BAB 3

BAB III
PERUBAHAN HARGA JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA BENCANA ALAM  
(Desa Pangilen Sampang Madura )


Pendahuluan
Kebiasaan masyarakat Pangilen Sampang dalam melakukan transaksi jual beli tembakau, biasanya mereka melakukan dengan cara sistem panjar, Sistem jual beli tembakau di Madura dengan membatalkan akad tanpa kesepakatan di awal karena adanya musibah( hujan) yang mengakibatkan daun tembakau menjadi rusak, kualitas daunnya berkurang dari sebelumnya,  Dan penurunan harga tanpa persetujuan dari penjual.  pada mulanya antara penjual dan pembeli sudah melakukan akad. Dalam pembahasan bab tiga ini akan menerangkan tentang proses pelaksanaan yang terjadi di lapangan, yang ada di desa Pangilen Sampang.

Gambaran Umum Tentang Daerah Penelitian
Keadaan geografis 
Keadaan geografis Desa Pangilen Kecamatan Sampang Kab. Sampang , Keadaan cuaca beriklim tropis yang meliputi dua musim (musim kemarau dan musim hujan). Biasanya masyarakat Madura khususnya Desa Pangilen pada musim kemarau menanam tembakau dan pada musim hujan menanam padi dan sayur-sayuran serta ketela rambat atau ubi jalar. jarak terhadap ibu kota kecamatan 9 km, jarak terhadap ibu kota kabupaten 10 km dan jarak terhadap ibu kota propinsi 100 km. Mata pencaharian penduduknya sebagian besar sebagai petani.
 Desa Pangilen Kec. Sampang Kab. Sampang terdiri dari 6 Dusun sebagai berikut: Dusun Bulang, Dusun Baban I, Dusun Baban II, Dusun Romaan. Dusun Gagak, Dusun Kanjar
Daerah yang membatasi Desa Pangilen kecamatan Sampang Kab. Sampang  dengan batasan-batasan sebagai berikut:_ Sebelah utara. Desa Komis kec. Kedungdung, Sebelah selatan. Desa Kamoning kec. Sampang, Sebelah barat. Desa Kanjar, Patapan kec. Torjun. Sebelah timur .Desa Banyumas kec. Sampang, 
Luas wilayah 578,310 Ha dengan luas tanah sawah 350,78 Ha dan luas tanah kering 227,53 Ha. Curah hujan selama setahun 1518 mm/dan hujan terjadi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, September, Oktober, Desember, November. namun pada musim kemarau musim hujan juga sering terjadi biasanya  pada bulan Mei dan Agustus di mana pada bulan itu merupakan musim kemarau yang mana kebiasaan masyarakat Desa Pangilen Sampang menanam tembakau.
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk di Desa Pangilen Sampang berdasarkan statistik tahun 2010 . berjumlah 5295 jiwa dan sebagian besar masyarakat di Desa Pangilen Sampang adalah petani, Dari 5295 jiwa terdapat 1210 kepala keluarga di mana mata pencahariannya adalah 80% sebagai petani dan 20% adalah swasta di antaranya sebagai pedagang, guru madrasah, dan lain-lain.

keagamaan
Agama yang di anut rata-rata beragama Islam yang dapat dikatakan 100% memeluk Agama Islam.

Karakteristik responden 
Penelitian ini mengambil sampel 30 petani tembakau sebagai sampel yang terdiri dari 22 petani dan 8 pembeli. Berikut nama pihak-pihak yang diwawancarai untuk mendapatkan data . 
Penjual atau petani  tembakau : Bapak Fauseh, H. Amin, Ibu Hamimah, Siti Aminah, , Nurtiyeh, Maisaroh, Pak Muhlis, Pak Alan, Pak Frahan, Ibu Karimah, Pak Marsub, Buaji, ibu Anis, Pak Sudeh, Ibu Istianah,
Dan pembeli atau tengkulak tembakau: Hannan, H. Mas’ud, Bapak Indris, Iskandar, Pak Teguh


Praktek Pelaksanaan Perubahan Harga Jual Beli Karena Adanya Bencana  Alam 
Proses  transaksi jual beli tembakau
Gambar 1
Diagram alur transaksi jual beli tembakau di desa Pangilen Sampang
_
_____



_

Diagram alur di atas menjelaskan tentang proses pelaksanaan jual beli tembakau dari penjual sampai kepada pabrik rokok . Pada musim tembakau biasanya pada bulan Agustus sampai Oktober adalah masa untuk panen tembakau._

Proses pelaksanaan jual beli tembakau
Biasanya para pedagang tembakau mendatangi lokasi sawah milik penjual dengan meninjau lokasi sawah yang ditanami tembakau kemudian pembeli melakukan penelitian terhadap daun tembakau untuk memastikan kualitas daun tembakau benar-benar bagus dan sangat mahal jika disetorkan ke pabrik rokok.
Pembeli biasanya didampingi oleh makelar yang merupakan masyarakat Pangilen tujuan makelar di sini sebagai perantara agar bisa bertemu dengan penjual untuk mendatangi rumah penjual untuk melakukan penawaran tembakau yang dimiliki oleh penjual, sehingga terjadi penawaran harga antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli._
Pelaksanaan Akad yang dilakukan oleh Masyarakat Pangilen Sampang
Setelah pembeli melihat tembakau milik penjual maka terjadi saling tawar menawar antara penjual dan pembeli, sehingga terjadi kesepakatan harga, kemudian melakukan ijab qabul. Di dalam akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang berkaitan dengan barang yang dijual oleh pembeli, dalam hal ini akad yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang adalah akad tidak bersyarat.
Ijab dan Qabul
Penjual dan pembeli telah sepakat dengan mempertimbangkan barang yang hendak dibeli oleh pihak pembeli, maka selanjutnya kedua belah pihak melakukan ijab dan qabul dengan terjadinya kesepakatan harga lima juta rupiah untuk setengah hektar sawah yang ditanami tembakau dengan kualitas tembakau yang sangat bagus, namun pihak pembeli membayarnya separuh harga karena tembakau tidak dipanen langsung ketika terjadi pelaksanaan ijab dan qabul berlangsung.
Terjadinya  Kesepakatan Harga antara Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli berada di lokasi yang sama ketika terjadi akad, di mana penjual sudah menunjukkan barangnya dan pembeli menawar harga sehingga terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, tentunya harga ditentukan oleh pembeli dengan mempertimbangkan kualitas tembakau biasanya tembakau yang bagus dan kurang lebih ukuran ½ hektar sawah biasanya mencapai lima juta rupiah ._ Kemudian penjual dan pembeli melakukan serah terima pembayaran yang disaksikan oleh  makelar yang merupakan masyarakat Pangilen Sampang.
Cara Pembayaran yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Pangilen Sampang
Cara pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang ada dua macam. Pertama, dengan cara pembayaran kontan setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli yang sudah melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat. Kedua, dengan sistem panjer di mana sistem panjer ini adalah pembayaran uang muka atau DP yang diberikan oleh pembeli sebagai jaminan tanda jadi bahwa ada keseriusan untuk membeli tembakaunya namun jika tidak jadi membeli maka uang panjer adalah milik penjual._ Dan hal ini merupakan kebiasaan masyarakat di Desa Pangilen Sampang, kemudian menentukan waktu panen tembakau biasanya ditentukan oleh pembeli.
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti menyimpulkan bahwa , jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Pangilen Sampang adalah dengan sistem panjar, dan waktu panen ditentukan oleh pembeli.
Berikut tabel tentang cara pembayaran yang dilakukan masyarakat Pangilen Sampang.
Tabel 1
Cara pembayaran 
No
Pembayaran 
Jumlah
persentase

1

2

Kontan setelah terjadi kesepakatan dan tembakau langsung di panen
Sistem panjar dengan membayar uang jaminan dengan penentuan waktu panen kemudian
10

20
15%

85%


Jumlah masyarakat yang dijadikan sampel
30
100


Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tengkulak melakukan pembayaran dengan sistem panjer dan akan melunasi kekurangannya setelah panen tembakau yang ditentukan waktu panennya oleh pembeli ._


Waktu Panen Tembakau yang Ditentukan oleh Pembeli
Setelah terjadi akad jual beli dan terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli biasanya waktu panen ditentukan oleh pembeli, di sini biasanya selang tiga hari sampai satu Minggu dari terjadinya akad baru tembakau akan dipanen oleh pembeli \namun sebelumnya pembeli telah memberikan uang jaminan berupa uang muka agar tidak dijual terhadap pembeli yang lain, alasan pembeli tidak memanen langsung ketika terjadinya akad, pertama. Pembeli masih memiliki stok tembakau yang banyak di rumah dikhawatirkan jika dipanen pada saat itu akan rusak daun tembakaunya karena tidak ada tempat untuk menampung daun tembakau yang hendak dipanen, maka pembeli menentukan hari panennya dengan perkiraan stok yang ada ditaruh sudah siap disetor ke pabrik baru akan dipanen._ Ada juga karena daun tembakau yang ia beli belum bisa untuk di  panen sehingga menentukan waktu kapan bisa dipanen. Namun sebagian dari tengkulak ada juga yang langsung panen ketika terjadi kesepakatan harga dan langsung dilunasi ketika itu. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di tabel berikut.




Tabel 2
No
Waktu panen tembakau yang ditentukan oleh pembeli
jumlah
frekuensi

1

2
Satu Minggu setelah terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli
Panen langsung ketika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli
21

9
85%

15%



Jumlah masyarakat yang dijadikan sampel penelitian
30
100%

Penentuan Waktu Panen yang ditentukan oleh Pembeli

Dari tabel di atas kebanyakan sistem yang dilakukan oleh pembeli adalah dengan penundaan waktu satu Minggu setelah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dengan memberikan uang jaminan atau DP sebagai tanda keseriusan untuk membeli tembakaunya._ Selang penundaan waktu panen tersebut terjadi hujan sehingga pembeli melakukan perubahan harga yang telah disepakati.
Terjadinya Hujan 
Hujan terjadi di bulan Agustus dan bulan September pada waktu tembakau sudah besar dan mulai bisa dipanen namun tidak seperti biasanya terjadi hujan ketika mulai panen tembakau sehingga kualitas daun tembakau rusak dan tidak dapat dipanen sehingga pembeli merasa rugi jika membeli tembakau yang telah rusak namun telah terjadi kesepakatan harga dengan penjual dengan membayar uang muka untuk mengurangi potensi kerugian yang dialami pembeli maka pihak pembeli melakukan penurunan harga dari awal yang telah terjadi kesepakatan harga yang terjadi pada akad pertama. 
Perubahan Harga yang telah Disepakati
 Harga kesepakatan awal pembeli membeli tembakau seharga lima juta rupiah dengan memberikan uang muka atau DP sebesar tiga ratus ribu rupiah dan akan dilunasi setelah tembakaunya dipanen, kemudian pembeli menentukan hari panennya tiga hari setelah terjadi transaksi jual beli yang sah karena telah memenuhi sarat dan rukun dalam jual beli, sebelum hari yang ditentukan oleh pembeli untuk panen tembakaunya terjadi hujan yang mengakibatkan daun tembakau rusak, sehingga pembeli menurunkan harga yang telah disepakati di awal lima juta rupiah menjadi dua juta rupiah_ 
Pembeli melakukan perubahan harga dengan cara menurunkan harga yang telah disepakati di awal tanpa persetujuan dari penjual, apa bila penjual tidak mau dengan keputusan pembeli maka pembeli tidak jadi membeli tembakau dengan alasan, jika pembeli masih tetap membeli dengan harga yang tinggi dengan harga yang disepakati di awal maka pembeli akan mengalami kerugian yang besar, karena tembakau yang sudah dibeli tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
 Sedangkan biaya untuk memasat ( mengiris tembakau) mulai membeli dari petani sampai menjadi setengah jadi berupa bahan rokok siap di olah membutuhkan biaya yang besar apa bila pabrik rokok tidak menerima bahan rokok yang mau disetor ke pabrik maka otomatis pembeli akan mengalami kerugian, untuk mengantisipasi hal itu maka pembeli menurunkan harga awal yang telah disepakati dari lima juta rupiah menjadi dua juta rupiah._ Sehingga para petani banyak yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh hujan karena tembakau yang siap panen tidak laku di pasaran dengan harga yang tinggi, hasil panen tembakau tidak mahal lagi di pasaran bahkan tidak laku sama sekali, sehingga modal yang dikeluarkan untuk menanam tembakau tidak kembali.
Dari hasil wawancara yang diperoleh dari masyarakat menyimpulkan bahwa 70% penjual dan pembeli merasa rugi akibat dari hujan yang merusak kualitas daun tembakau. 
Pembeli mengalami kerugian walau tembakau yang dipanen tidak terkena hujan namun pada saat proses penjemuran, jika tidak terkena mata hari hasil dari daun tembakau yang sudah disayat ( di iris-iris) atau setengah jadi bahan rokok yang siap dikirim atau disetor ke pabrik, mengalami kerugian karena pabrik rokok memberikan harga yang sangat murah dari biasanya, biasanya rokok setengah jadi ini satu kilonya dua ratus ribu menjadi sepuluh ribu, bahkan ditolak atau tidak diterima oleh pabrik karena kualitas daun tembakau sudah rusak. Sedangkan biaya untuk membeli tembakau dan sampai proses siap di setorkan ke pabrik mengeluarkan jutaan rupiah. _
Karena pabrik rokok sudah menurunkan harga, maka pihak penjual enggan membeli tembakau milik petani yang telah terkena hujan,  sehingga para petani banyak mengalami kerugian karena tembakau tidak laku, dan bahkan kebanyakan yang telah di beli dan terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, pihak pembeli melakukan perubahan harga menjadi sangat murah dibandingkan dengan sebelum terjadinya hujan berikut ini adalah diagram alur terjadinya perubahan harga tembakau. 
Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Harga
Adanya curah hujan yang tidak menentu yang mengakibatkan rusaknya daun tembakau, biasanya hujan terjadi dalam setahun pada bulan Januari, Februari, Maret, April. Temperatur rata-rata 30 C.
 Dan pada bulan Mei sampai bulan Agustus merupakan musim kemarau, biasanya awal dari menanam tembakau pada bulan Mei sampai bulan Juni, tembakau sudah mulai bisa dipanen.
Pada bulan Agustus biasanya musim panen tembakau yang sudah siap untuk dipanen panen, karena kondisi cuaca yang tidak menentu yang diakibatkan oleh pemanasan global sehingga terjadi hujan pada bulan Juli sampai Agustus yang merupakan musim panen tembakau, namun hujan tidak begitu terus menerus biasanya dua hari sekali dan tidak dapat diperkirakan biasanya hujan turun pada malam hari namun terkadang siang hari dengan curah hujan yang sangat deras, yang mengakibatkan tembakau para petani banyak mengalami kerusakan. 
Jika tembakau sudah terkena hujan biasanya pabrik rokok juga menurunkan harga, sehingga pembeli mengalami kerugian dengan biaya yang dikeluarkan untuk meminimalkan kerugian yang diakibatkan oleh hujan maka pembeli menurunkan harga yang telah disepakati sebelum hujan. Berikut ini adalah gambar kualitas daun tembakau sebelum terkena hujan dan yang sudah terkena hujan 
Sampel gambar. 2
_kualitas daun tembakau sebelum terkena hujan











Sampel gambar. 3
kualitas daun tembakau setelah terkena hujan
_



Gambar di atas diambil pada musim tembakau tahun 2010 di mana para petani mengalami kerugian yang diakibatkan oleh hujan karena hasil panen tembakau tidak mahal lagi di pasaran bahkan tidak laku sama sekali, sehingga modal yang dikeluarkan untuk menanam tembakau tidak kembali modal.
Penundaan waktu panen yang dilakukan oleh pembeli dengan alasan bahwa masih banyak stok di gudang sehingga tidak ada tempat untuk menampung tembakau yang dibeli, maka pembeli memanen tembakau yang telah dibeli pada hari yang ditentukan sendiri oleh pembeli biasanya selang satu Minggu dari terjadinya kesepakatan, agar penjual tidak merasa ditipu maka pembeli membayar uang muka atau uang panjar sebagai jaminan, agar tidak dijual kepada tengkulak atau pedagang yang lain.


Hambatan dan Kendala Penulis
Dalam mencari data penulis tidak begitu banyak kendala-kendala yang dihadapi hanya saja dalam melakukan interview terdapat kesulitan, di mana masyarakat Pangilen Sampang sebagian besar adalah petani, sehingga masyarakat di sana berada di sawah, sehingga tidak bisa untuk diajak berbincang-bincang namun penulis, mengadakan perjanjian dengan pihak terkait di malam hari setelah sholat magrib.
 Namun kendala-kendala di atas tidak menghalangi penulis untuk mendapatkan data-data yang berhubungan dengan judul yang dilakukan penelitian oleh penulis , karena daerah penelitian merupakan desa kelahiran penulis di mana banyak kenal dengan masyarakat Pangilen Sampang sehingga tidak begitu banyak kendala yang dihadapi.
Temuan Lapangan
Adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan harga yang diakibatkan oleh, bencana alam, perubahan terhadap daun tembakau yang diakibatkan oleh hujan, dan penundaan waktu yang dilakukan oleh pembeli.