Skripsi Edisi II bagian 4

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK

Analisis Terhadap Proses Transaksi Rokok Elektrik
Dari uraian-uraian yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, yakni menyangkut tentang proses transaksi rokok elektrik dalam pandangan hukum Islam, maka dapat dikemukakan suatu analisis berdasarkan paradigma Islam modern sebagai berikut:
Pertama, dari temuan dilapangan bahwasanya proses transaksi jual beli rokok nelektrik yaitu sesuai dengan apa yang ditentukan syariat islam yakni adanya penjual dsan pembeli yang saling tukar menukar barang dengan uang.
Praktek dalam jual beli Praktek jual beli dalam hukum Islam sangat dianjurkan dalam hal ini Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya agar manusia tidak mudah terbawaadanya kebebasan dalam bertransaksi. Jual beli sendiri dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Sedangkan cara memperoleh dan mendapatkan harta juga harus sesuai dengan syara’, jangan demi kepentingan pribadi  memakan harta sesama dengan jalan yang dilarang.
Sedangkan cara pelaksanaan jual beli rokok elektrik tersebut juga harus sesuai dengan aturan syara’ dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, mana saja produk yang boleh dijualbelikan dan mana produk yang dilarang beredar. karena  produk ini belum diuji klinis oleh pihak yang berwenang, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan bahwasanya produk baru ini layak untuk diedarkan atau belum.
Di Indonesia produk ini belum di daftarkan, di banyak Negara produk ini juhga banyak di cekal karena belum mendapatkan bahwasanya produk ini tidak layak untuk dikonsumsi bahkan di Cina menyatakan bahwa produk ini tidak aman. Karena belum ada pengawasan dari Badan POM maka tidak dapat melakukan pengawasan dan produk ini juga melum bisa ditetapkan bea dan cukainya.

Analisis Terhadap Jual Beli Rokok Elektrik
Perjanjian jual beli merupakan suatu aktifitas dimana seorang penjual menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli setelah adanya kesepakatan hanya atas barang itu, kemudian pembeli memberikan uang atau harta sebagai ganti atas barang yang dibelinya. Dan proses yang dilakukan antara penjual dan pembeli didasarkan atas suka sama suka dan dilakukan dengan i>ja>b dan qabu>l sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syara'. Oleh karena itu, berawal dari paparan yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya secara global, maka berikut ini adalah analisis dalam pandangan hukum Islam tentang jual beli barang-barang rokok elektrik yang disesuaikan dengan rukun jual beli dalam hukum Islam. Obyek akad (barang yang dibeli)
Mengenai obyek akad (barang yang dibeli), dalam kasus ini barang yang diperjualbelikan adalah barang-barang yang mengandung banyak zat kimia berbahaya yang akan ditimbulkan oleh pemakaian atau penggunaan rokok elektrik tersebut dalam jangka pendek maupun lama. Hal ini sesuai dengan hasil uji coba laboratorium oleh ahli kesehatan. Akibat dari penggunaaan rokok elektrik sangat membahayakan jiwa. Yang mana dalam penggunaaan rokok elektrik tersebut akan mengakibatkan kanker, dan gangguan otak.
Dapat dimanfaatkan
Maksudnya adalah setiap benda yang akan diperjualbelikan sifatnya dibutuhkan untuk kehidupan manusia pada umumnya. Bagi benda yang tidak mempunyai kegunaan dilarang untuk diperjualbelikan atau ditukarkan dengan benda yang lain, karena termasuk dalam arti perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT yaitu menyia-nyiakan harta.
____ _________ __________ ____   ____ ________________ _________ _________ _____________ _
Artinya: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.

Dan diharamkan pula jual beli yang membahayakan, misalya racun dari berbagai bentuk makluk yang ada di bumi baik itu yang dikeluarkan oleh hewan maupun tumbuhan, misalnya racun kalajengking, ular berbisa, dan juga yang dari tumbuh-tumbuhan seperti tembakau, dan arsenikum (welirang)._ Berdasarkan firman Allah dalam surah Al-nisa’ 29:
 ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
___________ ________ _______ _____ ___ ________ _______ ________ ____ ___________ _________ ____________ _ _______ ______ ______ _______ _____  
 Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
النهى يدل على فسادالمنهى عنه فى المعاملات ان رجع النهى الى نفسى العقد كمافى بيع الحصا ة نهى صل الله عليه وسلم عن بيع الحصاة (رواه مسلم)

“Larangan menunjukan rusaknya yang dilarang dalam jual beli”

Maksudnya apabila sudah ada jual beli yang sudah dilarang tapi masih dikerjakan, hukum jual belinya rusak demikian juga yang dilarang zatnya barang diperjual belikan.
Atas dasar landasan hukum yang banyak diterangkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah bahwasanya manfaat yang ada pada rokok elektrik tidak lebih besar dari pada mudharat yang di timbulkan, oleh karena itu rokok elektrik itu haram hukumnya karena membahyakan jiwa. Khususnya telah ada pernyataan para ahli yang menyatakan rokok elektrik mengandung zat kimia berbahaya dan di larang.
Para ulama fiqhiyah menyatakan bahwasanya menggunakan sesuatu yang berbahaya adalah haram, ungkapan tersebut di ungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhoh, beliau berkata “Segala sesuatu yang apabila dimakan menimbulkan bahaya seperti Racun, maka hukum memakanya dan menjualnya adalah haram._
Adapun persoalan haram sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
Haram lidzatihi merupakan sesuatu yang diharamkan dzatnya yang disebut secara jelas oleh nash tanpa bisa ditafsiri lain (dalam ilmu ushul fiqih disebut qoth'iy ats-tusbut dan qoth'i ad-dalalah), misal haramnya daging babi sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 173: QS. al-Maidah: 3, QS. Al-An'am: 145, dan QS. An-Nahl: 115. Keharaman daging babi ini sudah jelas disebutkan (mansush) dalam ayat-ayat tersebut, karenanya ia disebut haram lidzatihi. Rekayasa teknologi ataupun apapun terhadap daging babi ini tetap saja dihukumi haram (kita sering menyebutnya "turunan babi", sedang fiqih menyebutnya "wama yatawalladu minhu", artinya ya kurang lebih sama: "turunan babi").
Haram liighairihi bukan disebabkan oleh barang/dzatnya yang haram, tapi keharamannya disebabkan oleh adanya penyebab lain. Sebenarnya awalnya ia termasuk yang halal tapi karena ada penyebab lain ia menjadi haram. Contohnya rendang daging sapi yang disembelih dengan cara syar'i, tapi dalam pengolahannya menggunakan penggorengan bekas menggoreng babi yang penggorengan tersebut belum dicuci secara syar'i. Rendang tersebut jelas haram, walaupun berasal dari daging yang halal, tapi karena proses pengolahannya menggunakan penggorengan bekas babi yang belum dicuci secara syar'i. Walaupun rendang ini juga haram, tapi keharamannya bukan karena dzatnya, tapi karena penyebab lain. Dalam hukum Islam itu disebut "haram lighairihi".
Jadi, harus dibedakan antara haram karena dzatnya dan haram karena penyebab lain. Contoh agak sedikit ekstrim tapi nyata terjadi adalah ketika kita belanja daging di supermarket. Dalam satu wadah ada dua jenis daging, pertama tertulis "daging sapi", kedua tertulis "daging babi". Kedua kelompok daging tersebut disajikan bersebelahan, sehingga akal pikiran kita mengatakan sulit daging-daging tersebut tidak bersentuhan. Walaupun daging sapi tersebut diperoleh dari sapi yang telah disembelih secara syar'i, tapi daging sapi tersebut hukumnya haram, karena telah bersentuhan dengan daging babi yang najis berat. Walaupun daging sapi dan daging babi tersebut sama-sama haram, tapi tetap harus dibedakan: daging babi haram karena dzatnya memang haram (disebut haram lidzatihi), sedang daging sapi haram karena bersentuhan dengan daging babi (disebut haram lighairihi). Keharaman daging sapi tersebut dikarenakan telah bersentuhan dengan daging babi yang termasuk
najis berat, sehingga disebut barang yang terkena najis (mutanajjis). Pertanyaannya, apakah keharaman daging sapi tersebut berlaku selamanya, ataukah jika daging sapi tersebut telah disucikan dengan benar menurut syar'i berubah hukumnya menjadi halal? Menurut hemat saya daging sapi tersebut menjadi halal, karena alasan diharamkannya daging sapi tersebut, yakni terkena najis mugholladhoh, telah hilang setelah dicuci secara syar'i. Dalam ilmu ushul fiqh, sebuah hukum akan berubah jika alasannya berubah (intiha' al-hukmi bi intiha al-'illah.).
Dalam hal ini penulis mempunyai pendapat berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan yang terdaapat dalam hukum positif maupun hukum islam hukum islam yaitu, dari proses transaksi jual beli rokok elektrik melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh negara yakni jual beli barang yang barang illegal, dalam hal ini rokok elektrik merupakan produk illegal sehingga tidak bisa ditetapkan pajaknya. Kedua dalam pandangan hukum Islam jual beli rokok elektrik adalah haram lighairihi karena terdapat zat berbahaya yang apabila dikonsumsi terus-menerus dapat mengakibatkan bahaya dan membinasakan diri sendiri bahkan dikatakan sama halnya dengan bunuh diri secara perlahan-lahan.

Next ke bagian 5