HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HARGA JUAL BELI BAB 1

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HARGA
JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA 
BENCANA ALAM
(Study Kasus di Desa Pangilen Sampang )

SKRIPSI

Diajukan kepada
Institut Blogger Indonesia
untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
dalam Menyelesaikan Program Sarjana Strata Satu
Ilmu Online


Oleh:
Saya sendiri



Institut Blogger Indonesia
Fakultas copas gratis
Jurusan Blogger

INDONESIA
2011





PERNYATAAN KEASLIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama
:
SAYA SENDIRI

NIM
:
0000000000

Fakultas/Jurusan
:
COPAS GRATIS/BLOGGER

Judul Skripsi
:
Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Harga Jual Beli Tembakau Karena Adanya Bencana Alam ( Study Kasus di Desa Pangilen Sampang )


Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa skripsi ini secara keseluruhan adalah hasil penelitian/karya saya sendiri, kecuali pada bagian-bagian yang dirujuk sumbernya.

INDONESIA, 40 KIAMAT 2011
Saya yang menyatakan,





SAYA SENDIRI
00000000
BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang Masalah
Ajaran Islam yang terdapat dalam nas} (Al-Qur’an dan Al-Sunnah) mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan akan selalu relevan dengan perubahan dan perkembangan peradaban manusia. Dan di antara sekian banyak perilaku kehidupan manusia yang diatur dalam Islam, adalah masalah mu'a>malah. Adapun bidang muamalah itu adalah sangat banyak, di antaranya adalah masalah “Jual beli”._
Secara umum muamalah dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial masyarakat, sehingga dalam bermuamalah manusia tidak lagi melanggar segala bentuk aturan-aturan yang ada kaitannya dengan muamalah tersebut.
Sehingga apapun bentuk aktivitas manusia di dunia ini, senantiasa dalam rangka mengabdikan diri hanya kepada Allah SWT semata, dengan menjalankan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala larangannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia diperintahkan senantiasa menanamkan diri sifat saling tolong–menolong antara satu dengan yang lainnya sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain, selain bermuamalah bekerja sama dengan orang lain dalam rangka memenuhi hajat hidup demi mencapai kemajuan dalam hidup sehari-hari.
Untuk itu, bahwa manusia dapat menyesuaikan diri dengan aturan-aturan atau hukum Allah SWT, sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh agama Islam, yang harus dipatuhi seluruh perintah dan larangannya serta barang siapa yang telah menentang hukum Allah tersebut dengan mengasingkan diri, dari hidup bermasyarakat, manusia akan sangat tersesat, jauh dari petunjuk Allah SWT dan menderita dalam hidupnya.
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia dituntut untuk melaksanakan segala sesuatu dengan serba hati-hati, agar mendapatkan sebuah hasil yang maksimal dalam melakukan segala aktivitasnya. Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial, hal ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup secara individual dalam memenuhi segala kebutuhannya. Oleh karena itu manusia akan selalu memerlukan adanya kerja sama antara sesama makhluk di muka bumi ini dan mustahil tanpa bantuan dari orang lain. Hal ini berarti manusia akan terdorong untuk berinteraksi dengan sesamanya dalam melaksanakan aktivitas terhadap segala aspek kehidupannya, baik sosial, agama, budaya dan utamanya dalam masalah ekonomi, sehingga akan tercapai kehidupan yang tenteram  dan harmonis dalam kehidupannya. Antara manusia yang satu dengan yang lainnya oleh al-Qur’an  diperintahkan untuk saling tolong-menolong atau bekerja sama di antara sesamanya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Ma>idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ ....(٢)

Artinya:  dan tolongmenolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. 

Ayat di atas, menganjurkan antara manusia yang satu dengan yang lain harus saling tolong menolong, Tetapi tidak berhenti di situ saja, tolong menolong pada ayat di atas hanyalah untuk perbuatan yang maslah}ah semata, menurut syara’ bukan termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama seperti mencuri harta orang lain, penipuan, memakan harta orang lain dengan cara yang abar}Li dan lain-lain.
Dalam berum'a>malah, manusia dilarang merugikan pihak lain dengan cara yang tidak wajar, oleh karena itu dituntut agar manusia mau memelihara tali persaudaraan antara sesama makhluk sosial, sehingga dalam aturan hukum lslam, manusia telah dilarang memakan harta atau menahan harta sesama, yang diperoleh dengan jalan bat}il. 
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat an-Nisa>’ ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya  Allah maha penyayang kepadamu.” _

Ayat di atas menegaskan bahwa dalam melakukan jual beli harus dengan cara yang benar, salah satu usaha untuk mencapai hajat hidup dengan meningkatkan taraf hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, yakni dengan cara melakukan transaksi jual beli, pada prinsipnya jual beli hukumnya halal selama tidak melanggar aturan–aturan yang telah menjadi syariat Islam, bahkan usaha perdagangan itu dianggap mulia apabila dilakukan dengan jujur, ama>nah dan tidak ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lain dan benar-benar berdasarkan prinsip syari’at Islam, yang nantinya kedua belah pihak antara penjual dan pembeli tidak ada unsur riba, goror, tadlis dan lain-lainnya, sehingga nantinya tidak ada yang saling dirugikan dalam setiap transaksi muamalah tersebut.
Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan oleh agama Islam, dalam artian telah terdapat hukum dengan jelas dalam lslam  itu sendiri, yang berkenaan dengan hukum taklifi, hukumnya adalah boleh.
Dalam Surat al-Baqarah ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. _

Dalam Hadis Nabi SAW:
عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Artinya: ”Dari Rifa’ah bin Rafi’ pernah ditanya orang, apakah usaha yang paling baik, usaha seseorang dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang jujur. (H.R. Bazzar dan Hakim).

Ulama' telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai._
Dalam h}adis| tersebut, dimasukkan jual beli ke dalam usaha yang lebih baik dengan catatan mabrur, secara umum diartikan atas dasar sama-sama rela dan bebas dari penipuan serta pengkhianatan antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli, dan ini merupakan sebuah bentuk prinsip pokok suatu transaksi dalam bermu'a>malah.
Dalam melaksanakan transaksi jual beli ini, hal yang terpenting diperhatikan oleh pihak penjual dan pembeli adalah mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula dalam mendapatkan barang tersebut, dalam artian “carilah barang yang halal untuk diperjual belikan kepada orang lain atau diperdagangkan dengan cara yang sejujurnya bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli itu sendiri’’ seperti tadlis, mencuri, riba, garar, dan lain - lain._
Sebagaimana firman Allah dalam surah al- Baqarah ayat 168.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu._

Transaksi jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya, maka hal ini terdapat konsekuensinya yaitu penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembeli memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang telah disepakati setelah itu masing-masing mereka menggunakan barang yang telah dipindahkan kepemilikannya sesuai dengan jalan yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka, proses pemindahan hak melalui jual beli tersebut harus mengandung nilai kesepakatan bersama dan keuntungan yang diperoleh salah satu pihak bukan kerugian yang diderita oleh pihak lain. Dengan kata lain, hanya transaksi bisnis yang lepas dari paksaan dan intimidasi, ketidakadilan dan eksploitasi inilah yang dianggap sebagai transaksi bisnis yang halal._
Dalam syariat Islam terdapat tata cara jual beli yang wajib diikuti dalam usaha perdagangan dengan tujuan diantaranya  adalah agar terhindar dari penipuan, pemalsuan, dan akal busuk manusia. Upaya kecurangan dalam jual beli yang berbentuk eksploitasi, pemerasan, monopoli, penipuan maupun bentuk lainnya tidak dibenarkan oleh Islam. Dengan demikian, Islam berdiri pada posisi yang benar dan berperan adil dalam hubungan bisnis terhadap semua pihak. Transaksi yang dilakukan secara kekerasan, kecurangan ataupun kebatilan adalah diharamkan, karena pelaksanaan jual beli harus berdasarkan prinsip suka sama suka diantara  pihak penjual dan pembeli.
Hal ini sesuai dengan al-Quran surat An-Nisa>’ (4) ayat 29 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang”.

Di antara keunggulan syariat Islam dalam tata cara jual beli adalah dengan memberikan hak memilih (khiya>r) bagi pihak yang melakukan akad jual beli. Hal ini diharapkan pihak yang mengadakan akad tersebut dapat melakukan urusannya dengan leluasa dan dapat melihat kemaslahatan yang ada dibelakang  transaksi tersebut. Untuk merealisasikan prinsip suka sama suka, khiya>r mempunyai peranan sangat penting dalam pelaksanaan transaksi jual beli. Khiya>r adalah hak pilih terhadap salah satu dari dua perkara yaitu membatalkan atau meneruskan jual beli.
Pada dasarnya, akad itu mengikat selama sudah terpenuhinya syarat-syaratnya. Tetapi, dalam hal khiya>r terkandung hikmah yang besar untuk menjaga kemaslahatan kepentingan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli, serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian, khiya>r disyaratkan oleh Islam adalah untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia. Sumber-sumber yang melandasi khiya>r  ada dua macam yaitu bersumber dari kedua pihak yang menyelenggarakan akad seperti khiya>r  syarat dan khiya>r  ta’yin  ada pula yang bersumber dari syara’, seperti; khiya>r  ’aib , khiya>r  ru’yah dan khiya>r majelis._ 
Secara garis besar ulama’ menetapkan kebolehan menetapkan khiya>r  dalam jual beli sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi:
حَدَّ ثَناَ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ناَفِع عَنْ اِبْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ    اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْبَيْعَانِ آُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَالَمْيَتَفَرَّقَا اِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ 
Artinya: mengatakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata:” Saya membacakan kepada Malik dari Nafi’ ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW, telah bersabda: “Dua orang yang berjual beli masing-masing dari keduanya memilih hak khiya>r atas lainnya selama keduanya belum berpisah kecuali jual beli khiya>r”._

Tujuan adanya khiya>r  adalah agar jual beli yang diadakan tersebut tidak merugikan salah satu pihak, dan unsur-unsur keadilan serta kerelaan benar-benar tercipta dalam suatu  akad (transaksi) jual beli._
Hikmah di dalam khiya>r  yaitu ketika seseorang membeli suatu barang, terkadang tidak tahu adanya cacat pada barang tersebut, dan cacat itu tidak tampak kecuali dengan penelitian atau musyawarah dari para ahli. Pembeli diberi kesempatan khiya>r  selama tiga hari, waktu tersebut merupakan waktu yang cukup untuk mengetahui keadaan barang yang dibelinya.
Dalam prakteknya, jual beli tambakau yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pangilen Sampang Madura menggunakan sistem panjar atau yang dikenal dengan istilah uang muka. apabila seorang membeli tembakau maka pembeli memberikan uang panjar atau uang muka kepada penjual agar tembakau tidak dijual kepada orang lain. Ketika harga tembakau sudah disepakati oleh dua pihak yaitu penjual dan pembeli dengan harga tertentu, dan ketika terjadi bencana alam, maka pihak pembeli menurunkan harga sesuai dengan kadar tembakau. Bila transaksi penurunan harga disepakati, maka uang muka panjar dimasukkan ke dalam pembayaran, apabila pembeli membatalkan, maka uang panjar menjadi milik penjual. 
Adanya bencana alam yang berupa hujan yang menyebabkan adanya perubahan terhadap kualitas tembakau, sehingga tidak bisa masuk ke dalam harga pasaran karena kualitas tembakau sudah rusak, oleh karena itu pembeli menurunkan harga yang telah disepakati yang di bayar dengan uang muka atau dikenal sebagai uang DP, yang telah disepakati berhubung kualitas barang cacat maka pembeli tidak berani membayar dengan harga yang telah disepakati di awal karena jika tetap membayar dengan harga yang telah disepakati kemungkinan besar akan mengalami kebangkrutan sedangkan di dalam jual beli tidak ada salah satu pihak yang dirugikan sehingga terjadi perubahan harga, yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yaitu dari penjual yang merasa dirugikan karena perubahan harga tersebut. berangkat dari latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati (di Desa Pangilen Sampang Madura), maka perlu diadakan penelitian dengan judul Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Harga Jual Beli Karena Adanya Bencana Alam (Study Kasus di Desa Pangilen Sampang Madura)

Identifikasi Masalah
Dari latar belakang di atas teridentifikasi beberapa masalah diantaranya adalah:
Adanya bencana alam yang berupa hujan sehingga menjadikan kualitas tembakau menjadi rusak 
Sistem panjar yang dikenal oleh masyarakat sebagai uang muka atau DP dalam melakukan transaksi jual beli tembakau
Perubahan harga yang telah disepakati 
Bagaimana tanggapan dari penjual dan pembeli setelah terjadinya perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati
Khiyar Aib 
Akad jual beli yang sah menurut hukum Islam
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati karena adanya bencana alam.

Batasan Masalah
Pokok masalah pelaksanaan di atas meliputi berbagai aspek bahasan yang masih bersifat umum sehingga dapat terjadi berbagai macam masalah dan pemikiran yang berkaitan dengan itu, sebagai tindak lanjut agar lebih praktis dan khusus diperlukan batasan masalah yang meliputi:
Praktek terjadinya perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.
Analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.

Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana praktek terjadinya perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura?
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura?

Kajian Pustaka
Kajian pustaka ini intinya adalah untuk mendapatkan gambaran umum, hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian yang sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak ada lagi pengulangan.
Banyak kajian tentang masalah khiya>r  pada jual beli yang dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu hanya saja sudut pandang dan pendekatan yang diambil berbeda, sehingga menyebabkan hasil yang diperoleh juga berbeda.
Pertama, Muhtadin jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2005, dengan judul skripsi ”Studi Komparasi tentang Batasan Khiya>r  Al-’Aib  dalam Jual Beli Menurut Maz}hab Syafi’i dan Hukum Perdata”.  Skripsi tersebut membahas tentang batasan khiya>r Al-’aib  dan akibat hukum yang ditimbulkan serta persamaan dan perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan hukum perdata tentang batasan khiya>r  Al-’aib  dalam jual beli. 
Kedua, Gustaf Ari Fajar jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2006 juga membahas tentang khiya>r dengan judul skripsi ”Hak Pilih dan Pembatalan Perikatan Jual Beli di Pasar Sepanjang Menurut Maz}hab Syafi’i”, di dalamnya membahas tentang praktek hak pilih(khiya>r ) dan pembatalan perikatan jual beli (iqolah) di Pasar Taman Sepanjang serta tinjauan Mazhab Syafi’i terhadap praktek hak pilih(khiya>r) dan pembatalan perikatan jual beli (iqolah) di Pasar Taman Sepanjang.
Adapun penelitian dalam skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Harga Jual Beli Dari Yang Sudah Disepakati Karena Adanya Bencana Alam (Studi Kasus Di Desa Pangilen Sampang Madura)”, ini difokuskan pada berubahnya harga jual beli yang sudah disepakati karena adanya bencana.

Tujuan Penelitian 
Agar suatu langkah penulisan pembahasan masalah ini mengarah serta dapat diketahui maksud dan tujuannya, maka penulis merasa perlu membuat maksud dan tujuan sebagai berikut:
Untuk mengetahui praktek terjadinya perubahan harga jual-beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.
memahami hukum Islam terhadap perubahan harga jual-beli tembakau karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.

Kegunaan Hasil Penelitan
Untuk hasil studi ini dapat bermanfaat dan berguna, sekurang-kurangnya:
Secara teoritis : menambah hazanah keilmuan serta dapat dijadikan acuan lagi bagi peneliti-peneliti atau kalangan yang ingin mengkaji masalah ini pada suatu saat nanti.
Secara praktis:
Untuk mengetahui secara langsung praktek terjadinya perubahan harga jual-beli tembakau dari yang sudah disepakati karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.
Dapat dijadikan acuan bagi masyarakat umum apabila menjumpai permasalahan seperti praktek terjadinya perubahan harga jual-beli tembakau dari yang sudah disepakati karena adanya bencana alam.

Definisi Operasional
Untuk memahami judul sebuah skripsi perlu adanya pendefinisian judul secara operasional agar dapat diketahui secara jelas judul yang akan penulis bahas dalam skripsi ini “analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual-beli tembakau dari harga yang sudah disepakati karena adanya bencana alam (studi kasus di Desa Pangilen Sampang Madura)”.
Dan untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengertian maksud dari judul di atas, maka penulis memberikan definisi yang menunjukkan ke arah pembahasan sesuai dengan maksud yang dikehendaki dengan judul tersebut adalah sebagai berikut:
Analisis :  Sifat uraian, penguraian, kupasan dari perpaduan keberadaan kondisi lapangan yang terjadi di masyarakat dengan teori yang ada, atau suatu pandangan atau pendapat yang diperoleh sesudah menyelidiki atau mempelajari suatu masalah_
Hukum Islam : Fikih muamalah, aturan-aturan ( hukum ) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan berkaitan dengan urusan duniawi_
Jual Beli  : Suatu proses di mana seorang penjual menyerahkan sesuatu benda kepada pembeli, kemudian benda itu diterima oleh pembeli dari penjual sebagai imbalan atas utang atau alat ukur atau tukar lainnya yang diserahkan._
Perubahan Harga :harga yang telah disepakati dari akad pertama dan terjadi perubahan harga ketika terjadi bencana alam tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak pada waktu terjadinya akad. 
Bencana Alam : Peristiwa alam yang mengakibatkan perubahan terhadap kualitas daun tembakau sehingga menjadi rusak dalam hal ini bencana alam berupa hujan, ketika daun tembakau sudah usia dua bulan atau sudah siap panen  



Metode Penelitian
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pangilen Sampang Madura. Pemilihan lokasi ini didasarkan atas pertimbangan masih dalam satu desa dengan tempat tinggal peneliti sehingga diharapkan pelaksanaan pengambilan data dan pencarian informasi dapat dilaksanakan dengan mudah, lancar, dan biaya yang ekonomis.
Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah penjual, dan pembeli tembakau yang ada di Desa Pangilen Sampang Madura.
Data yang dikumpulkan
Sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan, maka dalam penelitian ini data yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Praktek jual beli tembakau. 
Sebab-sebab terjadinya perubahan harga.
Data tentang ketentuan yang berlaku terkait dengan perubahan harga jual beli.
Sumber Data
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) yang memfokuskan pada kasus yang terjadi di lapangan (Desa Pangilen Sampang Madura) dengan tetap merujuk pada konsep-konsep yang ada. Adapun sumber-sumber dalam penelitian ini diperoleh dari beberapa sumber baik primer maupun sekunder antara lain:
Sumber Data Primer
Yaitu sumber data yang berasal dari responden antara lain:
Penjual dan pembeli yang merupakan masyarakat Pangilen Sampang yang diambil secara randem (terpilih) yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ulama yang terkait dalam perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati karena adanya bencana alam.
Sumber Data Sekunder 
 Sumber data sekunder merupakan sumber pelengkap yang penulis ambil untuk mendukung data primer berupa dokumen, buku, artikel, dan karya ilmiah yang membahas tentang jual beli menurut Islam, kaidah fikih, dan wacana ekonomi Islam.
Teknik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian ini diperoleh dengan beberapa teknik antara lain :
a. Observasi
Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara mengadakan pengamatan langsung pada obyek yang diteliti, untuk melihat bagaimana pelaksanaan penjualan tembakau dengan adanya perubahan harga yang telah disepakati karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura.
b. Interview
Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara mengadakan wawancara atau tanya jawab dengan pihak-pihak yang bersangkutan tentang masalah yang diteliti, untuk mendapatkan pengetahuan tentang pelaksanaan perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura .
Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan data yang terkait dengan masalah yang dibahas yang ditemukan dalam berbagai literatur dan kesimpulannya diambil logika deduktif yaitu memaparkan masalah–masalah yang bersifat umum kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
Teknik pengelolaan data
Setelah pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, maka tahap berikutnya adalah teknik pengelolaan data, dengan tahap tahap sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara editing, yaitu memeriksa kembali data yang diperoleh dari perubahan harga jual beli yang telah disepakati dari segi kelengkapan dan kesesuaian antara data yang satu dengan yang lainnya.
b. Organizing, yaitu menganalisa hasil kumpulan data guna memperoleh gambaran tentang perubahan harga jual beli yang telah disepakati karena adanya bencana alam 

Sistematika Pembahasan
Agar skripsi ini menjadi satu kesatuan yang kronologis dan sistematis maka pembahasan yang akan disusun adalah sebagai berikut :
 Bab I :Dalam bab ini membahas tentang pendahuluan, yang berisi tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Dalam bab ini membahas mengenai kerangka teoritik atau landasan teori yang melandasi penelitian ini, yang mencakup pengertian akad,  bentuk-bentuk akad, berakhirnya akad, dasar hukum jual beli, rukun dan syarat dan macam-macam jual beli.
BAB III : Membahas tentang landasan mengenai praktek jual beli yang meliputi gambaran umum daerah penelitian dan proses pelaksanaan perubahan harga jual beli yang telah disepakati karena adanya bencana alam yang meliputi proses awal jual beli tembakau dan proses pelaksanaan dan perubahan harga jual beli yang telah disepakati karena adanya bencana alam.
BAB IV : Dalam bab ini berisi tentang analisis data terhadap praktek perubahan harga jual beli tembakau yang telah disepakati karena adanya bencana alam di Desa Pangilen Sampang Madura dan akibatnya terhadap penjual dan pembeli.
BAB V : Merupakan penutup, yang berisi tentang kesimpulan dan saran-saran.




Next To bagian 2