Skripsi Edisi II bagian 2

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain tugasnya hanya beribadah kepada-Nya. Dalam ekosistemnya, manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya guna untuk memenuhi hajat hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia merupakan kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri, yang mana dengan hubungan timbal balik tersebut akan tercapai suatu tatanan masyarakat yang komplek yang memerlukan aturan hukum yang mengatur. Tata cara dan pelaksanaan kehidupan tersebut telah diatur dalam al-Qur’a>n dan al-Hadis secara benar, demi mendapatkan rid}ha dan memperoleh derajat yang tinggi di sisi-Nya.
Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi, terkadang manusia mempunyai sifat tamak yang tidak bisa dihilangkan dan suka mementingkan diri sendiri. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik- baiknya karena dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia menjadi terjamin dengan baik dan saling dendam antar sesama makhluk tidak akan  terjadi._
Dalam ajaran Islam terdapat dua dimensi hubungan yang harus dipelihara,yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mahd{ah) yang lebih bersifa tperorangan, seperti shalat, zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya (muamalah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat seperti: jual-beli, ijarah, utang-piutang dan lain sebagainya. 
Dalam surat al-Ma'idah ayat 2 di jelaskan: 
__ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ 
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. _

Agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan nilai keadilan dan menghindari terjadi penindasan dan ekploitasi kekayaan demi kesenangan dan kepuasan pribadi tanpa menghiraukan hak orang lain.
Islam datang pada saat manusia dalam keadaan seperti ini, dalam memandang masalah makanan hewani. Ada yang mengkonsumsinya secara berlebihan, ada juga yang melarangnya secara keras. Oleh karena itu islam kemudian mengumandangkan seruannya kepada segenap umat manusia dengan mengatakan,
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______ _____   
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu._
Dalam surat Al- A’raf 157 disebutkan: 
_________ ______ _____________ ___________ __________ ______________ 
Artinya: dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk._
Makanan yang halal adalah makanan yang baik, yakni berfaedah apabila dimakan (diminum). Sedangkan makanan yang haram adalah makanan yang buruk, yang menyengsarakan bila dimakan. Makanan yang baik disini perasaan menganggap baik dan senang terhadapnya._ Sedangkan makanan yang buruk yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor._ 
Syarat kedua yang tercantum dalam kitab suci al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan ialah:  harus baik atau cocok untuk dikonsumsi, tidak kotor dan tidak menjijikkan yang sampai merusak selera. Karena itu, tidak semua yang dipekenankan boleh dimakan atau diminum dalam semua keadaan. Makan dan minumlah dari semua yang diperbolehkan serta bersih dan bermanfaat. Dalam surat al-Nahl ayat 114 di jelaskan:
_________ _____ __________ ____ _______ ________ _____________ ________ ____ ___ _______ _______ ___________
Artinya:  Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah.
Prinsip ketiga mengatur tentang prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah dengan sikap tidak berlebih- lebihan, yang berarti larangan untuk menkonsumsi suatu yang berlebihan. Dalam  al-Qur’an surat al-A’raf 31
_________ _______ _______ ___________ _____ _____ ________ _________ _____________ ____ ____________ _ _______ __ ______ _______________
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan
Dalam islam terdapat macam-macam perintah dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang islam yang telah baligh dan berakal. Adapun hukum- hukum syariat itu terbagi menjadi delapan macam yaitu:
Wajib : yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim, diberi pahala bila dikerjakan dan mendapat dosa apabila ditinggalkan, misalnya shalat, zakat, puasa.
Sunnah : yaitu sesuatu yang bila dikerjain orang muslim akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidah berdosa.
Makruh : yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan seorang muslim akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Haram : yaitu segala sesuatu yang wajib di tinggalkan oleh seorang muslim, apabila dikerjakan berdosa dan mendapat pahala apabila ditinggalkan.
Mubah : yaitu tidak diberi pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
Sahih : yaitu sesuatu yang mencukupi syarat dan rukunya menurut syarat, baik pada ibadah maupun pada akad muamalah. Sah pada ibadah seperti mengerjakan shalat sesuai dengan aturan-aturanya dan dilakukan pada waktunya. Dengan demikian, gugurlah tuntutan untuk menggulang shalat. 
Batil : yaitu sesuatu yang mencukupi syarat dan rukunya menurut syara’, baik pada ibadah maupun pada akad muamalah.
Halal : yaitu sesuatu yang tidak disiksa memakainya, memakan atau mengerjakan setelah ada pengesahan (sah) menurut syara’. Hal ini merupakan hasil dari apa yang sudah dianggap sah menurut syara’, seperti memakai atau memakan sesuatu yang sudah sah kepnyaan sendiri dan lain-lain._
Dengan adanya hukum-hukum syariat itu, kita dapat memahami berat ringanya tuntutan perintah dan larangan dalam agama islam dan atas dasar itulah berdiri pula aturan-aturan dunia dan akhirat. Namun dalam prakteknya manusia terkadang kurang memperhatikan aturan-aturan yang dibuat oleh Allah, masih banyak pelangaran-pelangaran yang terjadi, misalnya banyak manusia yang meninggalkan sesuatu yang sudah jelas hukumnya wajib dan malah mengerjakan sesuatu yang telah diharamkan oleh syari’ah Islam, seperti, orang yang mengaku muslim tetapi tidak pernah melakukan apa yang menjadi kewajiban seorang muslim.
Hakikat dari ibadah adalah penyempurnaan akhlak karimah yang sesuai dengan islam, manusia lebih teratur dalam menjalani kehidupanya. Dalam al-Qur’an dijelaskan mengenai larangan manusia untuk menghindari dari segala sesuatu yang membahayakan untuk dirinya dan orang lain, seperti yang tercantum dalam surat Q.S An- Nisa’: 29:
_ ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________       
Artinya: dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S An- Nisa’: 29)._

Dan dijelaskan pula dalam surat al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi: 
____ _________ _____________ _____ _____________ _____   
Artinya: dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,_ 

  Islam juga mengatur masalah yang belum ada ketentuan hukumnya misalnya hukum merokok. Merokok diketahui dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya disebabkan kandungan yang terdapat didalamnya yaitu seperti nikotin, tar, Yang bisa mengakibatkan serangan jantung, kanker, impotensi dan gangguan pernafasan.
Rokok adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang sekitar 120 milimeter dengan diameter sekitar 10 milimeter yang bahan bakunya dengan menggunakan tembakau yang telah dicacah dan telah dikeringkan. Rokok dibakar ada salah satu ujungnya dan dibarkan membara agar asanya daaat dihisap atau dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Kata merokok dalam bahasa Inggris disebut “smoking”, merupakan istilah yang digunakan untuk aktifitas orang yang menghisap rokok atau tembakau dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan sejenis pipa khusus yang mengandung air bagian tengahnya, tetapi bahanya sejenis bahan mirip tembakau yang memberikan cita rasa seperti tembakau. Asap yang dari tembakau atau sejensnya yang terkena api itu dihisap melalui mulut sehingga masuk kedalam bagian dalam tubuh, lalu masuk kedalam rongga dada, dan di lepaskan keluar melaui hidung mulut atau melalui keduanya._
Dalam masyarakat modern sekarang ini kata rokok sudah tidak asing lagi, rokok bukanlah merupakan benda asing lagi. Bagi mereka yang hidup di kota maupun di desa umumnya mereka sudah mengenal benda yang bernama rokok ini. Bahkan oleh sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam kehidupan sehari-hari tanpa alasan yang jelas sesorang akan merokok, baik itu setelah makan, setelah minum teh atau kopi, bahkan sambil bekerja pun seringkali diselingi dengan merokok._
Permasalahan rokok pada saat sekarang sudah sangat memprihatinkan Di Indonesia sendiri, perkiraan perokok pada orang dewasa yang tergolong laki-laki di usia 15 tahun keatas sekitar 3,1 persen. Angka ini naik menjadi 1,4 persen dibandingkan dengan pada tahun 2001. Sementara itu penghisap rokok dari kalangan anak laki-laki pda usia 13-15 tahun telah mencapai 24,5 persen dan untuk kalangan anak perempuan hanya 2,3 persen dan 30 persen lainya adalah dari kalangan anak-anak sebelum usia 10 tahun._
Dari permasalahan diatas para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi Negara. Bahkan tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan hidup bagi para petani._ Namun di sisi lain rokok juga memberikan dampak yang berbahaya bagi kelansungan hidup manusia. Dalam surat al-Baqarah ayat 169
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Pro dan kontra mengenai hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum merokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang meminta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada hukum makruh._ 
Dalam hal ini para ulama salafiyah dan ulama modern berbicara tentang hukum dari rokok itu sendiri serta jual belinya:
Dari kalangan ulama salafiah Syaikh al-Qalyubi mengatakan bahwasanya rokok adalah haram karena bahaya yang diakibatkan.
Syaikh Muhammad al-Hamid, guru besar di kawasan Hamad, menyebutkan dalam bukunya yang berjudul bantahan terhadap kebatilan adalah sebagai berikut: rokok merupakan benda yang berbahaya dan diharamkan kerena akibat yang di timbulkan. Dalam al-Qur’an sendiri pun sesuatu yang membahayakan jiwa itu haram hukumnya.
Syaikh Abu Bakar al-Jaza’iri, dosen dari Universitas Islam Madinah, mengatakan sesungguhnya islam mengharamkan segala sesuatu yang berbahaya bagi raga. Seperti diterangkan dalam surat al-Maidah ayat 4:
_____________ _______ ______ ______ _ ____ ______ ______ _____________ _   
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik 
Dalam ayat lain di jelaskan Al-A’raaf 157:
________ ______ _____________ ___________ __________ ______________
Artinya: dan dihalalkan bagi mereka yng baik, dan diharamkan yang buruk-buruk

Dalam hadis yang di riwayatkan Ibnu Majjah:
عَنْ اَبِي سَعْيد ْبنُ سِنان الخذَرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ" لاَ ضَرَرَوَلاَ ضِرَر"(حَدِيْث حَسَنْ) رواه ابن مَاجَةْ وَالَّدارَقْنِي وَغَيْرُهُماَمُسْنَادٍ (ورواه مَالِكْ فيِ اْلمُوَطَا مُرسَلاَ: عَنْ عُمَرُبْنُ يًحْيَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ الَّنِبي صَلَّي اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْقَطَا اَبَا سَعِيْد وَلَهُ طَرَقٌ يَقْوِيْ بَعْضَهَا بَعْضًا  
Artinya: Tidak boleh berbuat kemud{aratan pada diri sendiri dan tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri orang lain. (HR. Ibnu majjah)._
Namun dalam perkembanganya serta canggihnya ilmu pengetauhan dan teknologi pada zaman sekarang ini untuk menghindari fatwa yang dikeluarkan MUI yang mengatakan bahwasanya merokok haram karena membahayakan jiwa dan lingkungan karena asap yang di timbulkan dari rokok, maka muncul sebuah alternatif rokok elektrik yang di ciptakan pada tahun 2003 oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Beijing.
Saat ini rokok elektrik sudah masuk kedalam pasar Indonesia dan dipasarkan melalui internet dan dijual pada pusat-pusat perbelanjaan dikota besar seperti, Semarang, Surabaya, Jakarta, Makasar, Namun hal itu pun tidak semua orang mengetaui._
Rokok elektrik atau yang biasanya di sebut Elecronic Nicotine Delivery Systems  yang muncul sebagai alternative bagi para perokok berat yang ingin mengurangi kebiasaan merokok atau bahkan ingin menghilangkan kebiasaan rokok secara total.
Rokok elektrik muncul sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap. Bentuknya seperti batang rokok biasa, rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems membakar cairan nikotin dengan menggunakan baterai sebagai pemanasnya. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, e-cigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker._
Mencermati perkembanagan teknologi yang terkait dengan produk baru (rokok elektrik), penulis tertarik untuk menulis sebuah judul skripsi “Jual Beli Rokok Elektrik dalam Perspektif Hukum Islam”

Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka timbul permasalahan sebagai acuan penelitian sebagai berikut:
Proses jual beli rokok elektrik.
Hukum jual beli rokok elektrik menurut hukum Islam.
Hukum merokok dengan menggunakan rokok elektrik.

Batasan Masalah
Kemudian, untuk menghasilkan penelitian yang lebih fokus pada judul skripsi, maka penulis membatasi penelitian ini pada masalah berikut:
Bagaimana proses jual beli rokok elektrik.
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli Rokok Elektrik.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas akan terdapat beberapa kesimpulan yang dapat dijadikan rumusan masalah sebagai dasar penelitian ini, yaitu:
Bagaiman proses jual beli rokok elektrik?
Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli Rokok Elektrik?

Kajian Pustaka
Kajian Pustaka adalah deskripsi tentang kajian/penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah rokok yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini bukan merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian/penelitian tersebut 
Pembahasan utama yang dijadikan obyek oleh peneliti dalam karya tulis ilmiah ini adalah “ Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam ” yang bebeda dengan teori dalam pembahasan tentang rokok yang telah di lakukan sebelum-nya, antara lain:
Adi Parta Pane skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah Nim C03303118 tahun 2009“ Hukum Memproduksi dan Mendistribusikan Rokok Study Kompratif Fatwa Mui Indonesia dan Hasil Bahsul Ma;sail Nahdhatul Ulama” yaitu menjelaskan tentang dua pendapat dua golongan antara fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI dengan hasil Bahsul Masail Nahdhatul Ulama bagaimana hukum memproduksi dan mendistribusikan barang yang di perdebatkan apakah hukumnya halal, haram, atau makruhnya. Kemudian ditinjau dari segi manfaat dan bahayanya.
Miftahul Ulum skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah Nim C02205059 2010“ Perspektif Hukum Islam Tentang Penjualan Dengan Cara Promosi Oleh Sales Promotion Girl ( SPG )”. Yaitu menjelaskan tentang jual beli yang cara mempromosikan dengan cara yang kuran sopan dalam aturan islam yaitu dengan memperlihatkan bagian tubuh seorang wanita yang dilarang untuk diperlihatkan sebagai pemikat pembeli.
Abdul Rahamad skripsi mahasiswa iain Surabaya jurusan muamalah tahun 2007“ Study Analisisi Tentang Hukum Merokok Menurut Yusuf Qardawi dan Implikasi-nya Terhadap Kesehatan” skripsi membahas tentang bagaimana hukum mengkonsumsi rokok apabila sudah mengetaui akibat yang di akibatkan oleh rokok itu, skripsi ini mengambil tentang pemikiranya Yusuf Qardawi tentang permasalahan tersebut.

Tujuan Penelitian
Dari Rumusan Masalah diatas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Untuk mengetaui proses transaksi rokok elektrik.
Untuk mengetaui bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli rokok elektrik.

Kegunaan Hasil Penelitian 
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara praktis maupun teoritis, antara lain
Secara teoritis
Untuk lebih meningkatkan pengetauhan keilmuan dalam bidang fiqih muamalah terutama dalam permasalahan yang berkaitan dengan jual beli rokok elektrik dalam pandangan hukum islam.
Untuk dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan kajian studi selanjutnya, terutama buat mahasiswa fakultas syari’ah jurusan muamalah.

Secara praktis
Sebagai pedoman pengmbilan kebijaksanaan dari para pembaca skripsi ini, terutama bagi para perokok yang ingin mengetaui kandungan bahaya, sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kebiasaan buruk rokok.

Definisi Operasional
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan menghindari kesalah pahaman pembaca dalam memahami judul skripsi itu. Maka penulis memandang perlu ada-nya secara tegas mengemukakan maksud dan tujuan dari oenulisan judul “ Jual beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam “, yaitu:
   
Rokok elektrik : Sebuah alat elektronik yang berbentuk layaknya seperti rokok, yang pabila dihisap mengeluarkan asap akan tetapi menggunakan batrei sebagai cara pembakaranya._
 Hukum Islam : Peraturan fiqih muamalah yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui  dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam_

Metode Penelitian
Penelitian tentang Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Prespektif Hukum Islam, merupakan penelitian lapangan. Adapun tahapan-tahapan dalam metode penelitian ini adalah:
Data yang di kumpulkan
Proses transaksi jual beli rokok elektrik.
Pandangan hukum is;am terhadap jual beli rokok elektrik.
Sumber data
Adapun beberapa sumber primer antara lain:
Dokter Budi (Dokter penyakit paru-paru rumah sakit Nur Wahid Jombang).
Ikhwanul Muslimin, (mahasiswa kedokteran semester akhir universirtas wijaya kusuma Surabaya).
Adapun beberapa sumber sekunder antara lain:
Buku-buku dan dokumen, artikel yang bersangkutan dengan pembahasan tentang rokok. Antara lain:  
Syaikh Muhamad bin Jamil Zainu, Syaikh Khalid Syayi’ (Hukum Rokok Dalam Timbangn Al-Qur’an, Hadis, dan Medis)
Jordy Beeker, ( Tip Cerdas Agar Anak Anda Berhenti Merokok)
Muhammad Jaya, (Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok)
Bambang Trim, (Merokok Itu Konyol)
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu ( Hukum Rokok )
Teknik pengumpulan data 
Untuk dapat memperoleh data yang diperlukan, maka digunakan teknik yang sesuai dengan jenis data yang diperlukan yaitu dengan menggunakan teknik:
Wawancara : Menanyakan tentang pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan penelitian, wawancara dilakukan dengan tatap muka langsung (personal interview) melaui tanya jawab untuk mendapatkan informasi tentang kandungan rokok elektrik, seperti dokter dan mahasiswa kedokteran.
Studi dokumen : yaitu dengan cara menghimpun data yang berasal dari internet, buku, dan sumber data lainya.
Teknik analisis data
Data di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu dengan menjelaskan tentang rokok elektrik kemudian dengan menggunakan teknik Verifikatif yaitu dengan mengkonfirmasi data yang ada dilapangan dengan data literatur yang menerangkan apa dan bagaimana rokok elektrik dalam pandangan hukum islam, dengan menggunakan pendekatan deduktif sehingga hasil dalam analisisnya akan fokus pada jual beli rokok elektrik dalam perspektif hukum islam.

Sistematika pembahasan 
Dalam penyusunan skripsi ini terbagi dalam beberapa bab yang masing-masing bab terdapat sub bab, rangkaian bab ini di susun dengan sistematika sebagai berikut: 
Bab pertama : Terdiri dari pendahuluan meliputi: Latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian, sistematika pembahasan.
Bab kedua : Tentang tinjauan umum tentang Jual dalam islam yakni terdiri dari beberapa sub bab yaitu; Pengertian jual beli, landasan hukum jual beli, hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, macam-macam jual beli.
Bab ketiga : Tentang rokok elektrik yaitu terdiri dari beberapa sub bab, tinjauan umum tentang rokok, rokok elektrik, proses transaksi jual beli rokok elektrik, pandangan hukum Islam terhadap jual beli rokok elektrik.  
Bab keempat : Analisa terhadap hasil penelitian jual beli rokok elektrik dalam perspektif hukum islam, meliputi beberapa sub bab, analisis terhadap proses transaksi rokok elektrik, analisis terhadap pandangan hukum islam terhadap jual beli rokok elektrik.
Bab kelima : Terdiri dari penutup yang memuat kesimpulan dan saran.