Skripsi Edisi II bagian 3

BAB III
TINJAUAN UMUM TENTANG ROKOK ELEKTRIK
Tinjauan Umum Tentang Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas yang berukuran panjang sekitar 120 milimeter dengan diameter sekitar 10 milimeter yang bahan bakunya dengan menggunakan tembakau yang telah dicacah dan telah dikeringkan. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asabnya dapat dihisap atau dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan rokok yang tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintesis yang berfungsi sebagai penyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam berbagai macam bentuk dan model bungkusan, ada yang diasarkan dalam bentuk kotak atau kemasan kertas yang datata dengan mudah dimasukan kedalam kantong. Dalam bungkus rokok juga terdapat sebuah pesan kesehatan bagi pengkonsumsinya yang memeringatkan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, misalnya kanker, paru-paru, atau serangan jantung._
Sebelum membahas tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok, lebih dahulu jauh perlu penulis memaparkan sejarah serta definisi terlebih dahulu.
Sejarah Tentang Rokok
Tembakau merupakan tumbuhan yang biasa dikenal dengan nama al-Dukhan dan baru dikenal pada akhir abad 10 H._
Tumbuhan ini dikenal dari Meksiko semenjak lebih dari 2500 tahun yang lalu. _ Ia berasal dari Amerika Selatan dan Hindia Barat dan pertama kali digunakan di Amerika Utara, kemudian masuk ke Eropa melalui Spanyol,_ kemudian dikenal luas di berbagai Negara bagian Amerika Utara dan Selatan sekitar tahun 1942 M. Sebagian pelaut Eropa menemukan pohon tembakau sebagai bahan dasar rokok ketika mereka pertama kali menemukan benua Amerika._
Kandungan Rokok
Di dalam benda yang bernama rokok terdapat beberapa zat kimia yang berbahaya dan membahayakan, antara lain:


Nikotin
Yaitu sejenis unsure beracun kimia yang mirip dengan alkalin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak jantung dan sirkulasi darah._ Nikotin membuat pemakainya kecanduan bahkan secara medis telah dibuktikan bahwa 4CC nikotin sudah cukup untuk bias membunuh seekor kelinci dewasa.
Daya kerja nikotin tidak ada bedanya dengan obat Amphetamin atau sejenis dengan ganja. Ia memiliki daya kerja yang bisa merangsang otak dan menenagkan pikiran untuk sementara waktu. Ia juga bias membebaskan tubuh dari zat gula yang ada di hati, sehingga para perokok parah lebih condong menyukai bahan makanan yang mengandung unsur gula._
Distilasi
Proses menciptakan Hedro Karbon yang sangat dikenal sebagai penyebab dari penyakit kanker._
Arsenic
Sejenis unsur kima yang biasa digunakan untuk membunuh serangga._

Gas Karbon Monoksida
Gas yang terbentuk saat pembakaran tembakau dan kertas pembungkus rokok dalam waktu lama. Gas ini dapat mengurangi kemampuan darah membawa oksigen. Unsur ini mempunyai kemampuan mengikat Hemoglobin (pigmen protein merah yang terdapat pada sel darah merah)_ lebih kuat dari pada oksigen dari pada oksigen sehingga menyebabkan sel tubuh kekurangan oksigen. Bila hal itu terus terjadi maka akan mengakibatkan penyempitan pembuluh darah karena tubuh berusaha menyeimbangkan kondisi tersebut._
Hidrogen Oksida
Unsur kimia yang dapat menganggu saluran pernafasan bahkan merangsang kerusakan dan perubahan kulit tubuh. Amonium Karbonat.
Tar
Adalah getah tembakau berwarna coklat yang dihasilkan dari asap rokok yang dapat mengiritasi saluran pernafasan dan tidak hanya mentebabkan penyakit jantung, tetapi juga bronkritis, kanker Nasofaring, kanker paru-paru._
Ammonia
Sejenis gas yang tidak berwarna yang terdiri dari Nitrogen dan Hydrogen, baunya tajam dan merangsang. Ia dengan mudah bias memasuki sel-sel tubuh, bahkan ammonia ini apabila disuntikan sedikit saja ke dalam pembulu darah maka orang akan pingsan._
Dari bahayanya yang ada pada rokok konvensional kemudian muncul sebuah alternatif baru bagi orang yang ingin mengurangi atau mungkin berhenti merokok, yaitu muncul rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS).
Rokok Elektrik
Berbentuk seperti rokok paada umumnya Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dapat dihisap dan menghasilkan asap layaknya rokok konvensional. Akan tetapi asap yang dihasilkan tidak seperti yang ada pada rokok konvensional dan Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) tidak membakar daun tembakau melainkan dengan menggunakan cairan nikotin dan pemanasnya menggunakan baterai kemudian uapnya dihisap dan langsung masuk kedalam paru-paru._
Rokok Electric dengan merk "e-Cigarette" pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd. Pada bulan April 2006, Rokok Electric merk "e-Cigarette" dibawa ke Eropa, dan secara resmi diluncurkan di "RUYAN" Konferensi Promosi Luar Negeri di Austria. Pada tahun 2007._
Rokok elektrik dipasarkan di beberapa Negara antara lain di Amerika Serikat, Jepang, Australuia, Brazil, dan Indonesia. Di Indonesia sendiri rokok elektrik dikenal melalui media masa dan internet dan pertama kali masuk pada tahun 2009 yang kemuadian mulai terkenal dan yang mengkonsumsi sudah semakin banyak pada tahun 2010 sampai sekarang.
Layaknya rokok konvensional rokok elektrik dipasarkan dengan bermacam-macam nama dan harga yang ditawarkan, produk rokok yang dipasarkan antara lain, rokok elektrik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker dan harganya juga bervariasi antara lain, rokok elektrik yang berwarna hitam dijuaal seharga Rp. 190.000 dan yang berwarna hijau dijual dengan harga Rp. 160.000.
Rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan  Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) itu dianggap seabagai penolong bagi para perokok yang berdalih dengan label “health” dan terpaasang pada kemasan rokok yang menjadi alternatif dan benarkah itu benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dipasarkan dengan beberapa macam nama dan jenis. Diantaranya, rokok elektrik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.
Rokok elektrik atau Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) dipasarkan sebagai penganti rokok konvensional atau alih-alih sebagai terapi sekaligus pengganti rokok, ternyata Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) juga tidak lebih berbahaya bagi kesehatan dan bisa berujung pada kematian.
Danardi Sosrusumiharjo direktur pengawasan napza dan pengawas obat dan makanan (BPOM) menggutarakan pendapatnya tentang rokok elektrik. Sejauh ini, kementrian kesehatan dan BPOM belum bisa memberikan pernyataan dan merekomendasikan bahwasanya rokok elektrik aman dan bisa digunakan sebagai pengganti rokok kovensional, sebab di dalam rokok elektri itu sendiri menggandung bahan kimia dan berpotensi toksin_ pada tubuh (Toksin: zat beracun yang di hasilkan oleh mikroorganisme pathogen yang bisa menyebabkan berbagai macam penyakit).
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh WHO (world health organization) terhadap sejumlah sampel Elecronic Nicotine Delivery Systems ENDS), juga ditemukan bahan-bahan kimia pelarut seperti propilen glikol, dieter, dan gliserin yang ada pada nikotin cair. Jika nikotin dan bahan pelarut tersebut dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine._
Senyawa nitrosamine itulah yang bisa mengakibatkan penyakit kanker. Selain itu juga produk tersebut mengandung banyak senyawa dengan karsinogen. Meskipun kadarnya lebih rendah yang ada pada rokok elektrik dibaningkan dengan yang ada pada rokok biasa akan tetapi bila yang sedikit tersebut terus menerus dikonsumsi juga akan membahayakan tubuh manusia._
Rokok elektrik memang tidak membahayakan perokok pasif. Sebab, efek asab yang dihasilkan oleh rokok elektik hanya buatan sebagai sugesti dan untuk merangsang perokok aktif. Namun secara tidak sadar, Elecronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan tembakau.
Rokok konvensional bisa diketauhi kandungan nikotin dan tar yang dicantumkan pada kemasan rokok, sedangkan Elecronic Nicotine Delivery Systems ENDS) tidak ada keterangan apapun. Karena produknya yang refill (isi ulang) perokok tidak bisa mengetahui dengan jelas berapa banyak nikotin yang telah masuk kedalam paru-paru.
Kandungan Rokok Elektrik
Rokok konvensional dibuat dengan membakar daun tembakau kering dan dicampur dengan bahan-bahan yang bisa memberikan cita rasa yang berbeda-beda. dokter Budi (Dr. specialis penyakit paru-paru rumah sakit Nur Wahid Jombang) menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker”_ kandungan yang ada pada rokok elektrik adalah:
Gliserin ; Bersifat mudah dicerna dan beracun serta bermetabolisme bersama karbohidrat, Gliserin sejak 1959 diakui sebagai satu diantara bahan yang berbahaya oleh Food and Drug Administration.
Gliserin biasa di temui pada Sirup, perasa makanan, dan pengisi biskuit, dan lain-lain.
Propylene Glycol: adalah zat yang tidak berbau dan cairan pekat yang tidak berwarna, biasanya digunakan dalam makanan dan minuman sebagai bahan pewarna dan perasa. Secara total Propylene Glycol dikenali oleh Food dan Drug Administrations seluruh dunia. Propylene glycol adalah bahan utama dalam cartridge Rokok elektrik untuk menghasilkan uap yang tampak seakan-akan seperti asap.
Nitrosamin: merupakan senyawa karsinogenik (penyebab kanker) yang biasa ditemukan pada makanan yang diawetkan dengan menggunakan NITRIT. Nitrit sering digunakan sebagai bahan pengawet daging, ikan serta keju agar bakteri pembusuk tidak berkembang biak. Daya mengawetkannya bertambah besar bila ditambah garam dan asam. Pengggunaan nitrit pada makanan dibatasi dalam jumlah 150 mg/kg daging.
Dieter Glikol: adalah golongan alkohol yang berbahaya dan mempunyai efek samping menganggu system kerja otak.
Proses Transaksi Jual Beli Rokok Elektrik
Dalam prakteknya, jual beli rokok elektrik tidak berbeda jauh dengan jual beli yang ada pada umumnya dan sekarang ini rokok elektrik mulai sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat umum, baik toko tertentu seperti yang ada pada pusat perbelanjaan tertentu yang ada pada kota-kota besar dan juga banyak dipasarkan melaui internet. Dari semakin meluasnya peredaran rokok elektrik di masyarakat hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat dan konsumen akan bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian barang-barang yang mengandung bahan berbahaya seperti yang ada pada rokok elektrik dan dalam interval waktu yang lama dan terus-menerus aakan mengakibatkan kematian dari zat tersebut.
Praktek jual beli dalam hukum Islam sangat dianjurkan dalam hal ini Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya agar manusia tidak mudah terbawaadanya kebebasan dalam bertransaksi. Jual beli sendiri dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Sedangkan cara memperoleh dan mendapatkan harta juga harus sesuai dengan syara’, jangan demi kepentingan pribadi  memakan harta sesama dengan jalan yang dilarang.
Sedangkan cara pelaksanaan jual beli rokok elektrik tersebut juga harus sesuai dengan aturan syara’ dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah, mana saja produk yang boleh dijualbelikan dan mana produk yang dilarang beredar. karena  produk ini belum diuji klinis oleh pihak yang berwenang, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan bahwasanya produk baru ini layak untuk diedarkan atau belum.
Di Indonesia produk ini belum di daftarkan, di banyak Negara produk ini juhga banyak di cekal karena belum mendapatkan bahwasanya produk ini tidak layak untuk dikonsumsi bahkan di Cina menyatakan bahwa produk ini tidak aman. Karena belum ada pengawasan dari Badan POM maka tidak dapat melakukan pengawasan dan produk ini juga melum bisa ditetapkan bea dan cukainya.
Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam

Diantara beberapa karakteristik hukum Islam selain elastis dan fleksibel adalah bersifat dinamis. Hukum Islam terus hidup dan harus terus bergerak dalam perkembangan yang terus menerus sejalan dengan hal itu, ekplorasi permasalahan umat juga semakin banyak dan penuh dengan warna serta corak yang sama sekali baru. Berbagai kejadian dan peristiwa dalam masyarakat terus berkembang seakan-akan tidak ada habisnya, terutama dalam bidang muamalah, untuk itu manusia diberi kebebasan dan tidak ada keterikatan dalam mengerjakan kebajikan. Hal itu menunjukan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa bentuk muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Islam sangat teliti dalam memberikan suatu peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hal muamalah islam sangat mencintai sesuatu yang di ridhoi, mencintai keteraturan hidup dan damai. Islam juga mengajarkan umatnya bertingkah laku seperti yang sudah terdapat dalam al-Qur’an maupun sunnah Nabi.
Adapun tentang jual beli rokok elektrik menurut ketentuan syara’ harus memenuhi beberapa kriteria yang harus dipenuhi rukun dan syaratnya sehingga jual beli yang dilakukan tidak melanggar peraturan Allah.
Beberapa rukun dan syarat jual beli yuang harus diperhatikan antara lain:
Pertama: dapat memberikan manfaat, yakni pada setiap benda yang diperjualbelikan sifatnya harus merupakan kebutuhan manusia dan dibutuhkan masyarakat pada umumnya. Namun terkadang manusia tidak memperhatikan apa yang sudah ditetapkan oleh syari’ah Islam.
Kedua:  jual beli yang sifatnya membahayakan untuk di konsumsi baik itu berasal dari hewan maupun racun itu berasal dari tumbuh-tumbuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah dfalam surah al-Nisa’ ayat 29:
____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____