BAB 5 (Akhir)

HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN HARGA
JUAL BELI TEMBAKAU KARENA ADANYA 
BENCANA ALAM
PENUTUP


KESIMPULAN
Adapun kesimpulan di dalam skripsi ini sebagai berikut:
Terjadinya perubahan harga tembakau karena adanya bencana alam berupa hujan, yang mengakibatkan kualitas daun tembakau rusak sehingga tidak dapat disetor ke pabrik rokok, untuk mengurangi potensi kerugian yang di alami oleh pembeli, maka pembeli melakukan penurunan harga beli tembakau tanpa ada perjanjian di akad awal pada waktu terjadinya transaksi sebelum adanya hujan, 
Analisis hukum Islam terhadap perubahan harga jual beli tembakau karena adanya bencana alam, hukumnya adalah boleh, dan akad yang pertama menjadi batal dan dilanjutkan dengan akad yang ke dua setelah terjadinya hujan, Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad ( dua orang Sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut. Mengenai bencana dari langit yang menimpa buah seperti dingin, kekurangan air hujan atau kelebihan, dan busuk, dalam mazhab Maliki dinyatakan sebagai “bencana ” tanpa ada perbedaan pendapat. Juga tentang kekurangan air, adapun bencana alam yang menimpa karena perbuatan manusia, sebagai pengikut Malik menganggapnya sebagai bencana alam.
SARAN
Pihak  pembeli seharusnya di dalam akad harus diperjelas dengan melakukan khiyar, jika terjadi hujan maka akan melakukan perubahan harga dan dihadapkan dua orang saksi yang adil dari sembarang orang. 
Hendaknya ketika terjadi transaksi jangan menunda-nunda waktu panen agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di dalam akad dan agar supaya tidak terasa mendiskriminasi terhadap penjual, karena hujan tidak dapat di rencanakan  oleh manusia.