Skripsi Edisi II bagian 5

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan

Setelah melakukan pembahasan mengenai transaksi jual beli rokok elektrik menurut perspektif hukum Islam, maka penyusun menyimpulkan:
Praktek jual beli rokok elektrik seperti halnya jual beli rokok yang ada pada umumnya, sebagai obyek jual beli, rokok elektrik ternyata merupakan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan karena masih belum mendapatkan izin dari (Badan Pengawas Obat dan Makanan) BPOM dan sampai sekarang belum ditentukan bea cukainya oleh Dirjen Pajak kementrian keuangan dan peredaranya belum bisa ditertibkan serta belum bisa diawasi oleh pemerintah.
Dalam Islam hukum jual beli adalah boleh apabila jual beli tersebut sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat Islam. Namun pada permasalahan jual beli rokok elektrik adalah haram liighairihi karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli terkait dengan barang yang di perjual belikan itu, mengandung zat membahayakan kesehatan konsumen.



Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di kemukakan, penulis menyampaikan saran- saran sebagai berikut: 
Diharapkan bagi konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk tanpa terlebih dahulu mengetauhi barang yang akan di beli, jangan hanya terobsesi dengan iklan tanpa mengetahui kandungan yang dilarang oleh agama dan membahayakan jiwa.
Diharapkan bagi para produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi produk yang di perjual belikan, jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan halal atau haramnya produk yang dihasilkan.
Di harapkan kepada pemerintah untuk lebih memberikan sangsi bagi para produsen yang menjual barang-barang berbahaya dan lebih ketat mengawasi peredaranya melalui internet.
Diharapkan bisa menjadi kajian untuk penelitian yang akan datang.