada cara lain bagi kita untuk mentaati perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut kecuali dengan mengamalkan apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan lapang dada dan bersih hati dari keinginan untuk menolaknya, serta pasrah pada perintah dan hukum- hukumnya.
  3. Seorang muslim membutuhkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk menjelaskan globalitas isi Al-Qur’an.
Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang hadits Ahad
Hadits Ahad adalah hadits yang tidak memenuhi semua atau sebagian syarat –syarat hadits mutawatir6. Yaitu diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut adat dan logika mereka tidak mungkin berdusta, dan diriwayatkan dari orang banyak dan menyandarkan hadit kepada sesuatu yang bisa dirasakan oleh indera.
Adapun kriteria hadits yang diterima oleh Imam
Asy-Syafi’i adalah:
  • Sanadnya bersambung (tidak terputus).
  • Para perawinya adil.
  • Perawinya dhabit (tepat dan sempurna hafalannya).
  • Selamat dari syudzuz (riwayatnya tidak bertentangan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqah).
  • Selamat illat (cacat) yang membuatnya tercela.
Dengan demikian selama hadits itu shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka Imam Asy- Syafi’i akan menerimanya. Ketika ditanya tentang, sebagaimana jawaban beliau ketika ditanya oleh Sa’idbin Asad tentang hadits ru’yah (salah satuhadits ahad), beliau berkata,” Hai Ibnu Asad, hukumlah aku, baik aku hidup atau mati, jika aku tidak mengikuti hadits shahih yang datang dari Rasulullah, sekalipun aku tidak mendengarnya langsung”.
Dengan demikian, maka Imam Asy-Syafi’i mewajibkan menggunakan hadits Ahad dalam seluruh perkara agama, dengan tidak ada pembedaan baik dalam masalah aqidah atau lainnya. orang yang menolak hadits ahad tanpa alasan yang dibenarkan, merupakan satu kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.
  1. Kaidah kedua: Menghormati pemahaman sahabat dan mengikutinya.
Imam Asy-Syafi’i berkata,” Selama orang mendapati Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Jika keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para sahabat atau salah satu dari mereka atau ucapan para imam seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman. Ucapannya lebih patut diambil dari yang lainnya.
Ilmu itu bertingkat-tingkat, di antaranya:
  1. Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih.
  2. Ijma’ (konsensus/ kesepakatan) para ulama terhadap masalah yang tidak ada ayat atau haditsnya.
  3. Ucapan sebagian sahabat yang tidak ditentang oleh seorangpun dari mereka.
  4. Ikhtilaf para sahabat dalam masalah tersebut.
  5. Qiyas terhadap sebagian tingkatan, tidak boleh mengambil selain Al-Kitab dan As-Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu itu hanya diambil dari yang lebih tinggi7.
  1. Kaidah ketiga: Menjauhi pengikut hawa nafsu, pelaku bid’ah ahli kalam dan mencela mereka.
Bid’ah secara bahasa berarti mencipta dan mengawali sesuatu. Sedangkan menurut istilah, bidah berarti cara baru dalam agama(yang belum ada contoh sebelumnya yang menyerupai syariah dan bertujuan untuk dijalankan dan berlebihan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala8.
Imam Syafi’i membagi perkara baru menjadi dua:
  1. Perkara baru yang bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar (sahabat) dan ijma’. Ini adalah bidah dhalalah.
  2. Perkara baru yang baik tetapi tidak bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar (sahabat) dan ijma’. Ini adalah bidah yang tidak tercela.
Inilah yang dimaksud dengan perkataan Imam Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah mazmumah (tercela/ buruk). Bidah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan baik, sedangkan yang bertentangan dengan sunnah ialah tercela dan buruk9”
  1. Biografi Imam Hanbali
Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy Syaibani. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Hanbal, dinisbahkan pada kakeknya, sehingga mazhabnyapun oleh kaum Muslimin masyhur dengan sebutan mazhab Hanbali. Ketika meneliti silsilah keluarga dan nasab Imam Ahmad, beliau bertemu dengan nasab Nabi Muhammad saw pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Beliau adalah keturunan Rabi’ah bin Nizar, sementara Nabi saw adalah keturunan Muzhar bin Nizar.
Meskipun dilahirkan di Baghdad, Irak, kedua orang tua beliau berasal dari Marw, satu wilayah di Khurasan. Mereka kemudian pindah ke Baghdad. Kepindahan tersebut terjadi ketika ibunya sedang mengandung Ahmad bin Hanbal. Tiga tahun setelah kelahirannya, ayahnya, Muhammad bin Hanbal, wafat. Sejak saat itu, Ahmad bin Hanbal dibesarkan oleh ibunya.
Meskipun hidup dalam keadaan yatim dan dalam lingkungan keluarga yang miskin, namun berkat bimbingan ibunya yang shalihah, sejak kecil Imam Ahmad telah memulai riwayat pendidikannya. Dalam suasana serba kekurangan, beliau gigih menuntut ilmu, sehingga dalam usia 14 tahun beliau telah menghafal Al-Qur’an keseluruhannya. Karena kecintaannya yang mendalam terhadap ilmu, beliau memulai safari ilmiahnya sejak berusia 16 tahun. Beliau pergi ke Makkkah, Madinah, Syam, Yaman, Basrah dan negara-negara lain untuk mengumpulkan hadits-hadits Nabi.
Beliau menuntut ilmu dari banyak guru yang terkenal dan ahli di bidangnya. Misalnya dari kalangan ahli hadits adalah Yahya bin Sa’id al Qathan, Abdurrahman bin Mahdi, Yazid bin Harun, sufyan bin Uyainah dan Abu Dawud ath Thayalisi. Dari kalangan ahli fiqh adalah Waki’ bin Jarah, Muhammad bin Idris asy Syafi’i (pendiri mazhab Syafi’i) dan Abu Yusuf (sahabat Abu Hanifah ) dan lain-lain. Dalam ilmu hadits, beliau mampu menghafal sejuta hadits bersama sanad dan hal ikhwal perawinya.
Dari hasil kegigihan Ahmad bin Hanbal melakukan pengembaraan dalam menuntut ilmu dapat dilihat dari karyanya yang masyhur dikenal dengan nama Al-Musnad. Karya ini adalah sebuah ontologi hadits-hadits Nabi Muhammad yang disusun berdasarkan urutan nama para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut. Di dalam karya ini, terdapat sekitar 30.000 hadits yang disusun berdasarkan klasifikasi sahabat-sahabat Nabi saw. Klasifikasi tersebut dimulai dari hadits-hadits sepuluh sahabat yang telah direkomendasi oleh Nabi Muhammad untuk masuk surga, sahabat-sahabat senior di luar sepuluh sahabat tersebut, sahabat-sahabat yang tergolong ahlu bait nabi, sisa sahabat-sahabat senior, juga sahabat-sahabat yang berdiam di Makkah-Madinah-Syam-Kufah, sisa sahabat-sahabat Anshar, sampai kemudian ditutup dengan hadits-hadits dari para sahabat nabi yang berasal dari kabilah-kabilah di luar Makkah dan Madinah.
Karya-karya beliau yang lain mencakup, Tafsir al Qur’an, An Nasikh wa al Mansukh, Al Muqaddam wa Al Muakhar fi al Qur’an, Jawabat al Qur’an, At Tarih, Al Manasik Al Kabir, Al Manasik Ash Shaghir, Tha’atu Rasul, Al ‘Ilal, Al Wara’ dan Ash Shalah.
  1. Kekhususan Fiqih Hanbali dalam menetapkan hukum (Istinbath Hukum)
Sumber utama pengambilan dalil dalam istinbath (penetapan) hukum dalam Mazhab Hanbali adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ulama-ulama dalam mazhab ini tidak mengenal adanya perbedaan antara Al-Qur’an dan As-Sunnah, keduanya saling mendukung dan saling menetapkan. Pemisahan antara keduanya adalah kesesatan dan bagi siapa saja yang melakukannya akan mendapat permusuhan yang keras dari mazhab ini. Bagi mazhab ini segala sesuatu yang diputuskan (difatwakan) sahabat Nabi saw dan para fukaha adalah juga merupakan hujjah (dalil/bukti). Mereka pun menetapkan kebolehan berdalil dengan hadits-hadits yang berderajatdhoif dan mursal (selama berderajat tidak tertolak dan mungkar dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an). Selain itu ketika tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur’an, hadits shohih, perkataan para sahabat atau pendapat dari mereka dan riwayat-riwayat yang berderajat dhoif dan mursal, maka mereka memperbolehkan menggunakan kias (qiyas).
Kekhususan lainnya dari mazhab Hanbali adalah menetapkan disiplin yang ketat dalam pelaksanaan ibadah, muamalah dan thaharah (penyucian). Contohnya, pada pelaksanaan wudhu, mazhab ini mewajibkan untuk berkumur-kumur dan istinsyah (menghirup air lewat hidung).
  1. Akidah dan Kalam (Teologi) Mazhab Hanbali
Disebabkan Imam Ahmad dan para pengikutnya berpegang teguh hanya pada teks-teks hadits maka sulit untuk menjelaskan pendapat beliau tentang ilmu kalam (teologi). Karenanya dalam persoalan akidah, sepenuhnya menyandarkan pendapatnya pada Al-Qur’an dan As Sunnah dan cenderung menyalahkan pandangan lain. Misalnya dalam masalah ma’rifatullah (pengenalan terhadap Tuhan) khususnya pada pembahasan sifat-sifat Allah mereka cenderung menyalahkan pendapat Jahmiyah, Qadariyah, Mu’tazilah dan para pengikut mereka.
Dalam pandangan Imam Ahmad bin Hanbal kalam (perkataan) Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an bukanlah makhluk. Sikap keteguhan dan ketegasannya memegang pendapatnya bahwa Al-Qur’an bukan makhluk menyebabkan beliau dijebloskan ke penjara. Saat itu kekhalifaan Abbasiyah menetapkan paham Mu’tazilah yang menyatakan Al-Qur’an adalah makhluk dijadikan sebagai mazhab resmi negara. Beliau berada di penjara selama tiga periode kekhalifahan yaitu al Makmun, al Mu’tashim dan terakhir al Watsiq.
Setelah al Watsiq meninggal dan digantikan oleh al Mutawakkil yang arif dan bijaksana maka Imam Ahmad pun dibebaskan. Begitu juga dalam persoalan ru’yat (melihat Allah), bagi beliau adalah sesuatu yang harus diterima, karena diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa kelak di akhirat manusia diberi kemampuan untuk bisa melihat Allah SWT. Pada masa kini, mazhab Hanbali di antara keempat mazhab lainnya adalah mazhab yang paling sedikit pengikutnya. Namun ulama dari mazhab ini, tidak lagi menyebut diri mereka sebagai Hanbali namun memperkenalkan diri sebagai pengikut salafi ataupun Wahabi. Karena Abdullah bin Abdul Wahab yang mencetuskan paham Wahabi akar pemikirannya berasal dari prinsip-prinsip pemikiran Ahmad bin Hanbal.
















BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa istinbath hukum antara imam as-syafi’I dan imam hanbali adalah sebagai berikut :
  • Mazhab Syafii :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadis mengutamakan ketsiqohan rawi
  3. Ijma'
  4. Qiyas
  5. Hadis dhaif.
  6. Qoul Sahabi
  • Mazhab Hanbali :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadis
  3. Ijma'
  4. Hadis dhaif
  5. Qoul Sahabi
  6. Qiyas









Daftar Pustaka

Fikih Tathbiqi, Sa’id Manshuri (Aarani)
Chohor Imam Ahli Sunnah wa Jamaat, Muhammad Ra’uf Tawakulli
Tarikh Firqah Islami Jilid I, DR. Husain Shahabari
Al Ammah Al Arba’ah, DR. Ahmad Asy-Syarbaashi
Tahqiq dar Tarikh wa Falsafah Mazahib Ahlu Sunnah, Yusuf Fadhai
Sejarah & Keagungan MADZHAB SYAFI’I, K.H Siradjuddin Abbas
http://books.google.co.id/books?id=kCjpVK9fwn4C&pg=PA168&lpg=PA168&dq=istinbath++madzhab=istinbath%20%20madzhab%20hanbali&f=false
1 Manaaqib Asy-Syafi’i, Baihaqi, 1/472
2 Ibid, 2/71
3 Tawaali At-Ta’sis, hal. 51
4 Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, IV/2, VI/354
5 Al-Risalah, hal. 32-33
6 Syarah Nukhbatul Fikar, Ibnu Hajar AL-Asqalani hal. 4-8
7 Kitab Al-Umm, 5/265
8 Kitab Al-‘Itisham, I/36
9 Hilyah al-Auliya’, 9/113, dan Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’, hal. 15

MASLAHAH-MURSALAH SUATU METHODE ISTINBATH HUKUM



Pendahuluan
Allah menurunkan agama Islam kepada umat-Nya disertai dengan aturan-aturan (hukum). Aturan-aturan (hukum) tersebut dibuat oleh Allah agar manusia selamt hidup di dunia sampai ke akhirat kelak. Agama (Islam) beserta aturan-aturan (hukum) yang dibuat oleh Allah tersebut merupakan wahyu, diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya melalui perantaraan Malaikat Jibril. Sedangkan Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad, s.a.w. Wahyu yang diturunkan oleh Allah tersebut, adakalanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh umat Islam kala itu, dan dalam ilmu al-Qur’an dikenal dengan istilah asbabun-nuzul atau sebab-sebab turunnya wahyu (ayat al-Qur’an)1. Namun apabila Allah tidak menurunkan wahyu kepada Nabi atau Rasul untuk menyelesaikan persoalan hukum (tertentu) yang sedang dihadapi oleh umat Islam kala itu, maka Nabi melakukan ijtihad, menggali hukumnya (istinbath), kemudian hasil ijtihad Nabi tersebut disebut dengan al-Sunnah (qauliyah, fi’liyah dan taqriyah). Dengan demikian terlihat bahwa, sumber hukum Islam semasa Nabi Muhammad s.a.w., hidup hanya dua yaitu, al-Qur’an dan al-Sunnah Nabi sebagai empirisasi dari wahyu Allah. Seiring dengan wafatnya Nabi Muhammad s.a.w., meluasnya wilayah kekuasaan Islam, terpencarnya para sahabat Nabi ke berbagai wilayah, dan banyaknya para sahabat yang gugur dalam pertempuran, maka umat Islam mendapat tantangan baru di bidang hukum, karena kadang kala masalah (hukum) yang sedang dihadapi tidak ada hukumnya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, dan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang sedang dihadapi tersebut, para sahabat selalu ber-ijtihad, dan mereka dapat dengan mudah menemukan hukum atas masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh umat Islam kala itu karena para sahabat sangat mengenal tekhnik Nabi ber-ijtihad. Hasil ijtihad para sahabat tersebut, jika tidak dibantah oleh sahabat Nabi yang lainnya, maka dianggapijma’ para sahabat. Sebaliknya, jika hasil ijtihad sahabat Nabi tersebut dibantah oleh sahabat Nabi yang lain, maka hasil ijtihad sahabat Nabi tersebut tidak dapat dianggap sebagai ijma’ para sahabat, melainkan hanya pendapat pribadi para sahabat Nabi tentang persoalan-persoalan (hukum) tertentu. Dengan demikian terlihat bahwa, sumber hukum Islam pada masa sahabat hanya tiga yaitu; al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ para sahabat. Seiring dengan berjalannya waktu, dan wafatnya para sahabat Nabi, maka otoritas tasri’ jatuh ke tangan generasi tabi’in kemudian tabi’tabi’in dan seterusnya. Setelah masa sahabat, dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam, para ulama tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an, al- Sunnah dan ijma’ para sahabat. Namun karena persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, di mana dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ para sahabat tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama dalam mengagali hukumnya, memakai beberapa metode istinbath hukum di antaranya; maslahah-mursalah atau istislah (Imam Malik), Istihsan (Imam Hanafi), qiyas (Imam Syafi’i), istishabImam Ahmad bin Hambal dan lain sebagainya. Beberapa metode istinbath hukum yang dipakai oleh para imam mujtahid di atas, metode qiyas mendapat tempat di hati sebagian besar ulama dan umat Islam karena berdasarkan kepada nass-nass (al-Qur’an dan atau al-Sunnah) tertentu. Mayoritas ulama menerima qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’para sahabat2. Sedangkan metode istinbath hokum yang lainnya, termasuk maslahah-mursalah atau istislah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan, bahkan ditolak oleh mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iyah3.
Untuk itu tulisan ini mencaba menguraikan, pertama apa yang dimaksud dengan maslahah-mursalah? Kedua, mengapa maslahah-mursalah ditolah oleh sebagian umat Islam sebagai salah satu metode istinbath hukum? Ketiga, apa saja persyaratan dan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah agar dapat diterima sebagai hujjah?


Diskursus tentang Maslahah-Mursalah
Teori maslahah-mursalah atau istislah sebagaimana disebutkan di atas, pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik. Namun karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahah mursalah kepada Imam Malik4, sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori maslahah-mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama usul fiqih dari kalangan asy-Syafi’iyah yaitu Imam al-Haramain al- Juwaini (w. 478 H.), guru Imam al-Ghazali. Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli usul fiqih yang paling banyak membahas dan mengkaji maslahah-mursalah adalah Imam al-Ghazali yang dikenal dengan sebutan hujjatul Islam5. Imam Malik oleh penulis muslim digolongkan ke dalam golongan sahabat kecil, karena di waktu kecilnya, dia sempat bertemu dengan Rasulullah. Imam Malik merupakan salah seorang imam mujtahid yang empat (Malik, Hanafi, asy-Syafi’i dan Hambali) yang sempat bertemu dan belajar banyak kepada para sahabat Nabi. Imam Malik tinggal di Madinah, pusat pemerintah Islam waktu itu. Karena Madinah merupakan pusat pemerintahan Islam dan tempat tinggalnya Nabi setelah hijrah dari Makkah, maka Madinah dikenal pula dengan sebutan kota hadist. Dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi oleh masyarakat muslim waktu itu, Imam Malik mencari hukumnya di dalam al-Qur’an, dan jika tidak menemukannya dalam al-Qur’an, maka Imam Malik mencarinya di dalam as-Sunnah Nabi6, dan apabila di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak ditemukan, maka dia mendasarkan pendapatnya kepada ijma’ para sahabat, dan apabila ijma’ para sahabat tidak ada mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik mengaggali hukum (istinbath) dengan cara ber-ijtihad. Sedangkan metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Malik dalam rangka menggali hukum (istinbath) ada dua yaitu; qiyasdan istislah atau maslahah-mursalah. Metode qiyas dipraktekkan atau digunakan oleh Imam Malik apabila ada nass tertentu, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mendasarinya.
Metode istislah atau maslahah-mursalah dipraktekkan oleh Imam Malik apabila masalah(hukum) yang sedang dihadapi, tidak ada satupun nass yang mendasarinya, baik yang membenarkan maupun yang melarangnya, bahkan dalam kasus-kasus tertentu, Imam Malik menggunakan metode maslahah-mursalah dalam men-takhsis ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum7. Dan yang menjadi bahasan di sini hanya metode istislah atau maslahah-mursalah. Lalu apa yang dimaksud dengan maslahah-mursalah?










Pengertian maslahah-mursalah
Kata maslahah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan maslahat,berasal dari Bahasa Arab yaitu maslahah. Maslahah ini secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan8. Maslahah merupakan bentuk masdar (adverd) dari fi’il (verb) salaha. Dengan demikian terlihat bahwa, kata maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna atau arti yang sama.
Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan hampir bersamaan, di antaranya al-Khawarizmi (w. 997 H.) menyebutkan, maslahah adalahal-marodu bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l- kholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan. Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas, al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memlihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal diatas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah9.Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah  mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’10.
Berdasarkan beberapa buah definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahah-mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan kepada nass tertentu, tetapi berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqosid asysyari’ah). Penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ah merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam menetapkan hukum syara’ selain melalui pendekatan kaidah kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Jika dibandingkan penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ah dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan, maka penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ahdapat membuat hukum Islam lebih flexible, luwes karena pendekatan ini akan menghasilkan hukum Islam yang bersifat kontekstual. Sementara pengembangan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan akan menghilangkan jiwa flexibelitas hukum Islam.
Hukum Islam akan kaku (rigid), sekaligus akan kehilangan nuansa kontekstualnya11. Dengan pemahaman seperti di atas, seharusnya maslahah-mursalah yangnota-bene-nya merupakan salah satu metode istinbath hukum yang menggunakan pendekatan maqosid asy-syari’ah, mestinya dapat diterima oleh umat Islam sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Tetapi mengapa masalah mursalahtidak diterima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab asy- Syafi’iah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan di antaranya yaitu;
·         Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang ditolakoleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan. Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan dan yang ditolak oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam. Maslahat kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan maslahat kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum Islam. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai dengan definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. Dengan demikian menurut kelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori ketiga) sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan.
·         Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
·         Ketiga, bagi golongan ini, hukum Islam telah lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam menetap hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hokum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
·         Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah akan membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam12.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar menetapkan hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
·         Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan, sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah menjadi kuat). Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal berdasarkan kepada zanndianggap cukup karena semua fiqih adalah zann. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil, karena jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan maslahat yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’ jauh lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’. Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang membenarkannya atau menolaknya, maka maslahat tersebut harus digolongkan ke dalam maslahat yang lebih banyak.
·         Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode istislah atau maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (bahasan dibawah). Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
·         Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung hukumnya oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijtihad.
·         Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam dapat dibuktikan13.
Dengan demikian terlihat bahwa beberapa alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, sama sekali tidak logis dan tidak realistis. Sebagaimana disebutkan di atas, maslahat tersebut ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang tidak dibenarkan oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan, artinya tidak diketahui, apakah dibenarkan atau ditolak oleh syara’. Dalam hal ini para ulama berkonsensus, bahwa maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum Islam, dan maslahat yang ditolak oleh syara’ tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Sedangkan masalahat kategori ketiga, hal inilah yang diperdebatkan oleh umat Islam, dan sebagaimana disebutkan di atas, inilah yang menjadi kajian dari teori maslahahmursalah, karena itu sebagain ulama (pendukung teori maslahah-mursalah) membuat persyaratan penggunakan maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, di samping itu mereka juga membuat rung lingkup operasional maslahah-mursalah.

Persyaratan dan Ruang Lingkup Maslahah-Mursalah
Agar maslahah-mursalah dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam maka para Imam Mujtahid, di antaranya Imam al-Ghazali, asy-Syatibi fan at-Tufi membuat rersyaratan dan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah. Persyaratan yang mereka buat berbeda satu sama lain, namun ruang lingkup operasionalnya mereka mempunyai pendapat yang sama sebagaimana terlihat dalam bahasan di bawah ini.
Al-Ghazali membuat batasan operasional maslalah-mursalah untuk dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam; pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan atau kehormatan. Kedua, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Ketiga,maslahat tersebut menempati level daruriyah (primer) atau hajiyah (sekunder) yang setingkat dengan daruriyah. Keempat, kemaslahatannya harus berstatus qat’i atau zann yang mendekati qat’i. Kelima,dalam kasus-kasus tertentu diperlukan persyaratan, harus bersifat qat’iyah, daruriyah,dan kulliyah14.
Berdasarkan persyaratan operasional yang dibuat oleh Imam al-Ghazali di atas terlihat bahwa Imam al-Ghazali tidak memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Imam al-Ghazali memandang maslahah-mursalah hanya sebagai sebuah metode istinbath (menggali/penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau sumber hukum Islam. Sedangkan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah tidak disebutkan oleh Imam al-Ghazali secara tegas, namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif Suratmaputra terhadap contoh-contoh kasus maslahahmursalah yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam buku-bukunya (al- Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, al-Mustafa) dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali membatasi ruang lingkup operasional maslahah-mursalah yaitu hanya di bidang muamalah saja15. Agak berbeda dengan Imam al-Ghazali, asy-Syatibi hanya membuat dua kriteria agar maslahat dapat diterima sebagai dasar pembentukan hukum Islam. Maslahat tersebut harus sejalan dengan jenis tindakan syara’, karena itu maslahat yang  sejalan dengan jenis tindakan syara’ atau yang berlawanan dengan dalil syara’ (al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’) tidak dapat diterima sebagai  dasar dalam menetapkan hukum Islam.
Maslahat seperti kriteria nomor satu di atas tidak ditunjukkan oleh dalil khusus. Jika ada dalil khusus yang menunjukkannya maka itu menurut asy-Syatibi termasuk  dalam kajian qiyas16. Jika dibandingkan persyaratan yang dibuat oleh Imam al-Ghazali dengan persyaratan yang dibuat oleh asy-Syatibi di atas, maka persyaratan yang dibuat oleh asy-Syatibi jauh lebih longgar. Ini merupakan suatu hal yang wajar karena asy-Syatibi termasuk golongan ulama penganut mazhab malikiyah yang sering menjadikan maslahat sebagai dasar penetapan hukum Islam. Al-Ghazali dan asy-Syatibi juga berbeda dalam memandang maslahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Al-Ghazali memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang tidak berdiri sendiri, sebaliknya asy-Syatibi malah memandang maslahah-mursalah sebagai dalil hukum yang beridiri sendiri. Asy-Syatibi berpendapat demikian karena metode istislah atau maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass tertentu, tetapi hanya berdasarkan maslahat yang sejalan dengan tujuan penetapan hukum syara’17.
Sedangkan mengenai ruang lingkup operasional maslahah-mursalah, asy-Syatibi dan Imam al-Ghazali mempunyai pendapat yang sama, yaitu hanya berlaku dalam bidang muamalah, dan tidak berlaku dalam bidang ibadah. Begitu juga dengan at-Tufi yang dianggap sebagai orang yang paling berani dan paling kontropersi pendapatnya tentang maslahat (bukan maslahah-mursalah), dia juga menetapkan bidang muamalah dan sejenisnya sebagai ruang lingkup operasional maslahah- mursalah. Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;
1.       Akal manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahat dan mana mafsadat. Karena akal manusia dapat membedakan mana maslahat dan mana yang mafsadat.
2.       Maslahat menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass.
3.       Lapangan operasional maslahat sebagaimana disebutkan di atas, hanya dalam bidang  muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan muqoddarod
4.       Maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at- Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass danijma’ ketika terjadi pertentangan di antara keduanya.18
 Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, pengutamaan maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.19
Dengan demikian terlihat bahwa ulama-ulama besar, baik dari kalangan mazhab Malikiyah maupun dari kalangan asy-Syafi’iyah menerima maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam dengan persyaratan.
1.     Hukum yang ditetapkan harus mengandung kemaslahatan.
2.     Maslahat tersebut sejalan dengan maksud pembentukan hukum Islam, yaitu dalam rangka memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan /kehormatan.
3.     Maslahat yang kriterianya seperti pada poin kedua tersebut, tidak ditunjukkan lingkup operasionalnya khusus dalam masalah muamalah dan adat, tidak berlaku di bidang ibadah.
Namun sayangnya, dalam mengoperasionalkan maslahah-mursalah tersebut para ulama memakai istilah yang berbeda-beda, bahka ada satu orang ulama misalnya Imam al-Ghazali memakai beberapa istilah untuk menyebut maslahah-mursalah, sehingga berimplikasi kepada ketidak-sempurnaan pemahaman generasi berikutnya mengenai pendapat ulama terdahulu tentang masalah ini. Dalam kitab al-Mankul, Imam al-Ghazali menyebut maslahah-mursalah dengan istilah istidlal sahih (bukan istidlal mursal), dalam kitab Asas al-Qiyas dia memakai istilah istislah, dan dalam kitab Shifa al-Galil disebutnya dengan istilah munasib mula’im, sedangkan dalam kitab al-Mustasfa, Imam al-Ghazali tetap menyebutnya dengan istilah maslahah-mursalah. Karena Imam al-Ghazali menyebut maslahah-mursalah dengan beberapa istilah, maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam al-Ghazali tidak konsisten menjadikan maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, pada hal bukan demikian. Imam asy-Syafi’i sebagai tokoh pendiri mazhab asy-Syafi’iyah, karena dia menyebut maslahat tanpa pengakuan syara’ dengan istilah maslahah-mursalah, maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam asy-Syafi’i menolak maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Namun apabila kita memahami istilah tersebut secara luas, meliputi maslahat yang sejenisnya diakui oleh syara’maka dapat dikatakan bahwa Imam asy-Syafi’i tidak menolak maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam.20
Dalam catatan yang lain ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Imam asy-Syafi’i menolak maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hokum Islam, karena Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah, menolak istihsan sebagai dasar penetapan hukum Islam21. Namun pendapat tersebut dibantah oleh Imam Haramain dan muridnya Imam al-Ghazali yang nota bene-nya juga sama-sama dari mazhabn asy-Syafi’iyah dengan cara menghadirkan beberapa contoh hasil ijtihad Imam asy-Syafi’i berdasarkan kepada maslahah-mursalah22.
Kalau kita melihat kepada hasil ijtihad para imam yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali), banyak sekali penetapan hukum berdasarkan kepada maslahat, bahkan penetapan hukum Islam berdasarkan kepada maslahat dilakukan juga oleh sahabat Nabi. Karena itu sering ditemukan kemaslahatan dari hukum Islam, baik yang ditetapkan berdasarkan metode qiyas, istihsan dan istishab maupun melalui metode istislah atau maslahah-mursalah. Dengan demikian benar apa yang dikatakan oleh al- Qorafi bahwa imam mujtahid/mazhab yang empat mempergunakan maslahah- mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam23. Adanya pendapat yang mengatakan para imam besar menolak maslahat sebagai dasar menetapkan hokum Islam, disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memahami beberapa istilah yang digunakan oleh para imam tersebut












Penutup
Maslahat terbagi tiga yaitu; yang dibenarkan oleh syara’, ditolak oleh syara’ dan yang diperselisihkan. Ulama telah berkonsensus, maslahat kategori pertama diterima sebagai hujjah dan kategori kedua ditolak sebagai hujjah. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan karena tidak ada dalil yang membenarkan maupun yang melarangnya, dan inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. Sekelompok umat Islam menolak maslahah-mursalah sebagai hujjah dengan alasan; menerima maslahah-mursalah kategori ketiga sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, dan ini menodai kesucian hukum Islam. Penetapannya tidak berdasarkan kepada nass, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu dengan dalih maslahat. Dengan demikian menyalahi prinsip Islam sudah lengkap dan sempurna. Pendapat di atas dapat disanggah dengan beberapa alasan, memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang diragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan. Tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak asal maslahat. Islam memang telah lengkap dan sempurna tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna tersebut adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunakan metode maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam dapat dibuktikan. Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah. Namun karena para ulama terdahulu memakai istilah yang berbeda untuk maslahah-mursalah, maka timbul anggapan bahwa imam tertentu (al-Ghazali) tidak konsisten menggunakan maslahah mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam, bahkan di antara imam tersebut ada yang dianggap menolak (asy-Syafi’i) maslahat sebagai dasar dalam penetapan hukum Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hallag, Weal B, (2002), A History of Islamic Legal Theories, Alih bahasa E. Kusnadiningrat, Rajawali Press, Jakarta.
Keer, Malcom H., (1968), Moral and Legal Judgment Indevendent of Relevation, Philosophy: East and West 18.
Mas’ud, Muhammad Khalid, (1977), Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi’s Life and Thought, Islamic Risearch Istitute, Islamabad, Pakistan.
Munif Suratmaputra, Ahmad, (2002), Filsafat Hukum Islam al-Ghazali: Maslahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam, Disertasi Pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Disterbitkan oleh Pustaka Firdaus, Jakarta.
Nasution, Lamuddin, (2001), Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i, Disertasi Pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatulah, Jakarta, diterbitkan oleh Rosda Karya, Bandung.
Wahaf Khallaf, Abdul, (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta.

1 Asbabun-Nuzul, jika ditinjau dari persfektif yuridis sangat membantu umat Islam untuk memecahkan persoalan hukum yang dihadapinya dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dengan cara melakukan interpretasi juridis-historis
2 Perkembangan hukum Islam dapat dilihat Abdul Wahaf Khallaf (2003), Sejarah Pembentukan dan perkembangan Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta, hal 1-23.
3 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Fisafat Hukum Islam al-Ghazali; Maslahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta, hal. 184.
4 Wael B. Hallag, (2000), A History of Islamic Legal Theories, Alih bahasa E. Kusnadiningrat, Rajawali Press, Jakarta, hal. 165-166.
5 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 63-64. Penulis sendiri cenderung dengan pendapat pertama yang menyatakan teori maslahah-mursalah pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik dan menjadi popoler di tangan Imam al-Ghazali.
6 Imam Malik (w. 97 H.) menerima hadist-hadist ahad sebagai hujjah (sumber hukum Islam) yaitu apabila hadist-hadist ahad tersebut sesuai dengan amalan dan prilaku masyarakat Madinah. Namun jika hadist ahad tersebut tidak sesuai dengan amalan dan prilaku masyarakat Madinah maka hadist ahad tersebut tidak diterima oleh Imam Malik sebagai hujjah. Imam Malik membuat tolak ukur amalan dan prilaku masyarakat Madinah untuk dapat menerima hadist ahad sebagai hujjah karena pada masa itu sudah banyak berkembang hadist-hadist palsu di kalangan umat Islam. Imam Malik menganggap masyarakat Madinah lebih tahu mengenai Sunnah Nabi karena mereka tinggal satu kota bersama Nabi. Tolak ukur yang dibuat oleh Imam Malik tersebut ditolak oleh Imam asy-Syafi’i, muridnya dengan alasan bahwa setelah meninggalnya Nabi dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam para sahabat Nabi telah menyebar ke berbagai wilayah Islam.
7 Abdul Wahaf Khallaf, (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta, hal. 110.
8 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, cet ke 2, hal. 634.
9 Malcom H. Keer, (1968), Moral and Legal Judgment Indevendent of Relevation, Philosophy: East and West 18, hal, 279.
10 Muhammad Khalid Mas’ud, (1977), Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi’s Life and Thought, Islamic Research Institute, Islamabad, Pakistan, hal. 149-150.
11 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit., hal. 104.
12 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit., hal.80-81.
13 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 78-79.
14 Muhammad Khalid Mas’ud, (1977), Op. Cit, hal. 149-150.
15 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 144.
16 Muhammad Khalid Mas’ud, (1977), Op. Cit, hal. 162.
17 Ibid.
18 Malcom H. Keer, (1968), Op. Cit, hal. 278.
19 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 90.
20 Lamuddin Nasution, (2001), Pembaruan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i, Disertasi pada Program Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rosda Karya, Bandung, hal. 135.
21 Lamuddin Nasution meragukan pendapat yang mengatakan Imam asy-Syafi’i tidak menerima istihsan sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, karena istihsan yang ditentang oleh Imam asy-Syafi’i itu adalah tindakan menetapkan hukum menurut kemauan hati sendiri tanpa kendali dan tanpa memperhatikan batas-batas yang ditetapkan syara’. Ibid, hal. 111-112.
22 Contoh-contoh hasil ijtihad Imam asy-Syafi’i berdasarkan kepada maslahah-mursalah dapat dilihat dalam empat buku Imam al-Ghazali di atas, dan kemudian contoh-contoh tersebut dikutif oleh Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 146.
23 Ahmad Munif Suratmaputra, (2002), Op. Cit, hal. 148.