Skripsi Edisi II bagian 4

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK

Analisis Terhadap Proses Transaksi Rokok Elektrik
Dari uraian-uraian yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, yakni menyangkut tentang proses transaksi rokok elektrik dalam pandangan hukum Islam, maka dapat dikemukakan suatu analisis berdasarkan paradigma Islam modern sebagai berikut:
Pertama, dari temuan dilapangan bahwasanya proses transaksi jual beli rokok nelektrik yaitu sesuai dengan apa yang ditentukan syariat islam yakni adanya penjual dsan pembeli yang saling tukar menukar barang dengan uang.
Praktek dalam jual beli Praktek jual beli dalam hukum Islam sangat dianjurkan dalam hal ini Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya agar manusia tidak mudah terbawaadanya kebebasan dalam bertransaksi. Jual beli sendiri dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Sedangkan cara memperoleh dan mendapatkan harta juga harus sesuai dengan syara’, jangan demi kepentingan pribadi  memakan harta sesama dengan jalan yang dilarang.
Sedangkan cara pelaksanaan jual beli rokok elektrik tersebut juga harus sesuai dengan aturan syara’ dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, mana saja produk yang boleh dijualbelikan dan mana produk yang dilarang beredar. karena  produk ini belum diuji klinis oleh pihak yang berwenang, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan bahwasanya produk baru ini layak untuk diedarkan atau belum.
Di Indonesia produk ini belum di daftarkan, di banyak Negara produk ini juhga banyak di cekal karena belum mendapatkan bahwasanya produk ini tidak layak untuk dikonsumsi bahkan di Cina menyatakan bahwa produk ini tidak aman. Karena belum ada pengawasan dari Badan POM maka tidak dapat melakukan pengawasan dan produk ini juga melum bisa ditetapkan bea dan cukainya.

Analisis Terhadap Jual Beli Rokok Elektrik
Perjanjian jual beli merupakan suatu aktifitas dimana seorang penjual menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli setelah adanya kesepakatan hanya atas barang itu, kemudian pembeli memberikan uang atau harta sebagai ganti atas barang yang dibelinya. Dan proses yang dilakukan antara penjual dan pembeli didasarkan atas suka sama suka dan dilakukan dengan i>ja>b dan qabu>l sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syara'. Oleh karena itu, berawal dari paparan yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya secara global, maka berikut ini adalah analisis dalam pandangan hukum Islam tentang jual beli barang-barang rokok elektrik yang disesuaikan dengan rukun jual beli dalam hukum Islam. Obyek akad (barang yang dibeli)
Mengenai obyek akad (barang yang dibeli), dalam kasus ini barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang yang mengandung banyak zat kimia berbahaya yang akan ditimbulkan oleh pemakaian atau penggunaan rokok elektrik tersebut dalam jangka pendek maupun lama. Hal ini sesuai dengan hasil uji coba laboratorium oleh ahli kesehatan. Akibat dari penggunaaan rokok elektrik sangat membahayakan jiwa. Yang mana dalam penggunaaan rokok elektrik tersebut akan mengakibatkan kanker, dan gangguan otak.
Dapat dimanfaatkan
Maksudnya adalah setiap benda yang akan diperjualbelikan sifatnya dibutuhkan untuk kehidupan manusia pada umumnya. Bagi benda yang tidak mempunyai kegunaan dilarang untuk diperjualbelikan atau ditukarkan dengan benda yang lain, karena termasuk dalam arti perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT yaitu menyia-nyiakan harta.
____ _________ __________ ____   ____ ________________ _________ _________ _____________ _
Artinya: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.

Dan diharamkan pula jual beli yang membahayakan, misalya racun dari berbagai bentuk makluk yang ada di bumi baik itu yang dikeluarkan oleh hewan maupun tumbuhan, misalnya racun kalajengking, ular berbisa, dan juga yang dari tumbuh-tumbuhan seperti tembakau, dan arsenikum (welirang)._ Berdasarkan firman Allah dalam surah Al-nisa’ 29:
 ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______ _____  
 Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
النهى يدل على فسادالمنهى عنه فى المعاملات ان رجع النهى الى نفسى العقد كمافى بيع الحصا ة نهى صل الله عليه وسلم عن بيع الحصاة (رواه مسلم)

“Larangan menunjukan rusaknya yang dilarang dalam jual beli”

Maksudnya apabila sudah ada jual beli yang sudah dilarang tapi masih dikerjakan, hukum jual belinya rusak demikian juga yang dilarang zatnya barang diperjual belikan.
Atas dasar landasan hukum yang banyak diterangkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah bahwasanya manfaat yang ada pada rokok elektrik tidak lebih besar dari pada mudharat yang di timbulkan, oleh karena itu rokok elektrik itu haram hukumnya karena membahyakan jiwa. Khususnya telah ada pernyataan para ahli yang menyatakan rokok elektrik mengandung zat kimia berbahaya dan di larang.
Para ulama fiqhiyah menyatakan bahwasanya menggunakan sesuatu yang berbahaya adalah haram, ungkapan tersebut di ungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhoh, beliau berkata “Segala sesuatu yang apabila dimakan menimbulkan bahaya seperti Racun, maka hukum memakanya dan menjualnya adalah haram._
Adapun persoalan haram sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
Haram lidzatihi merupakan sesuatu yang diharamkan dzatnya yang disebut secara jelas oleh nash tanpa bisa ditafsiri lain (dalam ilmu ushul fiqih disebut qoth'iy ats-tusbut dan qoth'i ad-dalalah), misal haramnya daging babi sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 173: QS. al-Maidah: 3, QS. Al-An'am: 145, dan QS. An-Nahl: 115. Keharaman daging babi ini sudah jelas disebutkan (mansush) dalam ayat-ayat tersebut, karenanya ia disebut haram lidzatihi. Rekayasa teknologi ataupun apapun terhadap daging babi ini tetap saja dihukumi haram (kita sering menyebutnya "turunan babi", sedang fiqih menyebutnya "wama yatawalladu minhu", artinya ya kurang lebih sama: "turunan babi").
Haram liighairihi bukan disebabkan oleh barang/dzatnya yang haram, tapi keharamannya disebabkan oleh adanya penyebab lain. Sebenarnya awalnya ia termasuk yang halal tapi karena ada penyebab lain ia menjadi haram. Contohnya rendang daging sapi yang disembelih dengan cara syar'i, tapi dalam pengolahannya menggunakan penggorengan bekas menggoreng babi yang penggorengan tersebut belum dicuci secara syar'i. Rendang tersebut jelas haram, walaupun berasal dari daging yang halal, tapi karena proses pengolahannya menggunakan penggorengan bekas babi yang belum dicuci secara syar'i. Walaupun rendang ini juga haram, tapi keharamannya bukan karena dzatnya, tapi karena penyebab lain. Dalam hukum Islam itu disebut "haram lighairihi".
Jadi, harus dibedakan antara haram karena dzatnya dan haram karena penyebab lain. Contoh agak sedikit ekstrim tapi nyata terjadi adalah ketika kita belanja daging di supermarket. Dalam satu wadah ada dua jenis daging, pertama tertulis "daging sapi", kedua tertulis "daging babi". Kedua kelompok daging tersebut disajikan bersebelahan, sehingga akal pikiran kita mengatakan sulit daging-daging tersebut tidak bersentuhan. Walaupun daging sapi tersebut diperoleh dari sapi yang telah disembelih secara syar'i, tapi daging sapi tersebut hukumnya haram, karena telah bersentuhan dengan daging babi yang najis berat. Walaupun daging sapi dan daging babi tersebut sama-sama haram, tapi tetap harus dibedakan: daging babi haram karena dzatnya memang haram (disebut haram lidzatihi), sedang daging sapi haram karena bersentuhan dengan daging babi (disebut haram lighairihi). Keharaman daging sapi tersebut dikarenakan telah bersentuhan dengan daging babi yang termasuk
najis berat, sehingga disebut barang yang terkena najis (mutanajjis). Pertanyaannya, apakah keharaman daging sapi tersebut berlaku selamanya, ataukah jika daging sapi tersebut telah disucikan dengan benar menurut syar'i berubah hukumnya menjadi halal? Menurut hemat saya daging sapi tersebut menjadi halal, karena alasan diharamkannya daging sapi tersebut, yakni terkena najis mugholladhoh, telah hilang setelah dicuci secara syar'i. Dalam ilmu ushul fiqh, sebuah hukum akan berubah jika alasannya berubah (intiha' al-hukmi bi intiha al-'illah.).
Dalam hal ini penulis mempunyai pendapat berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan yang terdaapat dalam hukum positif maupun hukum islam hukum islam yaitu, dari proses transaksi jual beli rokok elektrik melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh negara yakni jual beli barang yang barang illegal, dalam hal ini rokok elektrik merupakan produk illegal sehingga tidak bisa ditetapkan pajaknya. Kedua dalam pandangan hukum Islam jual beli rokok elektrik adalah haram lighairihi karena terdapat zat berbahaya yang apabila dikonsumsi terus-menerus dapat mengakibatkan bahaya dan membinasakan diri sendiri bahkan dikatakan sama halnya dengan bunuh diri secara perlahan-lahan.

Next ke bagian 5

Skripsi Edisi II bagian 6

DAFTAR PUSTAKA

A.W. Munawwir, Kamus al-Munawir: Arab-Indonesia Terlengkap, cet. ke-14 (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam
Abu Umar Basyir, Mengapa Ragu Tinggalkan Rokok
Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII Press, 200
Ahmad Isa Asyur, Fiqih Islam Praktis BAB: Muamalah, Solo: Pustaka Mantiq, 1995
Ahmad Yani, Kesehatan, http://www.Rokokelektrik.com, 7 Agustus 2007
Arif Supriono, Sejarah Rokok Elektrik, http://www.Republika.com , tgl. 21 Agustus 2010
As-Sayyid Sabi>q, Fiqh as-Sunnah, cet. ke- 4 Beirut: Dār al-Fikr, 1983
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian
Crew Liputan 6, Rokok Elektrik, http://www.Ternyatarokokelektriktidakaman.com, Tanggal 11 februari 2010
Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahnya , Surabaya: Al- Hidayah, 1996
Hasbi ash-S{hiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam , Jakarta: Bulan Bintang, 1952
http://Rokokelektrik.com, tgl 22 januari 2010 
http://www.Ternyatarokokelektriktidakaaman.com, Tanggal 11 februari 2010
Ikhwan Sam, Ijma Ulama’  Jakarta Pusat: Majlis Ulama Indonesia, Cet I, 2009
Jalal al-din, abd al-rahman, bin abi Bakr as-Suyuti, al-Asybah wa Nazha’ir. h. 173 lihat juga, Muhamad bin kamal Khalid as-Suyuti kumpulan hadis yang disepakati 4 imam; Abu Daud, Tirmdhi, Nasa’i, dan ibnu Majjah
Jawa Post, Kontrovesi Rokok Elektrik Bagi Kesehatan, edisi Mei 2010, 16.
Jawa Post, Rokok Bisa Bunuh jantung, Kamis, 17 Agustus 2006
Joen Gomex, Resep-Resep Berumur Pannjang, Jakarta: Gunung jati. 2006
M. Abdul Mujieb dkk., Kamus Istilah Fiqh, cet. ke-2 , Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994
Muhammad Jaya, Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok, Yogyakarta: Riz’ma. 2009
Muhammad Nejatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam,
Pius. A. Pratanto. M. Dahlan al-Bary. Kamus Ilmiah Popular, Surabaya,, Arkola, 2001)
R. Abdul Djamil, Hukum Islam: Asas-asas Hukum Islam, cet. ke-1 Bandung: Mandar Maju, 1992
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001
Salamet Abidan & Muhammad suyono, Fiqih Ibadah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998
 Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah 13, (Bandung: Percetakan Offset, 1998),
Spekulasi disebut juga mengadu untung, lihat. John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia
Sulaiman Rasjid, Fikih Islam, Bandung: Sinar Baru Al gesindo, 2002.
Syaikh Masyhur Hasan Alman-Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid al-Asy’ari, Rokok sang Pembunuh Berdarah Dingin,  Abu Bakar Basyir al-Maidani ), (Darul Iman: Jawa Tengah . 2003.
Syeikh Mashur hasan Alaman-Syeikh Abdullah bin Abdul Hamid al-Asy’ari, Rokok sang Pembunuh Berdarah Dingin
Taqiyuddi>n Abu> Bakar al-Husaini, Kifa>yah al-Akhya>r, (Muhammad Rifa’i Zahri), Buku tentang Fiqih, (Semarang: Thoha Putra, 1982)
Tim GBS, kamus Lengkap Biologi Jakarta: GBS. 2007
Wahbah az-Z{uhaili, al-Fiqh al-Isla>mi wa Adillatu>hu  ttp.: Da>r al-Fikr, t.t.
www.Komunitas Antirokok.com, tanggal 11 November 2006
Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Bandung: Penerbit Jabar, 2007

Skripsi Edisi II bagian 2

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain tugasnya hanya beribadah kepada-Nya. Dalam ekosistemnya, manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya guna untuk memenuhi hajat hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia merupakan kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri, yang mana dengan hubungan timbal balik tersebut akan tercapai suatu tatanan masyarakat yang komplek yang memerlukan aturan hukum yang mengatur. Tata cara dan pelaksanaan kehidupan tersebut telah diatur dalam al-Qur’a>n dan al-Hadis secara benar, demi mendapatkan rid}ha dan memperoleh derajat yang tinggi di sisi-Nya.
Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi, terkadang manusia mempunyai sifat tamak yang tidak bisa dihilangkan dan suka mementingkan diri sendiri. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik- baiknya karena dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia menjadi terjamin dengan baik dan saling dendam antar sesama makhluk tidak akan  terjadi._
Dalam ajaran Islam terdapat dua dimensi hubungan yang harus dipelihara,yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mahd{ah) yang lebih bersifa tperorangan, seperti shalat, zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya (muamalah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat seperti: jual-beli, ijarah, utang-piutang dan lain sebagainya. 
Dalam surat al-Ma'idah ayat 2 di jelaskan: 
__ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ 
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. _

Agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan nilai keadilan dan menghindari terjadi penindasan dan ekploitasi kekayaan demi kesenangan dan kepuasan pribadi tanpa menghiraukan hak orang lain.
Islam datang pada saat manusia dalam keadaan seperti ini, dalam memandang masalah makanan hewani. Ada yang mengkonsumsinya secara berlebihan, ada juga yang melarangnya secara keras. Oleh karena itu islam kemudian mengumandangkan seruannya kepada segenap umat manusia dengan mengatakan,
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______ _____   
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu._
Dalam surat Al- A’raf 157 disebutkan: 
_________ ______ _____________ ___________ __________ ______________ 
Artinya: dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk._
Makanan yang halal adalah makanan yang baik, yakni berfaedah apabila dimakan (diminum). Sedangkan makanan yang haram adalah makanan yang buruk, yang menyengsarakan bila dimakan. Makanan yang baik disini perasaan menganggap baik dan senang terhadapnya._ Sedangkan makanan yang buruk yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor._ 
Syarat kedua yang tercantum dalam kitab suci al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan ialah:  harus baik atau cocok untuk dikonsumsi, tidak kotor dan tidak menjijikkan yang sampai merusak selera. Karena itu, tidak semua yang dipekenankan boleh dimakan atau diminum dalam semua keadaan. Makan dan minumlah dari semua yang diperbolehkan serta bersih dan bermanfaat. Dalam surat al-Nahl ayat 114 di jelaskan:
_________ _____ __________ ____ _______ ________ _____________ ________ ____ ___ _______ _______ ___________
Artinya:  Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah.
Prinsip ketiga mengatur tentang prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah dengan sikap tidak berlebih- lebihan, yang berarti larangan untuk menkonsumsi suatu yang berlebihan. Dalam  al-Qur’an surat al-A’raf 31
_________ _______ _______ ___________ _____ _____ ________ _________ _____________ ____ ____________ _ _______ __ ______ _______________
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan
Dalam islam terdapat macam-macam perintah dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang islam yang telah baligh dan berakal. Adapun hukum- hukum syariat itu terbagi menjadi delapan macam yaitu:
Wajib : yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim, diberi pahala bila dikerjakan dan mendapat dosa apabila ditinggalkan, misalnya shalat, zakat, puasa.
Sunnah : yaitu sesuatu yang bila dikerjain orang muslim akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidah berdosa.
Makruh : yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan seorang muslim akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Haram : yaitu segala sesuatu yang wajib di tinggalkan oleh seorang muslim, apabila dikerjakan berdosa dan mendapat pahala apabila ditinggalkan.
Mubah : yaitu tidak diberi pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
Sahih : yaitu sesuatu yang mencukupi syarat dan rukunya menurut syarat, baik pada ibadah maupun pada akad muamalah. Sah pada ibadah seperti mengerjakan shalat sesuai dengan aturan-aturanya dan dilakukan pada waktunya. Dengan demikian, gugurlah tuntutan untuk menggulang shalat. 
Batil : yaitu sesuatu yang mencukupi syarat dan rukunya menurut syara’, baik pada ibadah maupun pada akad muamalah.
Halal : yaitu sesuatu yang tidak disiksa memakainya, memakan atau mengerjakan setelah ada pengesahan (sah) menurut syara’. Hal ini merupakan hasil dari apa yang sudah dianggap sah menurut syara’, seperti memakai atau memakan sesuatu yang sudah sah kepnyaan sendiri dan lain-lain._
Dengan adanya hukum-hukum syariat itu, kita dapat memahami berat ringanya tuntutan perintah dan larangan dalam agama islam dan atas dasar itulah berdiri pula aturan-aturan dunia dan akhirat. Namun dalam prakteknya manusia terkadang kurang memperhatikan aturan-aturan yang dibuat oleh Allah, masih banyak pelangaran-pelangaran yang terjadi, misalnya banyak manusia yang meninggalkan sesuatu yang sudah jelas hukumnya wajib dan malah mengerjakan sesuatu yang telah diharamkan oleh syari’ah Islam, seperti, orang yang mengaku muslim tetapi tidak pernah melakukan apa yang menjadi kewajiban seorang muslim.
Hakikat dari ibadah adalah penyempurnaan akhlak karimah yang sesuai dengan islam, manusia lebih teratur dalam menjalani kehidupanya. Dalam al-Qur’an dijelaskan mengenai larangan manusia untuk menghindari dari segala sesuatu yang membahayakan untuk dirinya dan orang lain, seperti yang tercantum dalam surat Q.S An- Nisa’: 29:
_ ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________       
Artinya: dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S An- Nisa’: 29)._

Dan dijelaskan pula dalam surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi: 
____ _________ _____________ _____ _____________ _____   
Artinya: dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,_ 

  Islam juga mengatur masalah yang belum ada ketentuan hukumnya misalnya hukum merokok. Merokok diketahui dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya disebabkan kandungan yang terdapat didalamnya yaitu seperti nikotin, tar, Yang bisa mengakibatkan serangan jantung, kanker, impotensi dan gangguan pernafasan.
Rokok adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang sekitar 120 milimeter dengan diameter sekitar 10 milimeter yang bahan bakunya dengan menggunakan tembakau yang telah dicacah dan telah dikeringkan. Rokok dibakar ada salah satu ujungnya dan dibarkan membara agar asanya daaat dihisap atau dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Kata merokok dalam bahasa Inggris disebut “smoking”, merupakan istilah yang digunakan untuk aktifitas orang yang menghisap rokok atau tembakau dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan sejenis pipa khusus yang mengandung air bagian tengahnya, tetapi bahanya sejenis bahan mirip tembakau yang memberikan cita rasa seperti tembakau. Asap yang dari tembakau atau sejensnya yang terkena api itu dihisap melalui mulut sehingga masuk kedalam bagian dalam tubuh, lalu masuk kedalam rongga dada, dan di lepaskan keluar melaui hidung mulut atau melalui keduanya._
Dalam masyarakat modern sekarang ini kata rokok sudah tidak asing lagi, rokok bukanlah merupakan benda asing lagi. Bagi mereka yang hidup di kota maupun di desa umumnya mereka sudah mengenal benda yang bernama rokok ini. Bahkan oleh sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam kehidupan sehari-hari tanpa alasan yang jelas sesorang akan merokok, baik itu setelah makan, setelah minum teh atau kopi, bahkan sambil bekerja pun seringkali diselingi dengan merokok._
Permasalahan rokok pada saat sekarang sudah sangat memprihatinkan Di Indonesia sendiri, perkiraan perokok pada orang dewasa yang tergolong laki-laki di usia 15 tahun keatas sekitar 3,1 persen. Angka ini naik menjadi 1,4 persen dibandingkan dengan pada tahun 2001. Sementara itu penghisap rokok dari kalangan anak laki-laki pda usia 13-15 tahun telah mencapai 24,5 persen dan untuk kalangan anak perempuan hanya 2,3 persen dan 30 persen lainya adalah dari kalangan anak-anak sebelum usia 10 tahun._
Dari permasalahan diatas para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi Negara. Bahkan tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan hidup bagi para petani._ Namun di sisi lain rokok juga memberikan dampak yang berbahaya bagi kelansungan hidup manusia. Dalam surat al-Baqarah ayat 169
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Pro dan kontra mengenai hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum merokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang meminta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada hukum makruh._ 
Dalam hal ini para ulama salafiyah dan ulama modern berbicara tentang hukum dari rokok itu sendiri serta jual belinya:
Dari kalangan ulama salafiah Syaikh al-Qalyubi mengatakan bahwasanya rokok adalah haram karena bahaya yang diakibatkan.
Syaikh Muhammad al-Hamid, guru besar di kawasan Hamad, menyebutkan dalam bukunya yang berjudul bantahan terhadap kebatilan adalah sebagai berikut: rokok merupakan benda yang berbahaya dan diharamkan kerena akibat yang di timbulkan. Dalam al-Qur’an sendiri pun sesuatu yang membahayakan jiwa itu haram hukumnya.
Syaikh Abu Bakar al-Jaza’iri, dosen dari Universitas Islam Madinah, mengatakan sesungguhnya islam mengharamkan segala sesuatu yang berbahaya bagi raga. Seperti diterangkan dalam surat al-Maidah ayat 4:
_____________ _______ ______ ______ _ ____ ______ ______ _____________ _   
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik 
Dalam ayat lain di jelaskan Al-A’raaf 157:
________ ______ _____________ ___________ __________ ______________
Artinya: dan dihalalkan bagi mereka yng baik, dan diharamkan yang buruk-buruk

Dalam hadis yang di riwayatkan Ibnu Majjah:
عَنْ اَبِي سَعْيد ْبنُ سِنان الخذَرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ" لاَ ضَرَرَوَلاَ ضِرَر"(حَدِيْث حَسَنْ) رواه ابن مَاجَةْ وَالَّدارَقْنِي وَغَيْرُهُماَمُسْنَادٍ (ورواه مَالِكْ فيِ اْلمُوَطَا مُرسَلاَ: عَنْ عُمَرُبْنُ يًحْيَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ الَّنِبي صَلَّي اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْقَطَا اَبَا سَعِيْد وَلَهُ طَرَقٌ يَقْوِيْ بَعْضَهَا بَعْضًا  
Artinya: Tidak boleh berbuat kemud{aratan pada diri sendiri dan tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri orang lain. (HR. Ibnu majjah)._
Namun dalam perkembanganya serta canggihnya ilmu pengetauhan dan teknologi pada zaman sekarang ini untuk menghindari fatwa yang dikeluarkan MUI yang mengatakan bahwasanya merokok haram karena membahayakan jiwa dan lingkungan karena asap yang di timbulkan dari rokok, maka muncul sebuah alternatif rokok elektrik yang di ciptakan pada tahun 2003 oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Beijing.
Saat ini rokok elektrik sudah masuk kedalam pasar Indonesia dan dipasarkan melalui internet dan dijual pada pusat-pusat perbelanjaan dikota besar seperti, Semarang, Surabaya, Jakarta, Makasar, Namun hal itu pun tidak semua orang mengetaui._
Rokok elektrik atau yang biasanya di sebut Elecronic Nicotine Delivery Systems  yang muncul sebagai alternative bagi para perokok berat yang ingin mengurangi kebiasaan merokok atau bahkan ingin menghilangkan kebiasaan rokok secara total.
Rokok elektrik muncul sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems membakar cairan nikotin dengan menggunakan baterai sebagai pemanasnya. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, e-cigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker._
Mencermati perkembanagan teknologi yang terkait dengan produk baru (rokok elektrik), penulis tertarik untuk menulis sebuah judul skripsi “Jual Beli Rokok Elektrik dalam Perspektif Hukum Islam”

Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka timbul permasalahan sebagai acuan penelitian sebagai berikut:
Proses jual beli rokok elektrik.
Hukum jual beli rokok elektrik menurut hukum Islam.
Hukum merokok dengan menggunakan rokok elektrik.

Batasan Masalah
Kemudian, untuk menghasilkan penelitian yang lebih fokus pada judul skripsi, maka penulis membatasi penelitian ini pada masalah berikut:
Bagaimana proses jual beli rokok elektrik.
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli Rokok Elektrik.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas akan terdapat beberapa kesimpulan yang dapat dijadikan rumusan masalah sebagai dasar penelitian ini, yaitu:
Bagaiman proses jual beli rokok elektrik?
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli Rokok Elektrik?

Kajian Pustaka
Kajian Pustaka adalah deskripsi tentang kajian/penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah rokok yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini bukan merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/penelitian tersebut 
Pembahasan utama yang dijadikan obyek oleh peneliti dalam karya tulis ilmiah ini adalah “ Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam ” yang bebeda dengan teori dalam pembahasan tentang rokok yang telah di lakukan sebelum-nya, antara lain:
Adi Parta Pane skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah Nim C03303118 tahun 2009“ Hukum Memproduksi dan Mendistribusikan Rokok Study Kompratif Fatwa Mui Indonesia dan Hasil Bahsul Ma;sail Nahdhatul Ulama” yaitu menjelaskan tentang dua pendapat dua golongan antara fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI dengan hasil Bahsul Masail Nahdhatul Ulama bagaimana hukum memproduksi dan mendistribusikan barang yang di perdebatkan apakah hukumnya halal, haram, atau makruhnya. Kemudian ditinjau dari segi manfaat dan bahayanya.
Miftahul Ulum skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah Nim C02205059 2010“ Perspektif Hukum Islam Tentang Penjualan Dengan Cara Promosi Oleh Sales Promotion Girl ( SPG )”. Yaitu menjelaskan tentang jual beli yang cara mempromosikan dengan cara yang kuran sopan dalam aturan islam yaitu dengan memperlihatkan bagian tubuh seorang wanita yang dilarang untuk diperlihatkan sebagai pemikat pembeli.
Abdul Rahamad skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah tahun 2007“ Study Analisisi Tentang Hukum Merokok Menurut Yusuf Qardawi dan Implikasi-nya Terhadap Kesehatan” skripsi membahas tentang bagaimana hukum mengkonsumsi rokok apabila sudah mengetaui akibat yang di akibatkan oleh rokok itu, skripsi ini mengambil tentang pemikiranya Yusuf Qardawi tentang permasalahan tersebut.

Tujuan Penelitian
Dari Rumusan Masalah diatas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Untuk mengetaui proses transaksi rokok elektrik.
Untuk mengetaui bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli rokok elektrik.

Kegunaan Hasil Penelitian 
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara praktis maupun teoritis, antara lain
Secara teoritis
Untuk lebih meningkatkan pengetauhan keilmuan dalam bidang fiqih muamalah terutama dalam permasalahan yang berkaitan dengan jual beli rokok elektrik dalam pandangan hukum islam.
Untuk dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan kajian studi selanjutnya, terutama buat mahasiswa fakultas syari’ah jurusan muamalah.

Secara praktis
Sebagai pedoman pengmbilan kebijaksanaan dari para pembaca skripsi ini, terutama bagi para perokok yang ingin mengetaui kandungan bahaya, sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kebiasaan buruk rokok.

Definisi Operasional
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan menghindari kesalah pahaman pembaca dalam memahami judul skripsi itu. Maka penulis memandang perlu ada-nya secara tegas mengemukakan maksud dan tujuan dari oenulisan judul “ Jual beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam “, yaitu:
   
Rokok elektrik : Sebuah alat elektronik yang berbentuk layaknya seperti rokok, yang pabila dihisap mengeluarkan asap akan tetapi menggunakan batrei sebagai cara pembakaranya._
 Hukum Islam : Peraturan fiqih muamalah yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui  dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam_

Metode Penelitian
Penelitian tentang Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Prespektif Hukum Islam, merupakan penelitian lapangan. Adapun tahapan-tahapan dalam metode penelitian ini adalah:
Data yang di kumpulkan
Proses transaksi jual beli rokok elektrik.
Pandangan hukum is;am terhadap jual beli rokok elektrik.
Sumber data
Adapun beberapa sumber primer antara lain:
Dokter Budi (Dokter penyakit paru-paru rumah sakit Nur Wahid Jombang).
Ikhwanul Muslimin, (mahasiswa kedokteran semester akhir universirtas wijaya kusuma Surabaya).
Adapun beberapa sumber sekunder antara lain:
Buku-buku dan dokumen, artikel yang bersangkutan dengan pembahasan tentang rokok. Antara lain:  
Syaikh Muhamad bin Jamil Zainu, Syaikh Khalid Syayi’ (Hukum Rokok Dalam Timbangn Al-Qur’an, Hadis, dan Medis)
Jordy Beeker, ( Tip Cerdas Agar Anak Anda Berhenti Merokok)
Muhammad Jaya, (Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok)
Bambang Trim, (Merokok Itu Konyol)
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu ( Hukum Rokok )
Teknik pengumpulan data 
Untuk dapat memperoleh data yang diperlukan, maka digunakan teknik yang sesuai dengan jenis data yang diperlukan yaitu dengan menggunakan teknik:
Wawancara : Menanyakan tentang pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan penelitian, wawancara dilakukan dengan tatap muka langsung (personal interview) melaui tanya jawab untuk mendapatkan informasi tentang kandungan rokok elektrik, seperti dokter dan mahasiswa kedokteran.
Studi dokumen : yaitu dengan cara menghimpun data yang berasal dari internet, buku, dan sumber data lainya.
Teknik analisis data
Data di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu dengan menjelaskan tentang rokok elektrik kemudian dengan menggunakan teknik Verifikatif yaitu dengan mengkonfirmasi data yang ada dilapangan dengan data literatur yang menerangkan apa dan bagaimana rokok elektrik dalam pandangan hukum islam, dengan menggunakan pendekatan deduktif sehingga hasil dalam analisisnya akan fokus pada jual beli rokok elektrik dalam perspektif hukum islam.

Sistematika pembahasan 
Dalam penyusunan skripsi ini terbagi dalam beberapa bab yang masing-masing bab terdapat sub bab, rangkaian bab ini di susun dengan sistematika sebagai berikut: 
Bab pertama : Terdiri dari pendahuluan meliputi: Latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian, sistematika pembahasan.
Bab kedua : Tentang tinjauan umum tentang Jual dalam islam yakni terdiri dari beberapa sub bab yaitu; Pengertian jual beli, landasan hukum jual beli, hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli.
Bab ketiga : Tentang rokok elektrik yaitu terdiri dari beberapa sub bab, tinjauan umum tentang rokok, rokok elektrik, proses transaksi jual beli rokok elektrik, pandangan hukum Islam terhadap jual beli rokok elektrik.  
Bab keempat : Analisa terhadap hasil penelitian jual beli rokok elektrik dalam perspektif hukum islam, meliputi beberapa sub bab, analisis terhadap proses transaksi rokok elektrik, analisis terhadap pandangan hukum islam terhadap jual beli rokok elektrik.
Bab kelima : Terdiri dari penutup yang memuat kesimpulan dan saran.

Skripsi Edisi II bagian 3

BAB III
TINJAUAN UMUM TENTANG ROKOK ELEKTRIK
Tinjauan Umum Tentang Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang sekitar 120 milimeter dengan diameter sekitar 10 milimeter yang bahan bakunya dengan menggunakan tembakau yang telah dicacah dan telah dikeringkan. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asabnya dapat dihisap atau dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan rokok yang tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintesis yang berfungsi sebagai penyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam berbagai macam bentuk dan model bungkusan, ada yang diasarkan dalam bentuk kotak atau kemasan kertas yang datata dengan mudah dimasukan kedalam kantong. Dalam bungkus rokok juga terdapat sebuah pesan kesehatan bagi pengkonsumsinya yang memeringatkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, misalnya kanker, paru-paru, atau serangan jantung._
Sebelum membahas tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok, lebih dahulu jauh perlu penulis memaparkan sejarah serta definisi terlebih dahulu.
Sejarah Tentang Rokok
Tembakau merupakan tumbuhan yang biasa dikenal dengan nama al-Dukhan dan baru dikenal pada akhir abad 10 H._
Tumbuhan ini dikenal dari Meksiko semenjak lebih dari 2500 tahun yang lalu. _ Ia berasal dari Amerika Selatan dan Hindia Barat dan pertama kali digunakan di Amerika Utara, kemudian masuk ke Eropa melalui Spanyol,_ kemudian dikenal luas di berbagai Negara bagian Amerika Utara dan Selatan sekitar tahun 1942 M. Sebagian pelaut Eropa menemukan pohon tembakau sebagai bahan dasar rokok ketika mereka pertama kali menemukan benua Amerika._
Kandungan Rokok
Di dalam benda yang bernama rokok terdapat beberapa zat kimia yang berbahaya dan membahayakan, antara lain:


Nikotin
Yaitu sejenis unsure beracun kimia yang mirip dengan alkalin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak jantung dan sirkulasi darah._ Nikotin membuat pemakainya kecanduan bahkan secara medis telah dibuktikan bahwa 4CC nikotin sudah cukup untuk bias membunuh seekor kelinci dewasa.
Daya kerja nikotin tidak ada bedanya dengan obat Amphetamin atau sejenis dengan ganja. Ia memiliki daya kerja yang bisa merangsang otak dan menenagkan pikiran untuk sementara waktu. Ia juga bias membebaskan tubuh dari zat gula yang ada di hati, sehingga para perokok parah lebih condong menyukai bahan makanan yang mengandung unsur gula._
Distilasi
Proses menciptakan Hedro Karbon yang sangat dikenal sebagai penyebab dari penyakit kanker._
Arsenic
Sejenis unsur kima yang biasa digunakan untuk membunuh serangga._

Gas Karbon Monoksida
Gas yang terbentuk saat pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok dalam waktu lama. Gas ini dapat mengurangi kemampuan darah membawa oksigen. Unsur ini mempunyai kemampuan mengikat Hemoglobin (pigmen protein merah yang terdapat pada sel darah merah)_ lebih kuat dari pada oksigen dari pada oksigen sehingga menyebabkan sel tubuh kekurangan oksigen. Bila hal itu terus terjadi maka akan mengakibatkan penyempitan pembuluh darah karena tubuh berusaha menyeimbangkan kondisi tersebut._
Hidrogen Oksida
Unsur kimia yang dapat menganggu saluran pernafasan bahkan merangsang kerusakan dan perubahan kulit tubuh. Amonium Karbonat.
Tar
Adalah getah tembakau berwarna coklat yang dihasilkan dari asap rokok yang dapat mengiritasi saluran pernafasan dan tidak hanya mentebabkan penyakit jantung, tetapi juga bronkritis, kanker Nasofaring, kanker paru-paru._
Ammonia
Sejenis gas yang tidak berwarna yang terdiri dari Nitrogen dan Hydrogen, baunya tajam dan merangsang. Ia dengan mudah bias memasuki sel-sel tubuh, bahkan ammonia ini apabila disuntikan sedikit saja ke dalam pembulu darah maka orang akan pingsan._
Dari bahayanya yang ada pada rokok konvensional kemudian muncul sebuah alternatif baru bagi orang yang ingin mengurangi atau mungkin berhenti merokok, yaitu muncul rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS).
Rokok Elektrik
Berbentuk seperti rokok paada umumnya Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dapat dihisap dan menghasilkan asap layaknya rokok konvensional. Akan tetapi asap yang dihasilkan tidak seperti yang ada pada rokok konvensional dan Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) tidak membakar daun tembakau melainkan dengan menggunakan cairan nikotin dan pemanasnya menggunakan baterai kemudian uapnya dihisap dan langsung masuk kedalam paru-paru._
Rokok Electric dengan merk "e-Cigarette" pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd. Pada bulan April 2006, Rokok Electric merk "e-Cigarette" dibawa ke Eropa, dan secara resmi diluncurkan di "RUYAN" Konferensi Promosi Luar Negeri di Austria. Pada tahun 2007._
Rokok elektrik dipasarkan di beberapa Negara antara lain di Amerika Serikat, Jepang, Australuia, Brazil, dan Indonesia. Di Indonesia sendiri rokok elektrik dikenal melalui media masa dan internet dan pertama kali masuk pada tahun 2009 yang kemuadian mulai terkenal dan yang mengkonsumsi sudah semakin banyak pada tahun 2010 sampai sekarang.
Layaknya rokok konvensional rokok elektrik dipasarkan dengan bermacam-macam nama dan harga yang ditawarkan, produk rokok yang dipasarkan antara lain, rokok elektrik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker dan harganya juga bervariasi antara lain, rokok elektrik yang berwarna hitam dijuaal seharga Rp. 190.000 dan yang berwarna hijau dijual dengan harga Rp. 160.000.
Rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan  Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) itu dianggap seabagai penolong bagi para perokok yang berdalih dengan label “health” dan terpaasang pada kemasan rokok yang menjadi alternatif dan benarkah itu benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dipasarkan dengan beberapa macam nama dan jenis. Diantaranya, rokok elektrik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dipasarkan sebagai penganti rokok konvensional atau alih-alih sebagai terapi sekaligus pengganti rokok, ternyata Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) juga tidak lebih berbahaya bagi kesehatan dan bisa berujung pada kematian.
Danardi Sosrusumiharjo direktur pengawasan napza dan pengawas obat dan makanan (BPOM) menggutarakan pendapatnya tentang rokok elektrik. Sejauh ini, kementrian kesehatan dan BPOM belum bisa memberikan pernyataan dan merekomendasikan bahwasanya rokok elektrik aman dan bisa digunakan sebagai pengganti rokok kovensional, sebab di dalam rokok elektri itu sendiri menggandung bahan kimia dan berpotensi toksin_ pada tubuh (Toksin: zat beracun yang di hasilkan oleh mikroorganisme pathogen yang bisa menyebabkan berbagai macam penyakit).
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh WHO (world health organization) terhadap sejumlah sampel Elecronic Nicotine Delivery Systems ENDS), juga ditemukan bahan-bahan kimia pelarut seperti propilen glikol, dieter, dan gliserin yang ada pada nikotin cair. Jika nikotin dan bahan pelarut tersebut dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine._
Senyawa nitrosamine itulah yang bisa mengakibatkan penyakit kanker. Selain itu juga produk tersebut mengandung banyak senyawa dengan karsinogen. Meskipun kadarnya lebih rendah yang ada pada rokok elektrik dibaningkan dengan yang ada pada rokok biasa akan tetapi bila yang sedikit tersebut terus menerus dikonsumsi juga akan membahayakan tubuh manusia._
Rokok elektrik memang tidak membahayakan perokok pasif. Sebab, efek asab yang dihasilkan oleh rokok elektik hanya buatan sebagai sugesti dan untuk merangsang perokok aktif. Namun secara tidak sadar, Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan tembakau.
Rokok konvensional bisa diketauhi kandungan nikotin dan tar yang dicantumkan pada kemasan rokok, sedangkan Elecronic Nicotine Delivery Systems ENDS) tidak ada keterangan apapun. Karena produknya yang refill (isi ulang) perokok tidak bisa mengetahui dengan jelas berapa banyak nikotin yang telah masuk kedalam paru-paru.
Kandungan Rokok Elektrik
Rokok konvensional dibuat dengan membakar daun tembakau kering dan dicampur dengan bahan-bahan yang bisa memberikan cita rasa yang berbeda-beda. dokter Budi (Dr. specialis penyakit paru-paru rumah sakit Nur Wahid Jombang) menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker”_ kandungan yang ada pada rokok elektrik adalah:
Gliserin ; Bersifat mudah dicerna dan beracun serta bermetabolisme bersama karbohidrat, Gliserin sejak 1959 diakui sebagai satu diantara bahan yang berbahaya oleh Food and Drug Administration.
Gliserin biasa di temui pada Sirup, perasa makanan, dan pengisi biskuit, dan lain-lain.
Propylene Glycol: adalah zat yang tidak berbau dan cairan pekat yang tidak berwarna, biasanya digunakan dalam makanan dan minuman sebagai bahan pewarna dan perasa. Secara total Propylene Glycol dikenali oleh Food dan Drug Administrations seluruh dunia. Propylene glycol adalah bahan utama dalam cartridge Rokok elektrik untuk menghasilkan uap yang tampak seakan-akan seperti asap.
Nitrosamin: merupakan senyawa karsinogenik (penyebab kanker) yang biasa ditemukan pada makanan yang diawetkan dengan menggunakan NITRIT. Nitrit sering digunakan sebagai bahan pengawet daging, ikan serta keju agar bakteri pembusuk tidak berkembang biak. Daya mengawetkannya bertambah besar bila ditambah garam dan asam. Pengggunaan nitrit pada makanan dibatasi dalam jumlah 150 mg/kg daging.
Dieter Glikol: adalah golongan alkohol yang berbahaya dan mempunyai efek samping menganggu system kerja otak.
Proses Transaksi Jual Beli Rokok Elektrik
Dalam prakteknya, jual beli rokok elektrik tidak berbeda jauh dengan jual beli yang ada pada umumnya dan sekarang ini rokok elektrik mulai sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat umum, baik toko tertentu seperti yang ada pada pusat perbelanjaan tertentu yang ada pada kota-kota besar dan juga banyak dipasarkan melaui internet. Dari semakin meluasnya peredaran rokok elektrik di masyarakat hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat dan konsumen akan bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian barang-barang yang mengandung bahan berbahaya seperti yang ada pada rokok elektrik dan dalam interval waktu yang lama dan terus-menerus aakan mengakibatkan kematian dari zat tersebut.
Praktek jual beli dalam hukum Islam sangat dianjurkan dalam hal ini Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya agar manusia tidak mudah terbawaadanya kebebasan dalam bertransaksi. Jual beli sendiri dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Sedangkan cara memperoleh dan mendapatkan harta juga harus sesuai dengan syara’, jangan demi kepentingan pribadi  memakan harta sesama dengan jalan yang dilarang.
Sedangkan cara pelaksanaan jual beli rokok elektrik tersebut juga harus sesuai dengan aturan syara’ dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, mana saja produk yang boleh dijualbelikan dan mana produk yang dilarang beredar. karena  produk ini belum diuji klinis oleh pihak yang berwenang, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan bahwasanya produk baru ini layak untuk diedarkan atau belum.
Di Indonesia produk ini belum di daftarkan, di banyak Negara produk ini juhga banyak di cekal karena belum mendapatkan bahwasanya produk ini tidak layak untuk dikonsumsi bahkan di Cina menyatakan bahwa produk ini tidak aman. Karena belum ada pengawasan dari Badan POM maka tidak dapat melakukan pengawasan dan produk ini juga melum bisa ditetapkan bea dan cukainya.
Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam

Diantara beberapa karakteristik hukum Islam selain elastis dan fleksibel adalah bersifat dinamis. Hukum Islam terus hidup dan harus terus bergerak dalam perkembangan yang terus menerus sejalan dengan hal itu, ekplorasi permasalahan umat juga semakin banyak dan penuh dengan warna serta corak yang sama sekali baru. Berbagai kejadian dan peristiwa dalam masyarakat terus berkembang seakan-akan tidak ada habisnya, terutama dalam bidang muamalah, untuk itu manusia diberi kebebasan dan tidak ada keterikatan dalam mengerjakan kebajikan. Hal itu menunjukan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa bentuk muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Islam sangat teliti dalam memberikan suatu peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hal muamalah islam sangat mencintai sesuatu yang di ridhoi, mencintai keteraturan hidup dan damai. Islam juga mengajarkan umatnya bertingkah laku seperti yang sudah terdapat dalam al-Qur’an maupun sunnah Nabi.
Adapun tentang jual beli rokok elektrik menurut ketentuan syara’ harus memenuhi beberapa kriteria yang harus dipenuhi rukun dan syaratnya sehingga jual beli yang dilakukan tidak melanggar peraturan Allah.
Beberapa rukun dan syarat jual beli yuang harus diperhatikan antara lain:
Pertama: dapat memberikan manfaat, yakni pada setiap benda yang diperjualbelikan sifatnya harus merupakan kebutuhan manusia dan dibutuhkan masyarakat pada umumnya. Namun terkadang manusia tidak memperhatikan apa yang sudah ditetapkan oleh syari’ah Islam.
Kedua:  jual beli yang sifatnya membahayakan untuk di konsumsi baik itu berasal dari hewan maupun racun itu berasal dari tumbuh-tumbuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah dfalam surah al-Nisa’ ayat 29:
____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____

Skripsi Edisi II bagian 1

JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
SKRIPSI
Oleh :
Saya sendiri

_







INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Fakultas Copas
Jurusan Makmur
INDONESIA
2020

JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Z
SKRIPSI

Diajukan Kepada
INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
Dalam Menyelesaikan Program Sarjana Starata Satu
Ilmu Tafsir Mimpi



Oleh:
Saya Sendiri





INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Fakultas Copas
Jurusan Makmur
INDONESIA
2020


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
Nama :Saya Sendiri
Nip : 0000000000
Semester : VIIIIII
Jurusan : Makmur
Fakultas : Copas
Alamat : Indonesia Pojok
Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya skripsi ini yang berjudul “Jual Beli Rokok Eletrik dalam Pandangan Hukum Islam” adalah asli bukan plagiat, baik sebagian atau seluruhnya.
Dengan demikian ini di buat dengan sebenar-benarnya, apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan fakta yang ada maka saya bersedia dimintai pertanggung jawaban sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia, 28 Januari 2020
Pembuat pernyataan


Saya sendiri


ABSTRAK

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang berjudul “Jual Beli Rokok Elektrik dalam Pandangan Hukum Islam”. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana praktek jual beli rokok elektrik 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli rokok elektrik.
Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan telaah pustaka, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dan verifikatif dengan menggunakan pola deduktif untuk mendapatkan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya praktek jual beli rokok elektrik seperti halnya jual beli yang ada pada umumnya, dan setelah mengkaji rokok elektrik ternyata merupakan produk yang dilarang untuk diperjual belikan olek karena itu masih belum mendapatkan izin dari BPOM dan sampai sekarang belum bisa ditertibkan bea cukainya dan peredaranya belum bisa ditertibkan.
Dari segi jual belinya rokok elektrik memenuhi rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya uang dan barang, akad, namun pada jual beli rokok elektrik tidak memenuhi obyek barang yang diperjual belikan dan berbahaya bagi tubuh maka hukum jual belinya haram liighairihi yaitu haram dari kandungan rokok.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka secara praktis diharapkan kepada konsumen untuk lebih waspada dalam membeli produk baru terutama rokok elektrik karena dapat merusak kesehatan, kemudian secara teoritis kajian tentang rokok elektrik ini untuk mendapatkan kajian yang lebih mendalam khususnya bagi mahasiswa jurusan Agama.

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji kami haturkan ke hadirat Allah SWT. Yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis,  sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul “Jual Beli  Rokok Elektrik dalam Perspektif Hukum Islam”
Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Sebagai sang revolusioner keilmuan dalam kehidupan kita. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi penulis dengan keterbatasan kemampuan mampu menyelesaikan tugas akhir skripsi ini sebagai kewajiban untuk mendapatkan gelar Sarjana dalam bidang Apapun Penulis menyadari atas kelemahan dan kekurangan dalam penulisan skripsi yang jauh dari sempurna ini, maka kritik dan saran sangat membangun dan sangat penulis harapkan.
Akhirnya tiada kata yang pantas penulis ucapkan selain ucapan syukur dan Alhamdulillah atas terselesaikannya skripsi ini dan semoga hasil karya ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
SAMPUL DALAM i
SURAT PERNYATAAN.       ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING iii
PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TRANSLITERASI xi


BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Identidfikasi Masalah 12
Batasan Masalah 13
Rumusan Masalah 13
Kajian Pustaka 13
Tujuan Penelitian 15
Kegunaan Penelitian 15
Definisi Operasional 16
Metode Penelitian 17
Sistematika Pembahasan 19

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG JUAL BELI 21
Pengertian Jual Beli 21
Landasan Hukum Jual Beli 26
Rukun dan Syarat Jual Beli 28
Hukum Jual Beli 36
Macam-macam Jual Beli 42
Unsur-unsur Kelalaian dalam Jual Beli 49

BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG ROKOK 52
Tinjauan Umum Tentang Rokok 52
Rokok Elektrik 56
Proses Transaksi Jual Beli Rokok Elektrik 61
Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam 63

BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK 65
Analisis Terhadap Proses Transaksi Rokok Elektrik 65
Analisis Terhadap Jual Beli Rokok Elektrik……………… 66

BAB V PENUTUP 74
Kesimpulan 74
Saran 75
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DADFTAR PUSTAKA





DAFTAR TRANSLITERASI
Di dalam naskah skripsi ini banyak dijumpai nama dan istilah teknis (technical term) yang berasal dari bahasa arab ditulis dengan huruf latin. Pedoman transliterasi yang digunakan untuk penulisan tersebut adalah sebagai berikut:
Fonem konsonan Arab, yang dalam sistem tulisan arab seluruhnya dilambangkan dengan huruf, dan transliterasinya ke tulisan Latin sebagian dilambangkan dengan lambing huruf, sebagian dengan tanda, dan sebagian lainnya dengan huruf dan tanda sekaligus sebagai berikut:

ARAB
LATIN

Kons
Nama
Kons
Nama

ا
Alif

Tidak dilambangkan

ب
Ba
B
Be

ت
Ta
t
Te

ث
Sa
s||
Es (dengan titik di atas)

ج
Jim
J
Je

ح
Ha
h{
Ha (dengan titik di bawah)

خ
Kha
Kh
Ka dan Ha

د
Dal
D
De

ذ
Zal
z|
Zet (dengan titik di atas)

ر
Ra
R
Er

ز
Zai
Z
Zet

س
Sin
S
Es

ش
Syin
Sy
Es dan Ye

ص
Sad
s{
Es (dengan titih di bawah)

ض
Dad
d{
De (dengan titik di bawah)

ط
Ta
t{
Te (dengan titik di bawah)

ظ
Za
z{
Zet (dengan titik di bawah)

ع
Ain

Koma terbalik (di atas)

غ
Gain
G
Ge

ف
Fa
F
Ef

ق
Qaf
Q
Ki

ك
Kaf
K
Ka

ل
Lam
L
El

م
Mim
M
Em

ن
Nun
N
En

و
Wau
W
We

ه
Ha
H
Ha

ء
Hamzah

Apostrof

يٍ
Ya
Y
Ya


Vocal tunggal atau monoftong bahasa arab yang lambangnya hanya berupa tanda atau harakat, transliterasinya dalam tulisan Latin yang dilambangkan dengan huruf sebagai berikut:
Tanda fath{ah dilambangkan dengan huruf a, misalnya Ma>likiyah
Tanda Kasrah dilambangkan dengan huruf i, misalnya Tirmiz|i
Tanda dammah dilambangkan dengan huruf u, misalnya qabu>l
Vocal rangkap atau diftong bahasa arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dengan huruf, transliterasinya dengan tulisan latin dilambangkan dengan gabungan huruf sebagai berikut:
Vocal rangkap او    dilambangkan dengan gabungan huruf aw, misalnya syawka>niy
Vocal rangkap  اي dilambangkan dengan gabungan huruf ay, misalnya zuh}ayliy
Vocal panjang atau maddah yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya dilambangkan dengan huruf dan tanda macron (coretan horisontal) di atasnya, misalnya imka>n, zar>i’ah, dan muru>|ah
Syaddah atau tasydi>d yang dilambangkan dengan tanda syaddah atau tasydid, transliterasinya dalam tulisan latin dilambangkan dengan huruf yang sama dengan huruf yang bertanda syaddah itu, misalnya taqiyuddin, tabarru’
Kata sandang dalam bahasa Arab yang dilambangkan dengan huruf alif-la>m, transliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf yang sesuai dengan bunyinya dan ditulis terpisah dari kata yang mengikuti dan diberi tanda sampang sebagai penghubung. Misalnya al-ikhtika@r
Ta Marbu>t}ah mati atau yang dibaca seperti yang berharakat sukun, dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf “h”, sedangkan ta>’ marbu>t}ah yang hidup dilambangkan dengan huruf “t”, misalnya Hanafiyah.
Tanda apostrof (‘) sebagai transliterasi huruf hamzah hanya berlaku untuk yang terletak di tengah atau di akhir kata, misalnya  al-Qur’an. Sedangkan di awal kata. Huruf hamzah tidak dilambangkan dengan sesuatu apapun, misalnya ijtima’.

BAB 5 (Akhir)

HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HARGA
JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA 
BENCANA ALAM
PENUTUP


KESIMPULAN
Adapun kesimpulan di dalam skripsi ini sebagai berikut:
Terjadinya perubahan harga tembakau karena adanya bencana alam berupa hujan, yang mengakibatkan kualitas daun tembakau rusak sehingga tidak dapat disetor ke pabrik rokok, untuk mengurangi potensi kerugian yang di alami oleh pembeli, maka pembeli melakukan penurunan harga beli tembakau tanpa ada perjanjian di akad awal pada waktu terjadinya transaksi sebelum adanya hujan, 
Analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam, hukumnya adalah boleh, dan akad yang pertama menjadi batal dan dilanjutkan dengan akad yang ke dua setelah terjadinya hujan, Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad ( dua orang Sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut. Mengenai bencana dari langit yang menimpa buah seperti dingin, kekurangan air hujan atau kelebihan, dan busuk, dalam mazhab Maliki dinyatakan sebagai “bencana ” tanpa ada perbedaan pendapat. Juga tentang kekurangan air, adapun bencana alam yang menimpa karena perbuatan manusia, sebagai pengikut Malik menganggapnya sebagai bencana alam.
SARAN
Pihak  pembeli seharusnya di dalam akad harus diperjelas dengan melakukan khiyar, jika terjadi hujan maka akan melakukan perubahan harga dan dihadapkan dua orang saksi yang adil dari sembarang orang. 
Hendaknya ketika terjadi transaksi jangan menunda-nunda waktu panen agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di dalam akad dan agar supaya tidak terasa mendiskriminasi terhadap penjual, karena hujan tidak dapat di rencanakan  oleh manusia.


BAB 4

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PELAKSANAAN PERUBAHAN HARGA JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA BENCANA ALAM
 ( Di Desa Pangilen Sampang )

Untuk mempermudah analisis hukum Islam terhadap praktek perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam  dalam hal ini, dibagi menjadi dua sub bahasan:

Akad Awal dalam Transaksi Jual Beli Tembakau
Ketetapan  Harga  yang di Tentukan pada Akad Awal Terjadinya Transaksi Jual Beli Tembakau

Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa dalam harga tembakau penjual dan pembeli  melakukan tawar menawar, kemudian pembeli menentukan hari untuk memanen tembakau, pembeli memanen tembakau selang waktu tiga hari kemudian, setelah terjadinya akad dengan membayar uang muka atau uang panjar kepada penjual.
Harga yang telah disepakati pada akad awal
Harga yang disepakati adalah harga yang telah ditentukan oleh pihak penjual di mana penjual telah menerima dengan harga tersebut, karena harga barang sudah dianggap sesuai dengan barang yang dipesan pembeli, dan hal ini tidak menyimpang dari hukum Islam, karena keduanya saling menjalin tolong menolong antar sesama manusia dan tidak ada unsur paksaan. Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Ma>idah ayat 2:
_ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ .....(٢)
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran._

 Dalam Nailul Authar di jelaskan bahwa yang dimaksud dengan penetapan harga adalah penguasa atau wakilnya memerintahkan kepada para pedagang agar mereka tidak menjual barang mereka kecuali dengan harga sekian, sedangkan mereka tidak mengambil atau mengurangi  ketentuan itu demi kemaslahatan bersama. Menurut sejumlah ulama’ fiqih, menetapkan harga itu ada sifat zalim dan terlarang serta ada pula yang bijaksana dan halal.
Oleh karena itu jika penetapan harga mengandung unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul ialah dengan menetapkan suatu harga yang tidak di terima atau melarang yang oleh Allah dibenarkan, maka jelaslah bahwa penetapan harga semacam itu hukumnya haram, dan jika penetapan harga dengan penuh keadilan, misalnya di paksanya mereka untuk menentukan kewajiban membayar harga
Dalam Islam dikenal adanya penentuan harga dan pemasangan nilai tertentu, sedangkan bentuk barang yang akan dijual oleh penjual tembakau dengan wajar, artinya penjual tidak z|alim dan tidak menjerumuskan pembeli karena pembeli menganggap sudah sesuai dengan barang yang dibelinya. Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa>’ ayat 29:_
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.

 Dari uraian di atas jual beli yang diperbolehkan oleh syara' adalah jual beli yang saling merelakan tanpa adanya kesamaran yang terdapat pada barang yang dijual. Barang dan harga yang akan ditawarkan itu harus jelas,
baik dari segi ketidaktahuan dari barang yang diakadkan atau penentuan akad itu sendiri.
Sebagaimana fuqaha' mengatakan bahwa menjual barang yang gaib tidak boleh menurut Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa menjual barang yang gaib adalah tidak boleh meski menyebutkan sifatnya._

Waktu pembayaran
Pembayaran dilakukan pada waktu terjadinya akad, setelah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, namun ada pula pembayaran dilakukan setelah tembakau sudah dipanen, biasanya pembeli memberikan separuh harga atau uang muka sebagai jaminan atau dikenal dengan istilah uang panjar atau (PD), kemudian setelah tembakau di panen, pembeli melunasi kekurangan sejumlah uang yang belum dibayar kepada penjual. Mengenai jual beli sistem panjar beserta aspek yang meliputi tata cara pengaturan selama tidak bertentangan dengan hukum syara’ karena pada dasarnya segala sesuatu yang berhubungan dengan keduniaan adalah diperbolehkan. Sebagaimana kaidah us}uliyah, yang menyatakan:
_
Pokok hukum atas segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya._

Tujuan utama jual beli seperti ini adalah untuk saling membantu antara penjual dengan pembeli. Kadang kala barang yang dijual oleh penjual tidak memenuhi selera pembeli, dan untuk membuat barang sesuai dengan selera pembeli, produsen memerlukan modal. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa dalam melakukan pembayaran, pembeli membayar dengan tidak kontan yakni dengan sistem panjar dan hal ini tidak menyimpang dari hukum Islam, karena: Pertama, keduanya saling rid}a dan keduanya sudah mengetahui  serta sudah menentukan batas waktu yang jelas.  Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ .... (٢٨٢)
Wahai orang yang beriman apabila kamu bermu’a>malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya._

Kedua, panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya. Ketiga, tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan al-Khiyar al-Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu._Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung.
Syiekh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan, ketidakjelasan dalam jual beli al Urbun tidak sama dengan ketidakjelasan dalam perjudian, karena ketidakjelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seseorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari dan itu diperbolehkan dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut.
Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat di sana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka_



Perubahan Harga Jual Beli Tembakau yang telah di Sepakati karena Adanya Bencana Alam
Perubahan  Harga yang telah di Sepakati
Harga kesepakatan awal pembeli membeli tembakau seharga lima juta rupiah dengan memberikan uang muka atau DP sebesar tiga ratus ribu rupiah dan akan dilunasi setelah tembakaunya dipanen, kemudian pembeli menentukan hari panennya tiga hari setelah terjadi transaksi jual beli yang sah karena telah memenuhi sarat dan rukun dalam jual beli, sebelum hari yang ditentukan oleh pembeli untuk panen tembakaunya, terjadi hujan yang mengakibatkan daun tembakau rusak, sehingga pembeli menurunkan harga yang telah disepakati di awal lima juta rupiah menjadi dua juta rupiah.
Jika penjual mengembalikan sebagian harga, maka ia berhak mendapatkan harga selisih antara harga dalam keadaan cacat dengan haraga dalam keadaan tidak cacat jika pembeli enggan mengembalikan dan lebih memilih barang, maka penjual mengembalikan selisih antara harga dalam keadaan tidak cacat dengan harga dalam keadaan cacat yang terjadi di tangannya.
Tentang kerusakan barang dan hukumnya menurut pendapat imam Syafi’i dapat dilihat di bab dua halaman 24 poin a.
Termasuk pula dalam persoalan ini adalah jual beli dengan persekot Atau dikenal dengan istilah DP ( uang muka), Kebanyakan ulama Amshar jual beli tersebut tidak boleh.
Diriwayatkan dari segolongan tabiin bahwa mereka membolehkannya. Di antara mereka adalah Mujahid, Ibnu Sirin, Nafi’ bin al-Harits, dan Zaid bin Aslam.
Jual beli dengan persekot tersebut, jika seseorang membeli sesuatu dengan memberikan sebagian harga kepada penjual dengan syarat, apabila jual beli tersebut terjadi antara keduanya, maka sebagian harga yang telah diberikan itu termasuk dalam harga seluruhnya. Sedang jika jual beli itu tidak terjadi, maka sebagian harga yang telah diberikannya itu menjadi milik penjual dan tidak bisa dituntut kembali _

Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga yang di Sepakati
Hujan terjadi ketika pada waktu tembakau sudah siap dipanen atau tembakau sudah besar, sehingga hujan dapat mempengaruhi kualitas daun tembakau namun jika hujan terjadi pada waktu tembakau masih kecil maka tidak mempengaruhi terhadap kualitas daun tembakau, dengan adanya faktor cuaca yang tidak menentu sehingga terjadi hujan yang menyebabkan daun tembakau rusak dan berkurang zat kandungan nikotin yang ada dalam tembakau sehingga cita rasa di dalam daun tembakau berkurang, maka pembeli melakukan perubahan harga dengan cara menurunkan harga yang telah disepakati di awal tanpa persetujuan dari penjual, apa bila penjual tidak mau dengan keputusan pembeli maka pembeli tidak jadi membeli tembakau dengan alasan, jika pembeli masih tetap membeli dengan harga yang tinggi dengan harga yang disepakati di awal maka pembeli akan mengalami kerugian yang besar, karena tembakau yang sudah dibeli tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sedangkan biaya untuk memasat ( mengiris tembakau) sampai menjadi setengah jadi berupa bahan rokok siap di olah membutuhkan biaya yang besar apa bila pabrik rokok tidak menerima bahan rokok yang mau disetor ke pabrik maka otomatis pembeli akan mengalami kerugian, untuk mengantisipasi hal itu maka pembeli menurunkan harga awal yang telah disepakati. Sehingga para petani banyak yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh hujan karena tembakau yang siap panen tidak laku di pasaran dengan harga yang tinggi, hasil panen tembakau tidak mahal lagi di pasaran bahkan tidak laku sama sekali, sehingga modal yang dikeluarkan untuk menanam tembakau tidak kembali.
Mengenai bencana dari langit yang menimpa buah seperti dingin, kekurangan air hujan atau kelebihan, dan busuk , dalam mazhab Maliki dinyatakan sebagai “bencana ” tanpa ada perbedaan pendapat. Juga tentang kekurangan air , adapun bencana alam yang menimpa karena perbuatan manusia, sebagai pengikut Malik menganggapnya sebagai bencana alam, sedangkan sebagian lainnya tidak menganggap  demikian. Mereka yang menganggap demikian terbagi menjadi dua pendapat. Sebagian mereka menganggap peristiwa yang pada galibnya terjadi sebagai “ bencana alam “ seperti kerusakan akibat perang. Tetapi tidak menganggap pengambilan pada waktu dini hari( pengambilan panen sebelum waktunya) itu sebagai bencana alam bagaimanapun juga keadaannya
Fuqaha yang menganggap bencana alam hanya terjadi pada perkara-perkara langit berpedoman pada hadis Nabi Saw.:
  ارأيت إن منع الله الثمرة
Bagaimana pendapatmu, Jika Allah menahan buah_
Sedangkan fuqaha yang menganggap bahwa bencana tersebut juga pada perbuatan-perbuatan manusia menyamakannya dengan perkara-perkara langit. Para ulama berselisih pendapat dalam hal pengguguran bencana alam terhadap buah-buahan.
Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa bencana alam dapat bisa dijadikan dasar bagi pemutusan perkara . tapi Abu Hanifah, Tsauri, dan Syafi’i dalam hal qaul Jadidnya, juga Al-Laits melarangnya._
Fuqaha yang menyatakan bahwa bencana alam bisa dijadikan dasar bagi pemutusan perkara, berpegang pada hadist Jabir r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
من با ع ثمر ا فأ صبته جا ئحة فلا يأ خذ من اخيه شيأ على ما ذا يا خذ احدكم مال اخيه
Barang siapa menjual buah, lalu bencana alam menimpa buah itu, maka hendaklah ia tidak mengambil suatu pun dari saudaranya (pembeli). Berdasarkan apa salah seorang di antara kamu mengambil harta saudaranya itu.

Hadis ini dikeluarkan oleh muslim dari Jabir r.a
Pegangan lainnya ialah hadis yang juga diriwayatkan oleh Jabir r.a berkata
أمر رسول الله صلى اله عاليه وسلم بوضع الجوائح
Rasulullah saw, menyuruh untuk menggugurkan bencana alam, (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dengan demikian, pegangan fuqaha yang membolehkan pengguguran bencana alam ialah kedua hadis riwayat Jabir tersebut. Juga qiyas sybih, lantaran fuqaha mengatakan bahwa buah tersebut adalah barang jualan, yang penjual harus menyempurnakannya, yakni harus menyiraminya hingga sempurna. Karena itu, tanggungan atas buah-buahan tersebut adalah dirinya sepertinya barang-barang jualan lain yang masih butuh penyempurnaan.
Menurut imam Malik, pembicaraan tentang dasar-dasar bencana Alam meliputi empat bahasan.
Sebab-Sebab yang Menimbulkan Bencana Alam
Mengenai bencana dari langit yang menimpa buah seperti dingin, kekurangan air hujan atau kelebihan, dan busuk, dalam mazhab Maliki dinyatakan sebagai bencana tanpa ada perbedaan pendapat.
Barang-Barang yang Tertimpa  Bencana Alam.
Barang-barang yang tertimpa bencana alam ialah buah-buahan dan sayur-sayuran. Tentang buah-buahan dalam mazhab Maliki tidak ada perselisihan, tetapi dalam sayur-sayuran masih diperselisihkan meskipun menurut pendapat yang lain masyhur dinyatakan terkena bencana. Silang pendapat dalam maslah sayur-sayuran karena perbedaan dalam menyamakannya dengan perkara yang pokok, yakni kurma._
Kadar yang di Hapuskan
Kadar yang terkena rencana alam pada kurma adalah sepertiga. Sedangkan mengenai sayur sayuran , dalam satu pendapat dinyatakan bahwa bencana itu menimpa jumlah yang banyak atau sedikit, dan menurut pendapat lainnya menimpa sepertiganya. Ibnu Qasim menganggap sepertiga kurma dengan takaran, sedang Asyhab menganggap sepertiga kurma tersebut dalam nilai. Maka bagi Asyhab jika hilang sebagian kurma yang bernilai sepertiga dari takaran, dihapuskan sepertiga harganya, baik mencapai sepertiga takaran atau tidak.
Alasan ulama Malikiyah untuk memegangi perkiraan dalam menggugurkan bencana alam meski hadis tentang hal itu bersifat mutlak adalah karena menurut kebiasaan, suatu yang sedikit dapat diketahui perbedaannya dengan yang banyak. Karena seperti dimaklumi (kerusakannya) sedikit itu dari tiap-tiap buah
Syafi’i berkata jika saya mengatakan yang sedikit dan yang banyak, dalam hal sepertiga menjadi pemisah antara yang sedikit dan yang banyak merupakan ketegasan wasit nabi saw. Dalam sabdanya:
الثلث والثلث كثير ( اخرجهالبخاري ومسلم )
Sepertiga, dan sepertiga itu banyak (HR. Bukhari dan Muslim )

Waktu Peletakan Barang Ketika Bencana Alam Terjadi.
Masa penentuan bencana alam telah disepakati dalam mazhab Maliki bahwa hal itu terjadi pada masa dibutuhkannya membiarkan buah-buahan di atas pohon, yakni saat di mana kebaikan buah-buahan itu diperlukan.
Kemudian para fuqaha berselisih pendapat dalam hal ini ketika pembeli membiarkan buah untuk dijual yang sedikit demi sedikit tampak membaik. Satu pendapat mengatakan, keadaan seperti itu dapat terkena bencana alam sebagai analogi dengan masa yang telah disepakati_namun dalam jual beli tembakau pihak pembeli yang melakukan penundaan waktu sehingga terjadi hujan atau bencana alam yang menimpa tembakau sehingga kualitas daun tembakau menjadi rusak.

BAB 3

BAB III
PERUBAHAN HARGA JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA BENCANA ALAM  
(Desa Pangilen Sampang Madura )


Pendahuluan
Kebiasaan masyarakat Pangilen Sampang dalam melakukan transaksi jual beli tembakau, biasanya mereka melakukan dengan cara sistem panjar, Sistem jual beli tembakau di Madura dengan membatalkan akad tanpa kesepakatan di awal karena adanya musibah( hujan) yang mengakibatkan daun tembakau menjadi rusak, kualitas daunnya berkurang dari sebelumnya,  Dan penurunan harga tanpa persetujuan dari penjual.  pada mulanya antara penjual dan pembeli sudah melakukan akad. Dalam pembahasan bab tiga ini akan menerangkan tentang proses pelaksanaan yang terjadi di lapangan, yang ada di desa Pangilen Sampang.

Gambaran Umum Tentang Daerah Penelitian
Keadaan geografis 
Keadaan geografis Desa Pangilen Kecamatan Sampang Kab. Sampang , Keadaan cuaca beriklim tropis yang meliputi dua musim (musim kemarau dan musim hujan). Biasanya masyarakat Madura khususnya Desa Pangilen pada musim kemarau menanam tembakau dan pada musim hujan menanam padi dan sayur-sayuran serta ketela rambat atau ubi jalar. jarak terhadap ibu kota kecamatan 9 km, jarak terhadap ibu kota kabupaten 10 km dan jarak terhadap ibu kota propinsi 100 km. Mata pencaharian penduduknya sebagian besar sebagai petani.
 Desa Pangilen Kec. Sampang Kab. Sampang terdiri dari 6 Dusun sebagai berikut: Dusun Bulang, Dusun Baban I, Dusun Baban II, Dusun Romaan. Dusun Gagak, Dusun Kanjar
Daerah yang membatasi Desa Pangilen kecamatan Sampang Kab. Sampang  dengan batasan-batasan sebagai berikut:_ Sebelah utara. Desa Komis kec. Kedungdung, Sebelah selatan. Desa Kamoning kec. Sampang, Sebelah barat. Desa Kanjar, Patapan kec. Torjun. Sebelah timur .Desa Banyumas kec. Sampang, 
Luas wilayah 578,310 Ha dengan luas tanah sawah 350,78 Ha dan luas tanah kering 227,53 Ha. Curah hujan selama setahun 1518 mm/dan hujan terjadi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, September, Oktober, Desember, November. namun pada musim kemarau musim hujan juga sering terjadi biasanya  pada bulan Mei dan Agustus di mana pada bulan itu merupakan musim kemarau yang mana kebiasaan masyarakat Desa Pangilen Sampang menanam tembakau.
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk di Desa Pangilen Sampang berdasarkan statistik tahun 2010 . berjumlah 5295 jiwa dan sebagian besar masyarakat di Desa Pangilen Sampang adalah petani, Dari 5295 jiwa terdapat 1210 kepala keluarga di mana mata pencahariannya adalah 80% sebagai petani dan 20% adalah swasta di antaranya sebagai pedagang, guru madrasah, dan lain-lain.

keagamaan
Agama yang di anut rata-rata beragama Islam yang dapat dikatakan 100% memeluk Agama Islam.

Karakteristik responden 
Penelitian ini mengambil sampel 30 petani tembakau sebagai sampel yang terdiri dari 22 petani dan 8 pembeli. Berikut nama pihak-pihak yang diwawancarai untuk mendapatkan data . 
Penjual atau petani  tembakau : Bapak Fauseh, H. Amin, Ibu Hamimah, Siti Aminah, , Nurtiyeh, Maisaroh, Pak Muhlis, Pak Alan, Pak Frahan, Ibu Karimah, Pak Marsub, Buaji, ibu Anis, Pak Sudeh, Ibu Istianah,
Dan pembeli atau tengkulak tembakau: Hannan, H. Mas’ud, Bapak Indris, Iskandar, Pak Teguh


Praktek Pelaksanaan Perubahan Harga Jual Beli Karena Adanya Bencana  Alam 
Proses  transaksi jual beli tembakau
Gambar 1
Diagram alur transaksi jual beli tembakau di desa Pangilen Sampang
_
_____



_

Diagram alur di atas menjelaskan tentang proses pelaksanaan jual beli tembakau dari penjual sampai kepada pabrik rokok . Pada musim tembakau biasanya pada bulan Agustus sampai Oktober adalah masa untuk panen tembakau._

Proses pelaksanaan jual beli tembakau
Biasanya para pedagang tembakau mendatangi lokasi sawah milik penjual dengan meninjau lokasi sawah yang ditanami tembakau kemudian pembeli melakukan penelitian terhadap daun tembakau untuk memastikan kualitas daun tembakau benar-benar bagus dan sangat mahal jika disetorkan ke pabrik rokok.
Pembeli biasanya didampingi oleh makelar yang merupakan masyarakat Pangilen tujuan makelar di sini sebagai perantara agar bisa bertemu dengan penjual untuk mendatangi rumah penjual untuk melakukan penawaran tembakau yang dimiliki oleh penjual, sehingga terjadi penawaran harga antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli._
Pelaksanaan Akad yang dilakukan oleh Masyarakat Pangilen Sampang
Setelah pembeli melihat tembakau milik penjual maka terjadi saling tawar menawar antara penjual dan pembeli, sehingga terjadi kesepakatan harga, kemudian melakukan ijab qabul. Di dalam akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang berkaitan dengan barang yang dijual oleh pembeli, dalam hal ini akad yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang adalah akad tidak bersyarat.
Ijab dan Qabul
Penjual dan pembeli telah sepakat dengan mempertimbangkan barang yang hendak dibeli oleh pihak pembeli, maka selanjutnya kedua belah pihak melakukan ijab dan qabul dengan terjadinya kesepakatan harga lima juta rupiah untuk setengah hektar sawah yang ditanami tembakau dengan kualitas tembakau yang sangat bagus, namun pihak pembeli membayarnya separuh harga karena tembakau tidak dipanen langsung ketika terjadi pelaksanaan ijab dan qabul berlangsung.
Terjadinya  Kesepakatan Harga antara Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli berada di lokasi yang sama ketika terjadi akad, di mana penjual sudah menunjukkan barangnya dan pembeli menawar harga sehingga terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, tentunya harga ditentukan oleh pembeli dengan mempertimbangkan kualitas tembakau biasanya tembakau yang bagus dan kurang lebih ukuran ½ hektar sawah biasanya mencapai lima juta rupiah ._ Kemudian penjual dan pembeli melakukan serah terima pembayaran yang disaksikan oleh  makelar yang merupakan masyarakat Pangilen Sampang.
Cara Pembayaran yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Pangilen Sampang
Cara pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang ada dua macam. Pertama, dengan cara pembayaran kontan setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli yang sudah melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat. Kedua, dengan sistem panjer di mana sistem panjer ini adalah pembayaran uang muka atau DP yang diberikan oleh pembeli sebagai jaminan tanda jadi bahwa ada keseriusan untuk membeli tembakaunya namun jika tidak jadi membeli maka uang panjer adalah milik penjual._ Dan hal ini merupakan kebiasaan masyarakat di Desa Pangilen Sampang, kemudian menentukan waktu panen tembakau biasanya ditentukan oleh pembeli.
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti menyimpulkan bahwa , jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang adalah dengan sistem panjar, dan waktu panen ditentukan oleh pembeli.
Berikut tabel tentang cara pembayaran yang dilakukan masyarakat Pangilen Sampang.
Tabel 1
Cara pembayaran 
No
Pembayaran 
Jumlah
persentase

1

2

Kontan setelah terjadi kesepakatan dan tembakau langsung di panen
Sistem panjar dengan membayar uang jaminan dengan penentuan waktu panen kemudian
10

20
15%

85%


Jumlah masyarakat yang dijadikan sampel
30
100


Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tengkulak melakukan pembayaran dengan sistem panjer dan akan melunasi kekurangannya setelah panen tembakau yang ditentukan waktu panennya oleh pembeli ._


Waktu Panen Tembakau yang Ditentukan oleh Pembeli
Setelah terjadi akad jual beli dan terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli biasanya waktu panen ditentukan oleh pembeli, di sini biasanya selang tiga hari sampai satu Minggu dari terjadinya akad baru tembakau akan dipanen oleh pembeli \namun sebelumnya pembeli telah memberikan uang jaminan berupa uang muka agar tidak dijual terhadap pembeli yang lain, alasan pembeli tidak memanen langsung ketika terjadinya akad, pertama. Pembeli masih memiliki stok tembakau yang banyak di rumah dikhawatirkan jika dipanen pada saat itu akan rusak daun tembakaunya karena tidak ada tempat untuk menampung daun tembakau yang hendak dipanen, maka pembeli menentukan hari panennya dengan perkiraan stok yang ada ditaruh sudah siap disetor ke pabrik baru akan dipanen._ Ada juga karena daun tembakau yang ia beli belum bisa untuk di  panen sehingga menentukan waktu kapan bisa dipanen. Namun sebagian dari tengkulak ada juga yang langsung panen ketika terjadi kesepakatan harga dan langsung dilunasi ketika itu. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di tabel berikut.




Tabel 2
No
Waktu panen tembakau yang ditentukan oleh pembeli
jumlah
frekuensi

1

2
Satu Minggu setelah terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli
Panen langsung ketika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli
21

9
85%

15%



Jumlah masyarakat yang dijadikan sampel penelitian
30
100%

Penentuan Waktu Panen yang ditentukan oleh Pembeli

Dari tabel di atas kebanyakan sistem yang dilakukan oleh pembeli adalah dengan penundaan waktu satu Minggu setelah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dengan memberikan uang jaminan atau DP sebagai tanda keseriusan untuk membeli tembakaunya._ Selang penundaan waktu panen tersebut terjadi hujan sehingga pembeli melakukan perubahan harga yang telah disepakati.
Terjadinya Hujan 
Hujan terjadi di bulan Agustus dan bulan September pada waktu tembakau sudah besar dan mulai bisa dipanen namun tidak seperti biasanya terjadi hujan ketika mulai panen tembakau sehingga kualitas daun tembakau rusak dan tidak dapat dipanen sehingga pembeli merasa rugi jika membeli tembakau yang telah rusak namun telah terjadi kesepakatan harga dengan penjual dengan membayar uang muka untuk mengurangi potensi kerugian yang dialami pembeli maka pihak pembeli melakukan penurunan harga dari awal yang telah terjadi kesepakatan harga yang terjadi pada akad pertama. 
Perubahan Harga yang telah Disepakati
 Harga kesepakatan awal pembeli membeli tembakau seharga lima juta rupiah dengan memberikan uang muka atau DP sebesar tiga ratus ribu rupiah dan akan dilunasi setelah tembakaunya dipanen, kemudian pembeli menentukan hari panennya tiga hari setelah terjadi transaksi jual beli yang sah karena telah memenuhi sarat dan rukun dalam jual beli, sebelum hari yang ditentukan oleh pembeli untuk panen tembakaunya terjadi hujan yang mengakibatkan daun tembakau rusak, sehingga pembeli menurunkan harga yang telah disepakati di awal lima juta rupiah menjadi dua juta rupiah_ 
Pembeli melakukan perubahan harga dengan cara menurunkan harga yang telah disepakati di awal tanpa persetujuan dari penjual, apa bila penjual tidak mau dengan keputusan pembeli maka pembeli tidak jadi membeli tembakau dengan alasan, jika pembeli masih tetap membeli dengan harga yang tinggi dengan harga yang disepakati di awal maka pembeli akan mengalami kerugian yang besar, karena tembakau yang sudah dibeli tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
 Sedangkan biaya untuk memasat ( mengiris tembakau) mulai membeli dari petani sampai menjadi setengah jadi berupa bahan rokok siap di olah membutuhkan biaya yang besar apa bila pabrik rokok tidak menerima bahan rokok yang mau disetor ke pabrik maka otomatis pembeli akan mengalami kerugian, untuk mengantisipasi hal itu maka pembeli menurunkan harga awal yang telah disepakati dari lima juta rupiah menjadi dua juta rupiah._ Sehingga para petani banyak yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh hujan karena tembakau yang siap panen tidak laku di pasaran dengan harga yang tinggi, hasil panen tembakau tidak mahal lagi di pasaran bahkan tidak laku sama sekali, sehingga modal yang dikeluarkan untuk menanam tembakau tidak kembali.
Dari hasil wawancara yang diperoleh dari masyarakat menyimpulkan bahwa 70% penjual dan pembeli merasa rugi akibat dari hujan yang merusak kualitas daun tembakau. 
Pembeli mengalami kerugian walau tembakau yang dipanen tidak terkena hujan namun pada saat proses penjemuran, jika tidak terkena mata hari hasil dari daun tembakau yang sudah disayat ( di iris-iris) atau setengah jadi bahan rokok yang siap dikirim atau disetor ke pabrik, mengalami kerugian karena pabrik rokok memberikan harga yang sangat murah dari biasanya, biasanya rokok setengah jadi ini satu kilonya dua ratus ribu menjadi sepuluh ribu, bahkan ditolak atau tidak diterima oleh pabrik karena kualitas daun tembakau sudah rusak. Sedangkan biaya untuk membeli tembakau dan sampai proses siap di setorkan ke pabrik mengeluarkan jutaan rupiah. _
Karena pabrik rokok sudah menurunkan harga, maka pihak penjual enggan membeli tembakau milik petani yang telah terkena hujan,  sehingga para petani banyak mengalami kerugian karena tembakau tidak laku, dan bahkan kebanyakan yang telah di beli dan terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, pihak pembeli melakukan perubahan harga menjadi sangat murah dibandingkan dengan sebelum terjadinya hujan berikut ini adalah diagram alur terjadinya perubahan harga tembakau. 
Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Harga
Adanya curah hujan yang tidak menentu yang mengakibatkan rusaknya daun tembakau, biasanya hujan terjadi dalam setahun pada bulan Januari, Februari, Maret, April. Temperatur rata-rata 30 C.
 Dan pada bulan Mei sampai bulan Agustus merupakan musim kemarau, biasanya awal dari menanam tembakau pada bulan Mei sampai bulan Juni, tembakau sudah mulai bisa dipanen.
Pada bulan Agustus biasanya musim panen tembakau yang sudah siap untuk dipanen panen, karena kondisi cuaca yang tidak menentu yang diakibatkan oleh pemanasan global sehingga terjadi hujan pada bulan Juli sampai Agustus yang merupakan musim panen tembakau, namun hujan tidak begitu terus menerus biasanya dua hari sekali dan tidak dapat diperkirakan biasanya hujan turun pada malam hari namun terkadang siang hari dengan curah hujan yang sangat deras, yang mengakibatkan tembakau para petani banyak mengalami kerusakan. 
Jika tembakau sudah terkena hujan biasanya pabrik rokok juga menurunkan harga, sehingga pembeli mengalami kerugian dengan biaya yang dikeluarkan untuk meminimalkan kerugian yang diakibatkan oleh hujan maka pembeli menurunkan harga yang telah disepakati sebelum hujan. Berikut ini adalah gambar kualitas daun tembakau sebelum terkena hujan dan yang sudah terkena hujan 
Sampel gambar. 2
_kualitas daun tembakau sebelum terkena hujan











Sampel gambar. 3
kualitas daun tembakau setelah terkena hujan
_



Gambar di atas diambil pada musim tembakau tahun 2010 di mana para petani mengalami kerugian yang diakibatkan oleh hujan karena hasil panen tembakau tidak mahal lagi di pasaran bahkan tidak laku sama sekali, sehingga modal yang dikeluarkan untuk menanam tembakau tidak kembali modal.
Penundaan waktu panen yang dilakukan oleh pembeli dengan alasan bahwa masih banyak stok di gudang sehingga tidak ada tempat untuk menampung tembakau yang dibeli, maka pembeli memanen tembakau yang telah dibeli pada hari yang ditentukan sendiri oleh pembeli biasanya selang satu Minggu dari terjadinya kesepakatan, agar penjual tidak merasa ditipu maka pembeli membayar uang muka atau uang panjar sebagai jaminan, agar tidak dijual kepada tengkulak atau pedagang yang lain.


Hambatan dan Kendala Penulis
Dalam mencari data penulis tidak begitu banyak kendala-kendala yang dihadapi hanya saja dalam melakukan interview terdapat kesulitan, di mana masyarakat Pangilen Sampang sebagian besar adalah petani, sehingga masyarakat di sana berada di sawah, sehingga tidak bisa untuk diajak berbincang-bincang namun penulis, mengadakan perjanjian dengan pihak terkait di malam hari setelah sholat magrib.
 Namun kendala-kendala di atas tidak menghalangi penulis untuk mendapatkan data-data yang berhubungan dengan judul yang dilakukan penelitian oleh penulis , karena daerah penelitian merupakan desa kelahiran penulis di mana banyak kenal dengan masyarakat Pangilen Sampang sehingga tidak begitu banyak kendala yang dihadapi.
Temuan Lapangan
Adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan harga yang diakibatkan oleh, bencana alam, perubahan terhadap daun tembakau yang diakibatkan oleh hujan, dan penundaan waktu yang dilakukan oleh pembeli.