Skripsi Edisi II bagian 1

JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
SKRIPSI
Oleh :
Saya sendiri

_







INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Fakultas Copas
Jurusan Makmur
INDONESIA
2020

JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Z
SKRIPSI

Diajukan Kepada
INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
Dalam Menyelesaikan Program Sarjana Starata Satu
Ilmu Tafsir Mimpi



Oleh:
Saya Sendiri





INSTITUT BLOGGER INDONESIA
Fakultas Copas
Jurusan Makmur
INDONESIA
2020


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini adalah:
Nama :Saya Sendiri
Nip : 0000000000
Semester : VIIIIII
Jurusan : Makmur
Fakultas : Copas
Alamat : Indonesia Pojok
Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya skripsi ini yang berjudul “Jual Beli Rokok Eletrik dalam Pandangan Hukum Islam” adalah asli bukan plagiat, baik sebagian atau seluruhnya.
Dengan demikian ini di buat dengan sebenar-benarnya, apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan fakta yang ada maka saya bersedia dimintai pertanggung jawaban sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia, 28 Januari 2020
Pembuat pernyataan


Saya sendiri


ABSTRAK

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang berjudul “Jual Beli Rokok Elektrik dalam Pandangan Hukum Islam”. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana praktek jual beli rokok elektrik 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli rokok elektrik.
Dalam penelitian ini data yang dikumpulkan adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan telaah pustaka, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dan verifikatif dengan menggunakan pola deduktif untuk mendapatkan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya praktek jual beli rokok elektrik seperti halnya jual beli yang ada pada umumnya, dan setelah mengkaji rokok elektrik ternyata merupakan produk yang dilarang untuk diperjual belikan olek karena itu masih belum mendapatkan izin dari BPOM dan sampai sekarang belum bisa ditertibkan bea cukainya dan peredaranya belum bisa ditertibkan.
Dari segi jual belinya rokok elektrik memenuhi rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya uang dan barang, akad, namun pada jual beli rokok elektrik tidak memenuhi obyek barang yang diperjual belikan dan berbahaya bagi tubuh maka hukum jual belinya haram liighairihi yaitu haram dari kandungan rokok.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka secara praktis diharapkan kepada konsumen untuk lebih waspada dalam membeli produk baru terutama rokok elektrik karena dapat merusak kesehatan, kemudian secara teoritis kajian tentang rokok elektrik ini untuk mendapatkan kajian yang lebih mendalam khususnya bagi mahasiswa jurusan Agama.

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji kami haturkan ke hadirat Allah SWT. Yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis,  sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul “Jual Beli  Rokok Elektrik dalam Perspektif Hukum Islam”
Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Sebagai sang revolusioner keilmuan dalam kehidupan kita. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi penulis dengan keterbatasan kemampuan mampu menyelesaikan tugas akhir skripsi ini sebagai kewajiban untuk mendapatkan gelar Sarjana dalam bidang Apapun Penulis menyadari atas kelemahan dan kekurangan dalam penulisan skripsi yang jauh dari sempurna ini, maka kritik dan saran sangat membangun dan sangat penulis harapkan.
Akhirnya tiada kata yang pantas penulis ucapkan selain ucapan syukur dan Alhamdulillah atas terselesaikannya skripsi ini dan semoga hasil karya ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
SAMPUL DALAM i
SURAT PERNYATAAN.       ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING iii
PENGESAHAN iv
ABSTRAK v
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TRANSLITERASI xi


BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Identidfikasi Masalah 12
Batasan Masalah 13
Rumusan Masalah 13
Kajian Pustaka 13
Tujuan Penelitian 15
Kegunaan Penelitian 15
Definisi Operasional 16
Metode Penelitian 17
Sistematika Pembahasan 19

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG JUAL BELI 21
Pengertian Jual Beli 21
Landasan Hukum Jual Beli 26
Rukun dan Syarat Jual Beli 28
Hukum Jual Beli 36
Macam-macam Jual Beli 42
Unsur-unsur Kelalaian dalam Jual Beli 49

BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG ROKOK 52
Tinjauan Umum Tentang Rokok 52
Rokok Elektrik 56
Proses Transaksi Jual Beli Rokok Elektrik 61
Jual Beli Rokok Elektrik Dalam Pandangan Hukum Islam 63

BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK 65
Analisis Terhadap Proses Transaksi Rokok Elektrik 65
Analisis Terhadap Jual Beli Rokok Elektrik……………… 66

BAB V PENUTUP 74
Kesimpulan 74
Saran 75
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DADFTAR PUSTAKA





DAFTAR TRANSLITERASI
Di dalam naskah skripsi ini banyak dijumpai nama dan istilah teknis (technical term) yang berasal dari bahasa arab ditulis dengan huruf latin. Pedoman transliterasi yang digunakan untuk penulisan tersebut adalah sebagai berikut:
Fonem konsonan Arab, yang dalam sistem tulisan arab seluruhnya dilambangkan dengan huruf, dan transliterasinya ke tulisan Latin sebagian dilambangkan dengan lambing huruf, sebagian dengan tanda, dan sebagian lainnya dengan huruf dan tanda sekaligus sebagai berikut:

ARAB
LATIN

Kons
Nama
Kons
Nama

ا
Alif

Tidak dilambangkan

ب
Ba
B
Be

ت
Ta
t
Te

ث
Sa
s||
Es (dengan titik di atas)

ج
Jim
J
Je

ح
Ha
h{
Ha (dengan titik di bawah)

خ
Kha
Kh
Ka dan Ha

د
Dal
D
De

ذ
Zal
z|
Zet (dengan titik di atas)

ر
Ra
R
Er

ز
Zai
Z
Zet

س
Sin
S
Es

ش
Syin
Sy
Es dan Ye

ص
Sad
s{
Es (dengan titih di bawah)

ض
Dad
d{
De (dengan titik di bawah)

ط
Ta
t{
Te (dengan titik di bawah)

ظ
Za
z{
Zet (dengan titik di bawah)

ع
Ain

Koma terbalik (di atas)

غ
Gain
G
Ge

ف
Fa
F
Ef

ق
Qaf
Q
Ki

ك
Kaf
K
Ka

ل
Lam
L
El

م
Mim
M
Em

ن
Nun
N
En

و
Wau
W
We

ه
Ha
H
Ha

ء
Hamzah

Apostrof

يٍ
Ya
Y
Ya


Vocal tunggal atau monoftong bahasa arab yang lambangnya hanya berupa tanda atau harakat, transliterasinya dalam tulisan Latin yang dilambangkan dengan huruf sebagai berikut:
Tanda fath{ah dilambangkan dengan huruf a, misalnya Ma>likiyah
Tanda Kasrah dilambangkan dengan huruf i, misalnya Tirmiz|i
Tanda dammah dilambangkan dengan huruf u, misalnya qabu>l
Vocal rangkap atau diftong bahasa arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dengan huruf, transliterasinya dengan tulisan latin dilambangkan dengan gabungan huruf sebagai berikut:
Vocal rangkap او    dilambangkan dengan gabungan huruf aw, misalnya syawka>niy
Vocal rangkap  اي dilambangkan dengan gabungan huruf ay, misalnya zuh}ayliy
Vocal panjang atau maddah yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya dilambangkan dengan huruf dan tanda macron (coretan horisontal) di atasnya, misalnya imka>n, zar>i’ah, dan muru>|ah
Syaddah atau tasydi>d yang dilambangkan dengan tanda syaddah atau tasydid, transliterasinya dalam tulisan latin dilambangkan dengan huruf yang sama dengan huruf yang bertanda syaddah itu, misalnya taqiyuddin, tabarru’
Kata sandang dalam bahasa Arab yang dilambangkan dengan huruf alif-la>m, transliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf yang sesuai dengan bunyinya dan ditulis terpisah dari kata yang mengikuti dan diberi tanda sampang sebagai penghubung. Misalnya al-ikhtika@r
Ta Marbu>t}ah mati atau yang dibaca seperti yang berharakat sukun, dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf “h”, sedangkan ta>’ marbu>t}ah yang hidup dilambangkan dengan huruf “t”, misalnya Hanafiyah.
Tanda apostrof (‘) sebagai transliterasi huruf hamzah hanya berlaku untuk yang terletak di tengah atau di akhir kata, misalnya  al-Qur’an. Sedangkan di awal kata. Huruf hamzah tidak dilambangkan dengan sesuatu apapun, misalnya ijtima’.